Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Mengubah Pemilik Saham Pribadi ke PT
Mengubah Pemilik Saham Pribadi ke PT
Halo Rekan-rekan, mohon pencerahannya,
Tuan A,B,C pemilik saham di PT. ABC, Kemudian Tuan A,B,C bersama Tuan D membuat lagi perusahaan PT. DEF. Kemudian Tuan A,B, dan C ingin mengubah PT ABC menjadi semacam Holding Company, sehingga kepemilikan masing-masing Tuan A,B dan C di PT. DEF ingin diubah ke PT. ABC. Pemilik Saham PT. DEF yang baru adalah : PT. ABC dan Tuan D.1. Aspek perpajakan apa saja yang timbul karena perubahan ini apabila semua saham akan ditransaksikan sesuai nilai pari nya (sesuai akta pendirian)?
2. Perlukah sebenarnya transaksi ini? 🙂Terimakasih banyak ya Teman-teman yang saya hormati atas jawaban.
Halo Rekan-rekan, mohon pencerahannya,
Tuan A,B,C pemilik saham di PT. ABC, Kemudian Tuan A,B,C bersama Tuan D membuat lagi perusahaan PT. DEF. Kemudian Tuan A,B, dan C ingin mengubah PT ABC menjadi semacam Holding Company, sehingga kepemilikan masing-masing Tuan A,B dan C di PT. DEF ingin diubah ke PT. ABC. Pemilik Saham PT. DEF yang baru adalah : PT. ABC dan Tuan D.1. Aspek perpajakan apa saja yang timbul karena perubahan ini apabila semua saham akan ditransaksikan sesuai nilai pari nya (sesuai akta pendirian)?
2. Perlukah sebenarnya transaksi ini? 🙂Terimakasih banyak ya Teman-teman yang saya hormati atas jawaban.
untuk penyetoran modal saham oleh PT ABC ke PT DEF bukan merupakan penghasilan bagi PT DEF sehingga tidak ada pajak yang terhutang (PPh maupun PPN). demikian juga saat D (WPOP) menyetor saham ke PT DEF.
untuk penyetoran modal saham oleh PT ABC ke PT DEF bukan merupakan penghasilan bagi PT DEF sehingga tidak ada pajak yang terhutang (PPh maupun PPN). demikian juga saat D (WPOP) menyetor saham ke PT DEF.
IMHO
Maksudnya terjadi pengalihan saham DEF oleh Tuan A, B, C kepada PT ABC begitu?
Jika seperti itu berlaku pengenaan PPh pada umumnya, yaitu dikenakan pajak atas keuntungan, atau atas penghasilan bruto (jika dijual di bursa efek)IMHO
Maksudnya terjadi pengalihan saham DEF oleh Tuan A, B, C kepada PT ABC begitu?
Jika seperti itu berlaku pengenaan PPh pada umumnya, yaitu dikenakan pajak atas keuntungan, atau atas penghasilan bruto (jika dijual di bursa efek)- Originaly posted by kasitaugaya:
Jika seperti itu berlaku pengenaan PPh pada umumnya, yaitu dikenakan pajak atas keuntungan, atau atas penghasilan bruto (jika dijual di bursa efek)
Jadi perlu dihitung nilai sahamnya dengan dibagi nilai bersih aktiva ya? Berarti masing2 Tuan A, B, dan C akan harus melaporkan penambahan harta akibat penjualan saham di PT. DEF (jika ada keuntungan).
Baik rekan "kasitaugaya"… terimakasih informasinya…
- Originaly posted by kasitaugaya:
Jika seperti itu berlaku pengenaan PPh pada umumnya, yaitu dikenakan pajak atas keuntungan, atau atas penghasilan bruto (jika dijual di bursa efek)
Jadi perlu dihitung nilai sahamnya dengan dibagi nilai bersih aktiva ya? Berarti masing2 Tuan A, B, dan C akan harus melaporkan penambahan harta akibat penjualan saham di PT. DEF (jika ada keuntungan).
Baik rekan "kasitaugaya"… terimakasih informasinya…