Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Membuat beberapa CV / PT agar omset tidak lebih dari 4,8 M/ thn

  • Membuat beberapa CV / PT agar omset tidak lebih dari 4,8 M/ thn

     priadiar4 updated 11 years, 4 months ago 4 Members · 16 Posts
  • indonesian

    Member
    16 February 2014 at 8:27 pm
  • indonesian

    Member
    16 February 2014 at 8:27 pm

    Dear rekan-rekan

    Mohon bantuannya
    Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbeda

    Apakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%

    Lalu pertanyaan lainnya
    Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
    Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnya

    Apakah yg dimaksud dengan direct selling ini?

    Thanks rekan

  • indonesian

    Member
    16 February 2014 at 8:27 pm

    Dear rekan-rekan

    Mohon bantuannya
    Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbeda

    Apakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%

    Lalu pertanyaan lainnya
    Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
    Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnya

    Apakah yg dimaksud dengan direct selling ini?

    Thanks rekan

  • indonesian

    Member
    16 February 2014 at 8:27 pm

    Dear rekan-rekan

    Mohon bantuannya
    Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbeda

    Apakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%

    Lalu pertanyaan lainnya
    Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
    Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnya

    Apakah yg dimaksud dengan direct selling ini?

    Thanks rekan

  • richardo0789

    Member
    17 February 2014 at 3:38 am
    Originaly posted by indonesian:

    Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbeda

    Apakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%

    Setau saya itu legal.

  • richardo0789

    Member
    17 February 2014 at 3:38 am
    Originaly posted by indonesian:

    Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbeda

    Apakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%

    Setau saya itu legal.

  • richardo0789

    Member
    17 February 2014 at 3:38 am
    Originaly posted by indonesian:

    Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbeda

    Apakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%

    Setau saya itu legal.

  • ganesya

    Member
    17 February 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by indonesian:

    Lalu pertanyaan lainnya
    Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
    Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnya

    Apakah yg dimaksud dengan direct selling ini?

    Direct selling atau penjualan langsung adalah cara memasarkan produk maupun jasa langsung kepada pelanggan. Langsung, yaitu secara temu muka. Temu muka ini umumnya berlangsung di rumah pelanggan atau di rumah teman. Atau, tempat lain di luar lokasi pengecer
    by :

  • ganesya

    Member
    17 February 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by indonesian:

    Lalu pertanyaan lainnya
    Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
    Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnya

    Apakah yg dimaksud dengan direct selling ini?

    Direct selling atau penjualan langsung adalah cara memasarkan produk maupun jasa langsung kepada pelanggan. Langsung, yaitu secara temu muka. Temu muka ini umumnya berlangsung di rumah pelanggan atau di rumah teman. Atau, tempat lain di luar lokasi pengecer
    by :

  • ganesya

    Member
    17 February 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by indonesian:

    Lalu pertanyaan lainnya
    Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
    Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnya

    Apakah yg dimaksud dengan direct selling ini?

    Direct selling atau penjualan langsung adalah cara memasarkan produk maupun jasa langsung kepada pelanggan. Langsung, yaitu secara temu muka. Temu muka ini umumnya berlangsung di rumah pelanggan atau di rumah teman. Atau, tempat lain di luar lokasi pengecer
    by :

  • ganesya

    Member
    17 February 2014 at 8:23 am

    sorry kepotong..
    by **

  • ganesya

    Member
    17 February 2014 at 8:23 am

    sorry kepotong..
    by **

  • ganesya

    Member
    17 February 2014 at 8:23 am

    sorry kepotong..
    by **

  • priadiar4

    Member
    17 February 2014 at 4:15 pm
    Originaly posted by indonesian:

    Mohon bantuannya
    Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbeda

    ini NPWP cabang atau berdiri sendiri??

    Originaly posted by indonesian:

    Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
    Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnya

    Apakah yg dimaksud dengan direct selling ini?

    Thanks rekan

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    12 Oktober 2009

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 100/PJ/2009

    TENTANG

    PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
    BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN
    DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi
    petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk
    penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
    Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur
    bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran
    brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
    boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak
    dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
    2. Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi :
    a. petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa
    asuransi untuk dan atas nama penanggung;
    b. distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:
    1) penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
    2) pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,
    termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
    bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor
    perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pergawai dari perusahaan terkait.
    3. Perusahaan dinas luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan distributor
    perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b boleh menghitung
    penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat :
    a. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar
    delapan ratus juta rupiah); dan
    b. memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama
    dari tahun pajak yang bersangkutan.
    4. Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor
    perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
    Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai
    berikut :
    a. petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi
    lainnya".
    b. Distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai
    berikut :
    1) atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis
    usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan";
    2) atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha
    "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
    5. Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto
    bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Oktober 2009
    Direktur Jendera Pajak,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 060044911

    Tembusan:
    1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
    2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
    3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
    4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
    5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  • priadiar4

    Member
    17 February 2014 at 4:15 pm
    Originaly posted by indonesian:

    Mohon bantuannya
    Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbeda

    ini NPWP cabang atau berdiri sendiri??

    Originaly posted by indonesian:

    Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
    Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnya

    Apakah yg dimaksud dengan direct selling ini?

    Thanks rekan

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    12 Oktober 2009

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 100/PJ/2009

    TENTANG

    PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
    BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN
    DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi
    petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk
    penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
    Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur
    bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran
    brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
    boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak
    dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
    2. Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi :
    a. petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa
    asuransi untuk dan atas nama penanggung;
    b. distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:
    1) penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
    2) pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,
    termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
    bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor
    perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pergawai dari perusahaan terkait.
    3. Perusahaan dinas luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan distributor
    perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b boleh menghitung
    penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat :
    a. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar
    delapan ratus juta rupiah); dan
    b. memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama
    dari tahun pajak yang bersangkutan.
    4. Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor
    perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
    Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai
    berikut :
    a. petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi
    lainnya".
    b. Distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai
    berikut :
    1) atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis
    usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan";
    2) atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha
    "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
    5. Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto
    bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Oktober 2009
    Direktur Jendera Pajak,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 060044911

    Tembusan:
    1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
    2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
    3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
    4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
    5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now