Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan denda telat bayar pph final 1%

  • denda telat bayar pph final 1%

     M ALFARIJIN updated 2 years, 10 months ago 10 Members · 37 Posts
  • newbie07

    Member
    19 August 2013 at 10:27 am
  • newbie07

    Member
    19 August 2013 at 10:27 am

    Dear rekan ortax,
    apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda? kalau ada berapa besar dendanya?
    Terima kasih.

  • newbie07

    Member
    19 August 2013 at 10:27 am

    Dear rekan ortax,
    apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda? kalau ada berapa besar dendanya?
    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    19 August 2013 at 10:48 am
    Originaly posted by newbie07:

    apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda?

    sanksi bunga 2%

  • priadiar4

    Member
    19 August 2013 at 10:48 am
    Originaly posted by newbie07:

    apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda?

    sanksi bunga 2%

  • TAxHolic

    Member
    19 August 2013 at 10:59 am

    sama seperti pph lainya ya..

  • TAxHolic

    Member
    19 August 2013 at 10:59 am

    sama seperti pph lainya ya..

  • iroy_7

    Member
    19 August 2013 at 11:03 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by newbie07:
    apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda?

    sanksi bunga 2%

    2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?
    Misal = Omzet :100jt, PPh 1% : 1Jt ===> sanksi bunga 2% = 20.000
    terimakasih.
    salam

  • iroy_7

    Member
    19 August 2013 at 11:03 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by newbie07:
    apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda?

    sanksi bunga 2%

    2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?
    Misal = Omzet :100jt, PPh 1% : 1Jt ===> sanksi bunga 2% = 20.000
    terimakasih.
    salam

  • Awandre

    Member
    19 August 2013 at 11:09 am
    Originaly posted by iroy_7:

    2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?

    benar

  • Awandre

    Member
    19 August 2013 at 11:09 am
    Originaly posted by iroy_7:

    2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?

    benar

  • priadiar4

    Member
    19 August 2013 at 11:19 am
    Originaly posted by iroy_7:

    2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?
    Misal = Omzet :100jt, PPh 1% : 1Jt ===> sanksi bunga 2% = 20.000
    terimakasih.
    salam

    yup

  • priadiar4

    Member
    19 August 2013 at 11:19 am
    Originaly posted by iroy_7:

    2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?
    Misal = Omzet :100jt, PPh 1% : 1Jt ===> sanksi bunga 2% = 20.000
    terimakasih.
    salam

    yup

  • iroy_7

    Member
    19 August 2013 at 11:23 am

    Rekan2, & Mbah2…Mohon Solusi yang Tepat :
    Bagi yang terkena PPH 1%
    1. Omzet Juli'13, Invoice&Faktur telah terkirim (di bulan JULI'13 belum diterima/masuk pendapatan.nya ) misal nilai Rp. 150Jt, berapa PPH 1%.nya?
    2. Omzet Juli'13, Invoice&Faktur telah terkirim (di bulan JULI'13 SUDAH diterima/masuk pendapatan.nya ) misal nilai Rp. 150Jt, berapa PPH 1%.nya?
    3. Bila belum disetor PPH 1%nya(karena telat) yang harus dilakukan, sebaiknya seperti apa?
    – apakah lapor PPH 1% Final ===> NIHIL
    – setor saja PPH 1% Finalnya, walaupun telat?
    4. bila lapor NIHIL apakah pada akhir tahun atau kedepan bermasalah?? (PP NO.46 2013 & PMK No.107 2013)
    Terimakasih
    Salam

  • iroy_7

    Member
    19 August 2013 at 11:23 am

    Rekan2, & Mbah2…Mohon Solusi yang Tepat :
    Bagi yang terkena PPH 1%
    1. Omzet Juli'13, Invoice&Faktur telah terkirim (di bulan JULI'13 belum diterima/masuk pendapatan.nya ) misal nilai Rp. 150Jt, berapa PPH 1%.nya?
    2. Omzet Juli'13, Invoice&Faktur telah terkirim (di bulan JULI'13 SUDAH diterima/masuk pendapatan.nya ) misal nilai Rp. 150Jt, berapa PPH 1%.nya?
    3. Bila belum disetor PPH 1%nya(karena telat) yang harus dilakukan, sebaiknya seperti apa?
    – apakah lapor PPH 1% Final ===> NIHIL
    – setor saja PPH 1% Finalnya, walaupun telat?
    4. bila lapor NIHIL apakah pada akhir tahun atau kedepan bermasalah?? (PP NO.46 2013 & PMK No.107 2013)
    Terimakasih
    Salam

Viewing 1 - 15 of 37 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now