Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Sensus Pajak Nasional 2013

  • Sensus Pajak Nasional 2013

     kasitaugaya updated 11 years, 10 months ago 4 Members · 13 Posts
  • defiarina

    Member
    24 October 2013 at 8:41 am
  • defiarina

    Member
    24 October 2013 at 8:41 am

    Selamat pagi rekan,

    saya dapat kunjungan tim sensus pajak…. usaha saya bergerak dibidang koperasi, tetapi statusnya hanya cabang pembantu saja. bagaimana cara saya ngisi formulir sensusnya? seperti no. akta pendirian, NPWP Penanggung jawab, penyampaian SPT, dll. mohon bantuannya rekan….

    terima kasih

  • defiarina

    Member
    24 October 2013 at 8:41 am

    Selamat pagi rekan,

    saya dapat kunjungan tim sensus pajak…. usaha saya bergerak dibidang koperasi, tetapi statusnya hanya cabang pembantu saja. bagaimana cara saya ngisi formulir sensusnya? seperti no. akta pendirian, NPWP Penanggung jawab, penyampaian SPT, dll. mohon bantuannya rekan….

    terima kasih

  • kasitaugaya

    Member
    24 October 2013 at 11:04 am

    Setahu saya yang namanya SPN itu yang ngisi formulirnya si petugas pajaknya (model wawancara gitu)….

  • kasitaugaya

    Member
    24 October 2013 at 11:04 am

    Setahu saya yang namanya SPN itu yang ngisi formulirnya si petugas pajaknya (model wawancara gitu)….

  • ahmadanoval

    Member
    24 October 2013 at 3:59 pm

    koperasinya npwpnya masuk wilayah kpp yang mengadakan sensus tsb tdk?..kalau tidak ya tdk perlu diisi formnya. bilang saja ke petugasnya bhw cuma cabang dan tdk memiliki NPWP cabang……..

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Setahu saya yang namanya SPN itu yang ngisi formulirnya si petugas pajaknya (model wawancara gitu)….

    tidak seperti itu. tapi petugas sensus membagikan formulir sensus, yang akan diambil kembali setelah diisi oleh WP dikemudian hari…..entah kapan diambilnya….salam……

  • ahmadanoval

    Member
    24 October 2013 at 3:59 pm

    koperasinya npwpnya masuk wilayah kpp yang mengadakan sensus tsb tdk?..kalau tidak ya tdk perlu diisi formnya. bilang saja ke petugasnya bhw cuma cabang dan tdk memiliki NPWP cabang……..

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Setahu saya yang namanya SPN itu yang ngisi formulirnya si petugas pajaknya (model wawancara gitu)….

    tidak seperti itu. tapi petugas sensus membagikan formulir sensus, yang akan diambil kembali setelah diisi oleh WP dikemudian hari…..entah kapan diambilnya….salam……

  • yudi74

    Member
    24 October 2013 at 4:14 pm

    setuju. Kondisinya form dibagikan untuk diisi.
    untuk akta pendirian bsa pakai punya HO dan setahu saya memang hanya satu. sedangkan untuk cabang ada surat penunjukan pembukaan cabang dan penanggung jawabnya, ini yang beda tiap cabang. juga status kantor jika sewa, maka perjanjian sewa dan PPhnya pasti juga diminta.

  • yudi74

    Member
    24 October 2013 at 4:14 pm

    setuju. Kondisinya form dibagikan untuk diisi.
    untuk akta pendirian bsa pakai punya HO dan setahu saya memang hanya satu. sedangkan untuk cabang ada surat penunjukan pembukaan cabang dan penanggung jawabnya, ini yang beda tiap cabang. juga status kantor jika sewa, maka perjanjian sewa dan PPhnya pasti juga diminta.

  • kasitaugaya

    Member
    24 October 2013 at 5:19 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    tidak seperti itu. tapi petugas sensus membagikan formulir sensus, yang akan diambil kembali setelah diisi oleh WP dikemudian hari…..entah kapan diambilnya….salam…

    Lalu aturan yang ini apa donk ya:

    Dalam hal responden masuk dalam kategori 1 yaitu responden dapat
    ditemui
    di lokasi sensus dan bersedia menjawab dan menandatangani
    FIS, Petugas UPS melakukan wawancara dan mengisi FIS berdasarkan
    jawaban dari responden
    , serta meminta responden untuk menunjukan
    bukti pendukung terkait isian FIS (KTP, Kartu NPWP, Kartu Keluarga,
    dan lain-lain).

  • kasitaugaya

    Member
    24 October 2013 at 5:19 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    tidak seperti itu. tapi petugas sensus membagikan formulir sensus, yang akan diambil kembali setelah diisi oleh WP dikemudian hari…..entah kapan diambilnya….salam…

    Lalu aturan yang ini apa donk ya:

    Dalam hal responden masuk dalam kategori 1 yaitu responden dapat
    ditemui
    di lokasi sensus dan bersedia menjawab dan menandatangani
    FIS, Petugas UPS melakukan wawancara dan mengisi FIS berdasarkan
    jawaban dari responden
    , serta meminta responden untuk menunjukan
    bukti pendukung terkait isian FIS (KTP, Kartu NPWP, Kartu Keluarga,
    dan lain-lain).

  • kasitaugaya

    Member
    24 October 2013 at 5:30 pm

    Kecuali :
    Dalam hal responden masuk dalam kategori 3 yaitu responden tidak
    berada di tempat saat pencacahan
    , akan tetapi ada pihak yang memiliki
    hubungan dengan responden, maka Petugas UPS menyerahkan FIS dan meminta pihak yang memiliki hubungan dengan responden untuk
    menyampaikan FIS
    kepada responden, serta membuat tanda terima
    penyerahan FIS dan melakukan perjanjian untuk bertemu dengan calon
    responden sensus melalui pihak yang memiliki hubungan dengan
    responden. Selain itu, Petugas juga melakukan pengamatan atas objek
    pajak dalam rangka penggalian potensi pajak dengan menggunakan
    Formulir Pengamatan (pengisian Formulir Pengamatan dilakukan segera
    setelah meninggalkan lokasi responden). Kemudian pada hari yang telah
    ditentukan dalam perjanjian sebelumnya, Petugas mendatangi lokasi
    objek sensus yang sama untuk yang kedua kalinya.

    Jadi tidak semua FIS maen asal tinggal seperti itu rekan.

  • kasitaugaya

    Member
    24 October 2013 at 5:30 pm

    Kecuali :
    Dalam hal responden masuk dalam kategori 3 yaitu responden tidak
    berada di tempat saat pencacahan
    , akan tetapi ada pihak yang memiliki
    hubungan dengan responden, maka Petugas UPS menyerahkan FIS dan meminta pihak yang memiliki hubungan dengan responden untuk
    menyampaikan FIS
    kepada responden, serta membuat tanda terima
    penyerahan FIS dan melakukan perjanjian untuk bertemu dengan calon
    responden sensus melalui pihak yang memiliki hubungan dengan
    responden. Selain itu, Petugas juga melakukan pengamatan atas objek
    pajak dalam rangka penggalian potensi pajak dengan menggunakan
    Formulir Pengamatan (pengisian Formulir Pengamatan dilakukan segera
    setelah meninggalkan lokasi responden). Kemudian pada hari yang telah
    ditentukan dalam perjanjian sebelumnya, Petugas mendatangi lokasi
    objek sensus yang sama untuk yang kedua kalinya.

    Jadi tidak semua FIS maen asal tinggal seperti itu rekan.

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now