Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Laba bersih ( setelah pajak ) dialokasikan sebagian untuk modal saham.

  • Laba bersih ( setelah pajak ) dialokasikan sebagian untuk modal saham.

     arbigunawan updated 12 years, 2 months ago 3 Members · 11 Posts
  • surya16

    Member
    6 May 2013 at 11:25 pm
  • surya16

    Member
    6 May 2013 at 11:25 pm

    Laba bersih ditahan tahun 2000 sd 2012 PT. A sebesar Rp.5.000.250.000,-
    Saham Tn. X = Rp.6.000.000.000,- (60%) Tn.Y = Rp.3.000.000.000,- (30%) dan Tn.Z = Rp.1.000.000.000,- (10%).
    Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.
    Sehingga modalnya masing menjadi : Tn. A =Rp.7.800.000,.000,- Tn. Y = Rp.3.900.000.000,- dan Tn. Z = Rp.1.300.000.000,-
    Bagaimana perlakuan pajaknya? apa dikenakan pajak final?

  • surya16

    Member
    6 May 2013 at 11:25 pm

    Laba bersih ditahan tahun 2000 sd 2012 PT. A sebesar Rp.5.000.250.000,-
    Saham Tn. X = Rp.6.000.000.000,- (60%) Tn.Y = Rp.3.000.000.000,- (30%) dan Tn.Z = Rp.1.000.000.000,- (10%).
    Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.
    Sehingga modalnya masing menjadi : Tn. A =Rp.7.800.000,.000,- Tn. Y = Rp.3.900.000.000,- dan Tn. Z = Rp.1.300.000.000,-
    Bagaimana perlakuan pajaknya? apa dikenakan pajak final?

  • Joei

    Member
    7 May 2013 at 9:17 am
    Originaly posted by surya16:

    Laba bersih ditahan tahun 2000 sd 2012 PT. A sebesar Rp.5.000.250.000,-
    Saham Tn. X = Rp.6.000.000.000,- (60%) Tn.Y = Rp.3.000.000.000,- (30%) dan Tn.Z = Rp.1.000.000.000,- (10%).
    Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.
    Sehingga modalnya masing menjadi : Tn. A =Rp.7.800.000,.000,- Tn. Y = Rp.3.900.000.000,- dan Tn. Z = Rp.1.300.000.000,-
    Bagaimana perlakuan pajaknya? apa dikenakan pajak final?

    Iyaa sama dengan pembagian deviden, kena pph final..
    CMIIW

  • Joei

    Member
    7 May 2013 at 9:17 am
    Originaly posted by surya16:

    Laba bersih ditahan tahun 2000 sd 2012 PT. A sebesar Rp.5.000.250.000,-
    Saham Tn. X = Rp.6.000.000.000,- (60%) Tn.Y = Rp.3.000.000.000,- (30%) dan Tn.Z = Rp.1.000.000.000,- (10%).
    Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.
    Sehingga modalnya masing menjadi : Tn. A =Rp.7.800.000,.000,- Tn. Y = Rp.3.900.000.000,- dan Tn. Z = Rp.1.300.000.000,-
    Bagaimana perlakuan pajaknya? apa dikenakan pajak final?

    Iyaa sama dengan pembagian deviden, kena pph final..
    CMIIW

  • surya16

    Member
    7 May 2013 at 10:31 am
    Originaly posted by joei:

    Iyaa sama dengan pembagian deviden, kena pph final..
    CMIIW

    Mohon referensi peraturannya, terima kasih.

  • surya16

    Member
    7 May 2013 at 10:31 am
    Originaly posted by joei:

    Iyaa sama dengan pembagian deviden, kena pph final..
    CMIIW

    Mohon referensi peraturannya, terima kasih.

  • Joei

    Member
    7 May 2013 at 11:04 am
    Originaly posted by surya16:

    Mohon referensi peraturannya, terima kasih.

    Originaly posted by surya16:

    Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.

    Ini kan sama saja dengan deviden yang dibagikan ke pemegang saham , terus uangnya di setorkan di PT sebagai tambahan modal..
    CMIIW

  • Joei

    Member
    7 May 2013 at 11:04 am
    Originaly posted by surya16:

    Mohon referensi peraturannya, terima kasih.

    Originaly posted by surya16:

    Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.

    Ini kan sama saja dengan deviden yang dibagikan ke pemegang saham , terus uangnya di setorkan di PT sebagai tambahan modal..
    CMIIW

  • arbigunawan

    Member
    7 May 2013 at 12:35 pm

    mgkn ref nya berikut ini rekan :
    Penjelasan UU PPh
    Pasal 4 ayat 1
    Huruf g

    CMIIW..

    Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
    1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
    3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
    4) pembagian laba dalam bentuk saham;
    5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
    6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
    7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
    8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
    9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
    10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
    11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
    12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

  • arbigunawan

    Member
    7 May 2013 at 12:35 pm

    mgkn ref nya berikut ini rekan :
    Penjelasan UU PPh
    Pasal 4 ayat 1
    Huruf g

    CMIIW..

    Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
    1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
    3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
    4) pembagian laba dalam bentuk saham;
    5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
    6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
    7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
    8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
    9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
    10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
    11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
    12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now