Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Komisi / imbalan apakah dapat dibiayakan?

  • Komisi / imbalan apakah dapat dibiayakan?

     ArdiP updated 6 years, 11 months ago 16 Members · 56 Posts
  • HAFITA

    Member
    24 February 2014 at 9:59 am
  • HAFITA

    Member
    24 February 2014 at 9:59 am

    Rekan ortax

    Ketika Perusahaan membayar komisi / imbalan kepada bukan pegawai baik bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan, apakah atas pembayaran tersebut dapat dibiayakan pada SPT Tahunan Perusahaan tersebut?

    Terima Kasih respon rekan

  • HAFITA

    Member
    24 February 2014 at 9:59 am

    Rekan ortax

    Ketika Perusahaan membayar komisi / imbalan kepada bukan pegawai baik bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan, apakah atas pembayaran tersebut dapat dibiayakan pada SPT Tahunan Perusahaan tersebut?

    Terima Kasih respon rekan

  • HAFITA

    Member
    24 February 2014 at 9:59 am

    Rekan ortax

    Ketika Perusahaan membayar komisi / imbalan kepada bukan pegawai baik bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan, apakah atas pembayaran tersebut dapat dibiayakan pada SPT Tahunan Perusahaan tersebut?

    Terima Kasih respon rekan

  • priadiar4

    Member
    24 February 2014 at 10:05 am

    bisa

  • priadiar4

    Member
    24 February 2014 at 10:05 am

    bisa

  • priadiar4

    Member
    24 February 2014 at 10:05 am

    bisa

  • budi71

    Member
    24 February 2014 at 10:10 am

    Dear HAFITA

    Pada dasarnya pajak menganut taxible-deductible, artinya sepanjang beban komisi tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima dan dipotong PPh Pasal 21-nya, maka atas komisi tersebut bisa dibiayakan oleh Perusahaan.

    Kecuali beban tersebut bersifat natura/kenikmatan, misalnya Perusahaan bayar sewa apartemen untuk direksi untuk ini berlaku hal yang berbeda karena PPh Final atas pembayaran sewa tersebut harus dipotong dan disetor oleh perusahaan , namun biaya sewanya tidak bisa dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 UU PPh.

  • budi71

    Member
    24 February 2014 at 10:10 am

    Dear HAFITA

    Pada dasarnya pajak menganut taxible-deductible, artinya sepanjang beban komisi tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima dan dipotong PPh Pasal 21-nya, maka atas komisi tersebut bisa dibiayakan oleh Perusahaan.

    Kecuali beban tersebut bersifat natura/kenikmatan, misalnya Perusahaan bayar sewa apartemen untuk direksi untuk ini berlaku hal yang berbeda karena PPh Final atas pembayaran sewa tersebut harus dipotong dan disetor oleh perusahaan , namun biaya sewanya tidak bisa dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 UU PPh.

  • budi71

    Member
    24 February 2014 at 10:10 am

    Dear HAFITA

    Pada dasarnya pajak menganut taxible-deductible, artinya sepanjang beban komisi tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima dan dipotong PPh Pasal 21-nya, maka atas komisi tersebut bisa dibiayakan oleh Perusahaan.

    Kecuali beban tersebut bersifat natura/kenikmatan, misalnya Perusahaan bayar sewa apartemen untuk direksi untuk ini berlaku hal yang berbeda karena PPh Final atas pembayaran sewa tersebut harus dipotong dan disetor oleh perusahaan , namun biaya sewanya tidak bisa dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 UU PPh.

  • Dimas Putera Purwohadi

    Member
    24 February 2014 at 3:59 pm

    Ikut nimrung nih, kalo semisal orang yang diberikan komisi tidak mempunyai NPWP, apakah masih bisa untuk dibiayakan???
    Terima kasih..

  • Dimas Putera Purwohadi

    Member
    24 February 2014 at 3:59 pm

    Ikut nimrung nih, kalo semisal orang yang diberikan komisi tidak mempunyai NPWP, apakah masih bisa untuk dibiayakan???
    Terima kasih..

  • Dimas Putera Purwohadi

    Member
    24 February 2014 at 3:59 pm

    Ikut nimrung nih, kalo semisal orang yang diberikan komisi tidak mempunyai NPWP, apakah masih bisa untuk dibiayakan???
    Terima kasih..

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 4:05 pm
    Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:

    Ikut nimrung nih, kalo semisal orang yang diberikan komisi tidak mempunyai NPWP, apakah masih bisa untuk dibiayakan???

    Bisa..

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 4:05 pm
    Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:

    Ikut nimrung nih, kalo semisal orang yang diberikan komisi tidak mempunyai NPWP, apakah masih bisa untuk dibiayakan???

    Bisa..

Viewing 1 - 15 of 56 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now