Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak untu perusahaan Freight Forwarding

  • Pajak untu perusahaan Freight Forwarding

     jon1201 updated 10 years, 4 months ago 6 Members · 16 Posts
  • andesta_satria

    Member
    1 October 2013 at 9:52 am
  • andesta_satria

    Member
    1 October 2013 at 9:52 am

    Dear All…

    saya adalah seoarang yang amatir dalam dunia perpajakan
    Ada yang mau saya tanyakan dengan rekan2 semua

    saya bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta.
    kebetulan perusahaan saya bergerak di bidang Freight Forwarding.

    Suatu hari perusahaan saya mendapat order untuk mengirim barang
    karena alasan tertentu Perusahaan saya akhirnya menunjuk perusahaan freight forwarding lainya (PT.ABC) untuk menyelesaikan project tersebut.
    di akhir waktu perusahaan saya mendapat invoice dari freight forwarding (PT.ABC) tersebut isi dari invoice tersebut adalah:

    trucking……………………….Rp 200.000,-
    By Adm……………………….Rp 100.000,-
    Custom clearence………….Rp 300.000
    total……………………………Rp 600.000,-
    ppn 1%……………………….Rp 6000,-
    grand total…………………..Rp 606.000,-

    yang jadi pertanyaan saya….mengapa PPN nya kok 1%??
    lalu apakah saya harus memotong PPh atas tagihan tersebut??

    mohon penjelasan dari rekan2 semua

  • andesta_satria

    Member
    1 October 2013 at 9:52 am

    Dear All…

    saya adalah seoarang yang amatir dalam dunia perpajakan
    Ada yang mau saya tanyakan dengan rekan2 semua

    saya bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta.
    kebetulan perusahaan saya bergerak di bidang Freight Forwarding.

    Suatu hari perusahaan saya mendapat order untuk mengirim barang
    karena alasan tertentu Perusahaan saya akhirnya menunjuk perusahaan freight forwarding lainya (PT.ABC) untuk menyelesaikan project tersebut.
    di akhir waktu perusahaan saya mendapat invoice dari freight forwarding (PT.ABC) tersebut isi dari invoice tersebut adalah:

    trucking……………………….Rp 200.000,-
    By Adm……………………….Rp 100.000,-
    Custom clearence………….Rp 300.000
    total……………………………Rp 600.000,-
    ppn 1%……………………….Rp 6000,-
    grand total…………………..Rp 606.000,-

    yang jadi pertanyaan saya….mengapa PPN nya kok 1%??
    lalu apakah saya harus memotong PPh atas tagihan tersebut??

    mohon penjelasan dari rekan2 semua

  • yudi74

    Member
    1 October 2013 at 10:27 am

    sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 38/PMK.011/2013 pasal 2 huruf m, PPN forwarding ditetap dari nilai lain sebesar 10%. sehingga tarif efektif adalah 1% (10% X 10%).
    untuk pemotongan tidak perlu, karena freight forwarding bukan objek pemotongan PPh pasal 23 seperti di atur dalam PMK 244 (kalau tidak salah)

  • yudi74

    Member
    1 October 2013 at 10:27 am

    sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 38/PMK.011/2013 pasal 2 huruf m, PPN forwarding ditetap dari nilai lain sebesar 10%. sehingga tarif efektif adalah 1% (10% X 10%).
    untuk pemotongan tidak perlu, karena freight forwarding bukan objek pemotongan PPh pasal 23 seperti di atur dalam PMK 244 (kalau tidak salah)

  • andesta_satria

    Member
    1 October 2013 at 10:50 am

    owhhh jadi saya tidak potong PPH 23 nya….berarti nilai invoice tersebut akan saya akui sepenuhnya sebagai Beban atas jasa perantara??

  • andesta_satria

    Member
    1 October 2013 at 10:50 am

    owhhh jadi saya tidak potong PPH 23 nya….berarti nilai invoice tersebut akan saya akui sepenuhnya sebagai Beban atas jasa perantara??

  • BeginnerTax

    Member
    1 October 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by yudi74:

    sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 38/PMK.011/2013 pasal 2 huruf m, PPN forwarding ditetap dari nilai lain sebesar 10%. sehingga tarif efektif adalah 1% (10% X 10%).
    setuju

    [quote=andesta_satria]owhhh jadi saya tidak potong PPH 23 nya….berarti nilai invoice tersebut akan saya akui sepenuhnya sebagai Beban atas jasa perantara??

    klo menurut saya ini kena pph 23 atas jasa perantara 2%, karena perusahaan tidak melakukan FF sendiri tapi memakai jasa FF dr perusahaan lain.

  • BeginnerTax

    Member
    1 October 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by yudi74:

    sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 38/PMK.011/2013 pasal 2 huruf m, PPN forwarding ditetap dari nilai lain sebesar 10%. sehingga tarif efektif adalah 1% (10% X 10%).
    setuju

    [quote=andesta_satria]owhhh jadi saya tidak potong PPH 23 nya….berarti nilai invoice tersebut akan saya akui sepenuhnya sebagai Beban atas jasa perantara??

    klo menurut saya ini kena pph 23 atas jasa perantara 2%, karena perusahaan tidak melakukan FF sendiri tapi memakai jasa FF dr perusahaan lain.

  • kasitaugaya

    Member
    1 October 2013 at 6:21 pm
    Originaly posted by yudi74:

    untuk pemotongan tidak perlu, karena freight forwarding bukan objek pemotongan PPh pasal 23 seperti di atur dalam PMK 244 (kalau tidak salah)

    Setuju dengan rekan yudi.
    Jasa freight forwarding tidak tercantum dalam PMK 244/2008.

    Originaly posted by andesta_satria:

    sebagai Beban atas jasa perantara??

    Ya pembukuannya jangan atas beban atas jasa perantara donk rekan, kan rekan tidak pakai jasa perantara, melainkan jasa freight forwarding.

  • kasitaugaya

    Member
    1 October 2013 at 6:21 pm
    Originaly posted by yudi74:

    untuk pemotongan tidak perlu, karena freight forwarding bukan objek pemotongan PPh pasal 23 seperti di atur dalam PMK 244 (kalau tidak salah)

    Setuju dengan rekan yudi.
    Jasa freight forwarding tidak tercantum dalam PMK 244/2008.

    Originaly posted by andesta_satria:

    sebagai Beban atas jasa perantara??

    Ya pembukuannya jangan atas beban atas jasa perantara donk rekan, kan rekan tidak pakai jasa perantara, melainkan jasa freight forwarding.

  • melonredul

    Member
    2 October 2013 at 4:10 pm

    Rekan,,mau ikut nimbrung juga,,,kalo mo mastiin dia beneran jasa freigt forwading itu gimana ya? (semoga bukan pertanyaan aneh)..soalnya saya selama ini potong pph 23, Tagihannya sama persis, truckingnya saya potong karena atas sewa harta..anggapannya trucknya disewa karena didlm kontainernya itu semua barangnya adalah barang perusahaan tempat saya bekerja.. dan mreka juga mengenakan PPN nya sebesar 10%

  • melonredul

    Member
    2 October 2013 at 4:10 pm

    Rekan,,mau ikut nimbrung juga,,,kalo mo mastiin dia beneran jasa freigt forwading itu gimana ya? (semoga bukan pertanyaan aneh)..soalnya saya selama ini potong pph 23, Tagihannya sama persis, truckingnya saya potong karena atas sewa harta..anggapannya trucknya disewa karena didlm kontainernya itu semua barangnya adalah barang perusahaan tempat saya bekerja.. dan mreka juga mengenakan PPN nya sebesar 10%

  • kasitaugaya

    Member
    2 October 2013 at 5:00 pm
    Originaly posted by melonredul:

    Rekan,,mau ikut nimbrung juga,,,kalo mo mastiin dia beneran jasa freigt forwading itu gimana ya? (semoga bukan pertanyaan aneh).

    Setahu saya jasa freight forwarding ada ijin usahanya rekan, tinggal diminta saja.

    Originaly posted by melonredul:

    .soalnya saya selama ini potong pph 23

    Sebenernya kalo sudah terlanjur dipotong ya gapapa, petugas pajak juga cenderung ga mengkoreksi kasus beginian.
    Tapi biar tau bagaimana yang bener, sebaiknya dibuatkan saja kontrak sewa menyewa untuk menguatkan pemotongan PPh 23 atas transaksi sewa harta.

  • kasitaugaya

    Member
    2 October 2013 at 5:00 pm
    Originaly posted by melonredul:

    Rekan,,mau ikut nimbrung juga,,,kalo mo mastiin dia beneran jasa freigt forwading itu gimana ya? (semoga bukan pertanyaan aneh).

    Setahu saya jasa freight forwarding ada ijin usahanya rekan, tinggal diminta saja.

    Originaly posted by melonredul:

    .soalnya saya selama ini potong pph 23

    Sebenernya kalo sudah terlanjur dipotong ya gapapa, petugas pajak juga cenderung ga mengkoreksi kasus beginian.
    Tapi biar tau bagaimana yang bener, sebaiknya dibuatkan saja kontrak sewa menyewa untuk menguatkan pemotongan PPh 23 atas transaksi sewa harta.

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now