Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Jasa Makloon

  • Jasa Makloon

     FICOTMS updated 11 years, 10 months ago 3 Members · 9 Posts
  • FICOTMS

    Member
    19 August 2013 at 11:26 am
  • FICOTMS

    Member
    19 August 2013 at 11:26 am

    Dear rekan ortax,

    mohon pencerahannya, perusahaan kami menjual suatu barang, seluruh bahan dari mulai bahan baku serta bahan penolong kami sediakan. Pihak buyer hanya memberikan spesifikasi serta ukuran yang mereka inginkan. Apakah transaksi tersebut dapat disebut makloon? Apakah ketika buyer membayar harus dipotong pph 23?
    Terima Kasih.

  • FICOTMS

    Member
    19 August 2013 at 11:26 am

    Dear rekan ortax,

    mohon pencerahannya, perusahaan kami menjual suatu barang, seluruh bahan dari mulai bahan baku serta bahan penolong kami sediakan. Pihak buyer hanya memberikan spesifikasi serta ukuran yang mereka inginkan. Apakah transaksi tersebut dapat disebut makloon? Apakah ketika buyer membayar harus dipotong pph 23?
    Terima Kasih.

  • andrydermawanto

    Member
    19 August 2013 at 11:36 am

    Jasa maklon didefinisikan sebagai jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau, barang penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemiliki atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

    Jadi disebut jasa maklon adalah apabila X (Pemakai Jasa) melakukan perintah kepada Y (penyedia jasa) untuk melakukan suatu pekerjaan dengan spesifikasi yang di tentukan oleh X dan bahan dari X.

    Sedangkan kasus rekan FICOTMS

    Originaly posted by FICOTMS:

    kami menjual suatu barang, seluruh bahan dari mulai bahan baku serta bahan penolong kami sediakan. Pihak buyer hanya memberikan spesifikasi serta ukuran yang mereka inginkan.

    Menurut saya ini buakn jasa maklon ini hanya Job Order di mana penjualan barang dengan kriteria khusus.

  • andrydermawanto

    Member
    19 August 2013 at 11:36 am

    Jasa maklon didefinisikan sebagai jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau, barang penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemiliki atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

    Jadi disebut jasa maklon adalah apabila X (Pemakai Jasa) melakukan perintah kepada Y (penyedia jasa) untuk melakukan suatu pekerjaan dengan spesifikasi yang di tentukan oleh X dan bahan dari X.

    Sedangkan kasus rekan FICOTMS

    Originaly posted by FICOTMS:

    kami menjual suatu barang, seluruh bahan dari mulai bahan baku serta bahan penolong kami sediakan. Pihak buyer hanya memberikan spesifikasi serta ukuran yang mereka inginkan.

    Menurut saya ini buakn jasa maklon ini hanya Job Order di mana penjualan barang dengan kriteria khusus.

  • sistop

    Member
    19 August 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Menurut saya ini buakn jasa maklon ini hanya Job Order di mana penjualan barang dengan kriteria khusus.

    setuju

  • sistop

    Member
    19 August 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Menurut saya ini buakn jasa maklon ini hanya Job Order di mana penjualan barang dengan kriteria khusus.

    setuju

  • FICOTMS

    Member
    19 August 2013 at 12:11 pm

    Terima kasih rekan-rekan 🙂

  • FICOTMS

    Member
    19 August 2013 at 12:11 pm

    Terima kasih rekan-rekan 🙂

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now