Forum Ortax › Forums › PPh Badan › denda telat bayar pph final 1%
denda telat bayar pph final 1%
Dear rekan ortax,
apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda? kalau ada berapa besar dendanya?
Terima kasih.Dear rekan ortax,
apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda? kalau ada berapa besar dendanya?
Terima kasih.- Originaly posted by newbie07:
apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda?
sanksi bunga 2%
- Originaly posted by newbie07:
apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda?
sanksi bunga 2%
sama seperti pph lainya ya..
sama seperti pph lainya ya..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by newbie07:
apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda?sanksi bunga 2%
2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?
Misal = Omzet :100jt, PPh 1% : 1Jt ===> sanksi bunga 2% = 20.000
terimakasih.
salam - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by newbie07:
apa ada yang tahu kalau telat bayar pph final 1% (PP No. 46 Tahun 2013) apakah dikenakan denda?sanksi bunga 2%
2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?
Misal = Omzet :100jt, PPh 1% : 1Jt ===> sanksi bunga 2% = 20.000
terimakasih.
salam - Originaly posted by iroy_7:
2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?
benar
- Originaly posted by iroy_7:
2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?
benar
- Originaly posted by iroy_7:
2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?
Misal = Omzet :100jt, PPh 1% : 1Jt ===> sanksi bunga 2% = 20.000
terimakasih.
salamyup
- Originaly posted by iroy_7:
2% dari PPH yang dikenakan Ya Rekan Pri?
Misal = Omzet :100jt, PPh 1% : 1Jt ===> sanksi bunga 2% = 20.000
terimakasih.
salamyup
Rekan2, & Mbah2…Mohon Solusi yang Tepat :
Bagi yang terkena PPH 1%
1. Omzet Juli'13, Invoice&Faktur telah terkirim (di bulan JULI'13 belum diterima/masuk pendapatan.nya ) misal nilai Rp. 150Jt, berapa PPH 1%.nya?
2. Omzet Juli'13, Invoice&Faktur telah terkirim (di bulan JULI'13 SUDAH diterima/masuk pendapatan.nya ) misal nilai Rp. 150Jt, berapa PPH 1%.nya?
3. Bila belum disetor PPH 1%nya(karena telat) yang harus dilakukan, sebaiknya seperti apa?
– apakah lapor PPH 1% Final ===> NIHIL
– setor saja PPH 1% Finalnya, walaupun telat?
4. bila lapor NIHIL apakah pada akhir tahun atau kedepan bermasalah?? (PP NO.46 2013 & PMK No.107 2013)
Terimakasih
SalamRekan2, & Mbah2…Mohon Solusi yang Tepat :
Bagi yang terkena PPH 1%
1. Omzet Juli'13, Invoice&Faktur telah terkirim (di bulan JULI'13 belum diterima/masuk pendapatan.nya ) misal nilai Rp. 150Jt, berapa PPH 1%.nya?
2. Omzet Juli'13, Invoice&Faktur telah terkirim (di bulan JULI'13 SUDAH diterima/masuk pendapatan.nya ) misal nilai Rp. 150Jt, berapa PPH 1%.nya?
3. Bila belum disetor PPH 1%nya(karena telat) yang harus dilakukan, sebaiknya seperti apa?
– apakah lapor PPH 1% Final ===> NIHIL
– setor saja PPH 1% Finalnya, walaupun telat?
4. bila lapor NIHIL apakah pada akhir tahun atau kedepan bermasalah?? (PP NO.46 2013 & PMK No.107 2013)
Terimakasih
Salam