Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pembayaran Sewa Container
Dear Rekan-rekan,
Saya ada sedikit ragu, mohon bantuan rekan-rekan. Permasalahannya kantor saya sewa container, pemilik container PKP, pada invoice tidak tercantum PPN, apakah untuk pemotongan PPh ps 23 dikenakan tarif 2% atau 4%? mohon referensinya.
salam.Dear Rekan-rekan,
Saya ada sedikit ragu, mohon bantuan rekan-rekan. Permasalahannya kantor saya sewa container, pemilik container PKP, pada invoice tidak tercantum PPN, apakah untuk pemotongan PPh ps 23 dikenakan tarif 2% atau 4%? mohon referensinya.
salam.- Originaly posted by ismailmuala:
apakah untuk pemotongan PPh ps 23 dikenakan tarif 2% atau 4%? mohon referensinya.
Dasar berpikirnya bukan PKP atau tidak, tetapi ber-NPWP atau tidak..
- Originaly posted by ismailmuala:
apakah untuk pemotongan PPh ps 23 dikenakan tarif 2% atau 4%? mohon referensinya.
Dasar berpikirnya bukan PKP atau tidak, tetapi ber-NPWP atau tidak..
sori, pemilik container punya NPWP perusahaan
sori, pemilik container punya NPWP perusahaan
- Originaly posted by ismailmuala:
sori, pemilik container punya NPWP perusahaan
Transaksinya dengan siapa? PT atau orang pribadi? Mereka punya NPWP?
- Originaly posted by ismailmuala:
sori, pemilik container punya NPWP perusahaan
Transaksinya dengan siapa? PT atau orang pribadi? Mereka punya NPWP?
pph 23 2% (kl yg nyewa atas nama perusahaan ya), kl yg nyewa atas nama pribadi dan bukan pemotong pajak ya ga usah potong apa2
pph 23 2% (kl yg nyewa atas nama perusahaan ya), kl yg nyewa atas nama pribadi dan bukan pemotong pajak ya ga usah potong apa2
Thanks ya rekan-rekan.
Thanks ya rekan-rekan.