Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Apakah Kode Setoran 420 berlaku untuk PPh 4 ayat 2 untuk yang Omsetnya di atas 4,8 M

  • Apakah Kode Setoran 420 berlaku untuk PPh 4 ayat 2 untuk yang Omsetnya di atas 4,8 M

     priadiar4 updated 11 years, 11 months ago 5 Members · 21 Posts
  • kutu1nternet

    Member
    6 September 2013 at 4:53 pm
  • kutu1nternet

    Member
    6 September 2013 at 4:53 pm

    Para suhu Pajak, maaf kalau katro maklum newbie..saya mau tanya…

    Berdasarkan SE-42/PJ/2013 tentang pengenaan PPh 1% untuk WP yang Omset setahun sampai dengan 4,8 M tertulis bahwa penyetoran PPh Final tersebut ke KAP 411128 dengan KJS 420, yang ingin saya tanyakan :

    1. KJS 420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset sampai dengan 4,8 M setahun) atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?

    2. 1% PPh ini untuk PPh 25 atau juga untuk PPh Final (Pasal 4 ayat 2) ?

  • kutu1nternet

    Member
    6 September 2013 at 4:53 pm

    Para suhu Pajak, maaf kalau katro maklum newbie..saya mau tanya…

    Berdasarkan SE-42/PJ/2013 tentang pengenaan PPh 1% untuk WP yang Omset setahun sampai dengan 4,8 M tertulis bahwa penyetoran PPh Final tersebut ke KAP 411128 dengan KJS 420, yang ingin saya tanyakan :

    1. KJS 420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset sampai dengan 4,8 M setahun) atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?

    2. 1% PPh ini untuk PPh 25 atau juga untuk PPh Final (Pasal 4 ayat 2) ?

  • Lawleit

    Member
    6 September 2013 at 5:10 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    1. KJS 420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset sampai dengan 4,8 M setahun) atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?

    420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset dibawah 4,8 M setahun)

  • Lawleit

    Member
    6 September 2013 at 5:10 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    1. KJS 420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset sampai dengan 4,8 M setahun) atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?

    420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset dibawah 4,8 M setahun)

  • Lawleit

    Member
    6 September 2013 at 5:11 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?

    tidak,,,, tergantung pph final atas apa… Contohnya sewa atas tanah dan bangunan atau apa,,, semua jenis setoran pajaknya berbeda

  • Lawleit

    Member
    6 September 2013 at 5:11 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?

    tidak,,,, tergantung pph final atas apa… Contohnya sewa atas tanah dan bangunan atau apa,,, semua jenis setoran pajaknya berbeda

  • Lawleit

    Member
    6 September 2013 at 5:12 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    1% PPh ini untuk PPh 25 atau juga untuk PPh Final (Pasal 4 ayat 2) ?

    secara umum:
    SE-42/PJ/2013 itu tarif 1% pph final untuk omset dibawah 4,8M,,
    kalau pph 25 itu untuk omset diatas 4,8m berdasarkan perhitungan undang undang PPH

  • Lawleit

    Member
    6 September 2013 at 5:12 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    1% PPh ini untuk PPh 25 atau juga untuk PPh Final (Pasal 4 ayat 2) ?

    secara umum:
    SE-42/PJ/2013 itu tarif 1% pph final untuk omset dibawah 4,8M,,
    kalau pph 25 itu untuk omset diatas 4,8m berdasarkan perhitungan undang undang PPH

  • Lawleit

    Member
    6 September 2013 at 5:13 pm

    CMIIW

  • Lawleit

    Member
    6 September 2013 at 5:13 pm

    CMIIW

  • kutu1nternet

    Member
    6 September 2013 at 5:31 pm
    Originaly posted by lawleit:

    tidak,,,, tergantung pph final atas apa… Contohnya sewa atas tanah dan bangunan atau apa,,, semua jenis setoran pajaknya berbeda

    Sewa Bangunan, suhu 🙂

  • kutu1nternet

    Member
    6 September 2013 at 5:31 pm
    Originaly posted by lawleit:

    tidak,,,, tergantung pph final atas apa… Contohnya sewa atas tanah dan bangunan atau apa,,, semua jenis setoran pajaknya berbeda

    Sewa Bangunan, suhu 🙂

  • kutu1nternet

    Member
    6 September 2013 at 5:32 pm
    Originaly posted by lawleit:

    secara umum:
    SE-42/PJ/2013 itu tarif 1% pph final untuk omset dibawah 4,8M,,
    kalau pph 25 itu untuk omset diatas 4,8m berdasarkan perhitungan undang undang PPH

    ooo.. ok, terima kasih infonya, Suhu 😀

  • kutu1nternet

    Member
    6 September 2013 at 5:32 pm
    Originaly posted by lawleit:

    secara umum:
    SE-42/PJ/2013 itu tarif 1% pph final untuk omset dibawah 4,8M,,
    kalau pph 25 itu untuk omset diatas 4,8m berdasarkan perhitungan undang undang PPH

    ooo.. ok, terima kasih infonya, Suhu 😀

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now