Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Prepaid Expense (amortisasi prepaid)
Prepaid Expense (amortisasi prepaid)
Dear All
Saya mau nanya dong….
pada bulan April (2013) perusahaan saya melakukan penyewaan apartemen senilai Rp 480 juta untuk satu tahun. lalu oleh si akunting dia buat jurnal
dr : Prepaid Rent………..480juta
cr: Cash…………………..480jutaTernyata si akunting lupa membuat jurnal adjusment perbulanya…sehingga baru pada bulan Sepetember (31/09/2013) baru dilakukan jurnal adjusment
dr : Rent Expense………………..240juta
cr: Prepaid Rent………………….240jutaKetika di ajukan ke divisi pajak perusahaan…………mereka mengeluarkan beban senilai 240juta (amosrtisasi atas prepaid expenese) dengan alasannya adalah beda tetap…
kok dikeluarkan ya (tidak dianggap beban oleh pajak)….terus beban perusahaan senilai 480juta gak bisa dianggap beban dong oleh pajak??
mohon penjelasan dan tanggapanya dari rekan2
Dear All
Saya mau nanya dong….
pada bulan April (2013) perusahaan saya melakukan penyewaan apartemen senilai Rp 480 juta untuk satu tahun. lalu oleh si akunting dia buat jurnal
dr : Prepaid Rent………..480juta
cr: Cash…………………..480jutaTernyata si akunting lupa membuat jurnal adjusment perbulanya…sehingga baru pada bulan Sepetember (31/09/2013) baru dilakukan jurnal adjusment
dr : Rent Expense………………..240juta
cr: Prepaid Rent………………….240jutaKetika di ajukan ke divisi pajak perusahaan…………mereka mengeluarkan beban senilai 240juta (amosrtisasi atas prepaid expenese) dengan alasannya adalah beda tetap…
kok dikeluarkan ya (tidak dianggap beban oleh pajak)….terus beban perusahaan senilai 480juta gak bisa dianggap beban dong oleh pajak??
mohon penjelasan dan tanggapanya dari rekan2
apakah sewa apartemen tersebut dalam hubungannya dengan kegiatan usaha? artinya sewa apartemen tersebut diperuntukkan apa? jika dipakai sebagai tempat tinggal direksi atau manajemen, maka beban tersebut akan jadi koreksi fiskal.
apakah sewa apartemen tersebut dalam hubungannya dengan kegiatan usaha? artinya sewa apartemen tersebut diperuntukkan apa? jika dipakai sebagai tempat tinggal direksi atau manajemen, maka beban tersebut akan jadi koreksi fiskal.
Iya bener sewa apartemen tersebut di tujukan bagi expat yang bekerja di Indonesia…kebetulan dia adalah manager operasional…jadi di koreksi ya??
bagaimana caranya agar beban tersebut oleh pajak agar tidak di koreksi ya??Iya bener sewa apartemen tersebut di tujukan bagi expat yang bekerja di Indonesia…kebetulan dia adalah manager operasional…jadi di koreksi ya??
bagaimana caranya agar beban tersebut oleh pajak agar tidak di koreksi ya??- Originaly posted by andesta_satria:
Iya bener sewa apartemen tersebut di tujukan bagi expat yang bekerja di Indonesia…kebetulan dia adalah manager operasional…jadi di koreksi ya??
Ini termasuk pemberian fasilitas/kenikmatan bagi si expat, jadi memang akan dikoreksi fiskal positif.
Originaly posted by andesta_satria:bagaimana caranya agar beban tersebut oleh pajak agar tidak di koreksi ya??
Caranya, jadikan sebagai bagian komponen gaji si expat untuk dikenai PPh, misalnya dalam bentuk tunjangan.
- Originaly posted by andesta_satria:
Iya bener sewa apartemen tersebut di tujukan bagi expat yang bekerja di Indonesia…kebetulan dia adalah manager operasional…jadi di koreksi ya??
Ini termasuk pemberian fasilitas/kenikmatan bagi si expat, jadi memang akan dikoreksi fiskal positif.
Originaly posted by andesta_satria:bagaimana caranya agar beban tersebut oleh pajak agar tidak di koreksi ya??
Caranya, jadikan sebagai bagian komponen gaji si expat untuk dikenai PPh, misalnya dalam bentuk tunjangan.