Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Mengubah Pemilik Saham Pribadi ke PT

  • Mengubah Pemilik Saham Pribadi ke PT

     csugiarto updated 11 years, 7 months ago 3 Members · 9 Posts
  • csugiarto

    Member
    10 December 2013 at 11:06 am
  • csugiarto

    Member
    10 December 2013 at 11:06 am

    Halo Rekan-rekan, mohon pencerahannya,
    Tuan A,B,C pemilik saham di PT. ABC, Kemudian Tuan A,B,C bersama Tuan D membuat lagi perusahaan PT. DEF. Kemudian Tuan A,B, dan C ingin mengubah PT ABC menjadi semacam Holding Company, sehingga kepemilikan masing-masing Tuan A,B dan C di PT. DEF ingin diubah ke PT. ABC. Pemilik Saham PT. DEF yang baru adalah : PT. ABC dan Tuan D.

    1. Aspek perpajakan apa saja yang timbul karena perubahan ini apabila semua saham akan ditransaksikan sesuai nilai pari nya (sesuai akta pendirian)?
    2. Perlukah sebenarnya transaksi ini? 🙂

    Terimakasih banyak ya Teman-teman yang saya hormati atas jawaban.

  • csugiarto

    Member
    10 December 2013 at 11:06 am

    Halo Rekan-rekan, mohon pencerahannya,
    Tuan A,B,C pemilik saham di PT. ABC, Kemudian Tuan A,B,C bersama Tuan D membuat lagi perusahaan PT. DEF. Kemudian Tuan A,B, dan C ingin mengubah PT ABC menjadi semacam Holding Company, sehingga kepemilikan masing-masing Tuan A,B dan C di PT. DEF ingin diubah ke PT. ABC. Pemilik Saham PT. DEF yang baru adalah : PT. ABC dan Tuan D.

    1. Aspek perpajakan apa saja yang timbul karena perubahan ini apabila semua saham akan ditransaksikan sesuai nilai pari nya (sesuai akta pendirian)?
    2. Perlukah sebenarnya transaksi ini? 🙂

    Terimakasih banyak ya Teman-teman yang saya hormati atas jawaban.

  • yudi74

    Member
    10 December 2013 at 3:06 pm

    untuk penyetoran modal saham oleh PT ABC ke PT DEF bukan merupakan penghasilan bagi PT DEF sehingga tidak ada pajak yang terhutang (PPh maupun PPN). demikian juga saat D (WPOP) menyetor saham ke PT DEF.

  • yudi74

    Member
    10 December 2013 at 3:06 pm

    untuk penyetoran modal saham oleh PT ABC ke PT DEF bukan merupakan penghasilan bagi PT DEF sehingga tidak ada pajak yang terhutang (PPh maupun PPN). demikian juga saat D (WPOP) menyetor saham ke PT DEF.

  • kasitaugaya

    Member
    11 December 2013 at 9:05 am

    IMHO
    Maksudnya terjadi pengalihan saham DEF oleh Tuan A, B, C kepada PT ABC begitu?
    Jika seperti itu berlaku pengenaan PPh pada umumnya, yaitu dikenakan pajak atas keuntungan, atau atas penghasilan bruto (jika dijual di bursa efek)

  • kasitaugaya

    Member
    11 December 2013 at 9:05 am

    IMHO
    Maksudnya terjadi pengalihan saham DEF oleh Tuan A, B, C kepada PT ABC begitu?
    Jika seperti itu berlaku pengenaan PPh pada umumnya, yaitu dikenakan pajak atas keuntungan, atau atas penghasilan bruto (jika dijual di bursa efek)

  • csugiarto

    Member
    11 December 2013 at 10:13 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Jika seperti itu berlaku pengenaan PPh pada umumnya, yaitu dikenakan pajak atas keuntungan, atau atas penghasilan bruto (jika dijual di bursa efek)

    Jadi perlu dihitung nilai sahamnya dengan dibagi nilai bersih aktiva ya? Berarti masing2 Tuan A, B, dan C akan harus melaporkan penambahan harta akibat penjualan saham di PT. DEF (jika ada keuntungan).

    Baik rekan "kasitaugaya"… terimakasih informasinya…

  • csugiarto

    Member
    11 December 2013 at 10:13 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Jika seperti itu berlaku pengenaan PPh pada umumnya, yaitu dikenakan pajak atas keuntungan, atau atas penghasilan bruto (jika dijual di bursa efek)

    Jadi perlu dihitung nilai sahamnya dengan dibagi nilai bersih aktiva ya? Berarti masing2 Tuan A, B, dan C akan harus melaporkan penambahan harta akibat penjualan saham di PT. DEF (jika ada keuntungan).

    Baik rekan "kasitaugaya"… terimakasih informasinya…

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now