Forum Ortax › Forums › PPh Badan › penanda tanganan SPT
rekan ortax,
numpang tanya, boleh ga ya penanda tanganan spt diwakilkan?rekan ortax,
numpang tanya, boleh ga ya penanda tanganan spt diwakilkan?tidak
tidak
jadi gmna dong caranya ? soalnya direktur nya lagi di luar negeri
jadi gmna dong caranya ? soalnya direktur nya lagi di luar negeri
pake surat kuasa
pemberi kuasa ttd direktur
CMIIW
pake surat kuasa
pemberi kuasa ttd direktur
CMIIW
pada wajib pajak badan, penandatanganan SPT bisa diwakilkan kepada salah satu pengurus perusahaan (lihat UU KUP Pasal 4 ayat(2))
yang disebut pengurus adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (UU KUP Pasal 32 ayat(4))pada wajib pajak badan, penandatanganan SPT bisa diwakilkan kepada salah satu pengurus perusahaan (lihat UU KUP Pasal 4 ayat(2))
yang disebut pengurus adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (UU KUP Pasal 32 ayat(4))- Originaly posted by accasia:
jadi gmna dong caranya ? soalnya direktur nya lagi di luar negeri
tunggu direkturnya sampai pulang dulu dari LN, atau minta direktur lainnya mungkin.
- Originaly posted by accasia:
jadi gmna dong caranya ? soalnya direktur nya lagi di luar negeri
tunggu direkturnya sampai pulang dulu dari LN, atau minta direktur lainnya mungkin.
- Originaly posted by accasia:
rekan ortax,
numpang tanya, boleh ga ya penanda tanganan spt diwakilkan?kan bisa direktur, wakil direktus, komisaris utama, komisaris..
- Originaly posted by accasia:
rekan ortax,
numpang tanya, boleh ga ya penanda tanganan spt diwakilkan?kan bisa direktur, wakil direktus, komisaris utama, komisaris..