Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?
Kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?
Rekan-rekan,
Sehubungan PMK107/2013 pasal 2 ayat 4a
Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersialadakah peraturan pajak yang mengatur kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?
Bagaimana dengan perusahaan yang menyatakan dirinya "soft opening" , pre-opening?
Terima kasih, rekan-rekan.
Rekan-rekan,
Sehubungan PMK107/2013 pasal 2 ayat 4a
Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersialadakah peraturan pajak yang mengatur kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?
Bagaimana dengan perusahaan yang menyatakan dirinya "soft opening" , pre-opening?
Terima kasih, rekan-rekan.
- Originaly posted by mblmobil:
kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?
otomatis nya ya bila perusahaan telah melakukan transaksi komersial
Originaly posted by mblmobil:perusahaan yang menyatakan dirinya "soft opening" , pre-opening
kalo memang belum ada transaksi komersial kan memang belum ada omset , jadi tidak perlu lapor atas Pajak Final PP-46
- Originaly posted by mblmobil:
kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?
otomatis nya ya bila perusahaan telah melakukan transaksi komersial
Originaly posted by mblmobil:perusahaan yang menyatakan dirinya "soft opening" , pre-opening
kalo memang belum ada transaksi komersial kan memang belum ada omset , jadi tidak perlu lapor atas Pajak Final PP-46
- Originaly posted by hermes:
otomatis nya ya bila perusahaan telah melakukan transaksi komersial
mohon definisi peraturan perpajakannya.
- Originaly posted by hermes:
otomatis nya ya bila perusahaan telah melakukan transaksi komersial
mohon definisi peraturan perpajakannya.
Pak,
Secara definisi di peraturan perpajakan, saya belum ketemu juga. Namun interpretasi saya karena base-nya adalah omset, maka beroperasi secara komersial dapat dipahami sebagai saat dimana Wajib Pajak telah melakukan penjualan untuk pertama kalinya.Salam
Pak,
Secara definisi di peraturan perpajakan, saya belum ketemu juga. Namun interpretasi saya karena base-nya adalah omset, maka beroperasi secara komersial dapat dipahami sebagai saat dimana Wajib Pajak telah melakukan penjualan untuk pertama kalinya.Salam
- Originaly posted by mblmobil:
adakah peraturan pajak yang mengatur kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?
ini yang belum jelas
Salam
- Originaly posted by mblmobil:
adakah peraturan pajak yang mengatur kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?
ini yang belum jelas
Salam
- Originaly posted by mblmobil:
mohon definisi peraturan perpajakannya.
Tidak ada..
Padahal PP 46 sudah "menyuruh" Menteri Keuangan untuk menjelaskan kriteria "beroperasi secara komersial"… tetapi PMK-nya nggak menyinggung sama sekali.. - Originaly posted by mblmobil:
mohon definisi peraturan perpajakannya.
Tidak ada..
Padahal PP 46 sudah "menyuruh" Menteri Keuangan untuk menjelaskan kriteria "beroperasi secara komersial"… tetapi PMK-nya nggak menyinggung sama sekali.. - Originaly posted by begawan5060:
Tidak ada..
Padahal PP 46 sudah "menyuruh" Menteri Keuangan untuk menjelaskan kriteria "beroperasi secara komersial"… tetapi PMK-nya nggak menyinggung sama sekali..kata "tidak ada" beda dengan kata "belum ada" pak hehe
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak ada..
Padahal PP 46 sudah "menyuruh" Menteri Keuangan untuk menjelaskan kriteria "beroperasi secara komersial"… tetapi PMK-nya nggak menyinggung sama sekali..kata "tidak ada" beda dengan kata "belum ada" pak hehe