Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pembayaran Sewa Container

  • Pembayaran Sewa Container

     ismailmuala updated 12 years, 1 month ago 3 Members · 13 Posts
  • ismailmuala

    Member
    27 May 2013 at 6:26 pm
  • ismailmuala

    Member
    27 May 2013 at 6:26 pm

    Dear Rekan-rekan,

    Saya ada sedikit ragu, mohon bantuan rekan-rekan. Permasalahannya kantor saya sewa container, pemilik container PKP, pada invoice tidak tercantum PPN, apakah untuk pemotongan PPh ps 23 dikenakan tarif 2% atau 4%? mohon referensinya.
    salam.

  • ismailmuala

    Member
    27 May 2013 at 6:26 pm

    Dear Rekan-rekan,

    Saya ada sedikit ragu, mohon bantuan rekan-rekan. Permasalahannya kantor saya sewa container, pemilik container PKP, pada invoice tidak tercantum PPN, apakah untuk pemotongan PPh ps 23 dikenakan tarif 2% atau 4%? mohon referensinya.
    salam.

  • begawan5060

    Member
    27 May 2013 at 6:41 pm
    Originaly posted by ismailmuala:

    apakah untuk pemotongan PPh ps 23 dikenakan tarif 2% atau 4%? mohon referensinya.

    Dasar berpikirnya bukan PKP atau tidak, tetapi ber-NPWP atau tidak..

  • begawan5060

    Member
    27 May 2013 at 6:41 pm
    Originaly posted by ismailmuala:

    apakah untuk pemotongan PPh ps 23 dikenakan tarif 2% atau 4%? mohon referensinya.

    Dasar berpikirnya bukan PKP atau tidak, tetapi ber-NPWP atau tidak..

  • ismailmuala

    Member
    27 May 2013 at 6:55 pm

    sori, pemilik container punya NPWP perusahaan

  • ismailmuala

    Member
    27 May 2013 at 6:55 pm

    sori, pemilik container punya NPWP perusahaan

  • begawan5060

    Member
    27 May 2013 at 7:33 pm
    Originaly posted by ismailmuala:

    sori, pemilik container punya NPWP perusahaan

    Transaksinya dengan siapa? PT atau orang pribadi? Mereka punya NPWP?

  • begawan5060

    Member
    27 May 2013 at 7:33 pm
    Originaly posted by ismailmuala:

    sori, pemilik container punya NPWP perusahaan

    Transaksinya dengan siapa? PT atau orang pribadi? Mereka punya NPWP?

  • hangsengnikkei

    Member
    28 May 2013 at 9:14 am

    pph 23 2% (kl yg nyewa atas nama perusahaan ya), kl yg nyewa atas nama pribadi dan bukan pemotong pajak ya ga usah potong apa2

  • hangsengnikkei

    Member
    28 May 2013 at 9:14 am

    pph 23 2% (kl yg nyewa atas nama perusahaan ya), kl yg nyewa atas nama pribadi dan bukan pemotong pajak ya ga usah potong apa2

  • ismailmuala

    Member
    28 May 2013 at 9:39 am

    Thanks ya rekan-rekan.

  • ismailmuala

    Member
    28 May 2013 at 9:39 am

    Thanks ya rekan-rekan.

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now