Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Komisi / imbalan apakah dapat dibiayakan?
Komisi / imbalan apakah dapat dibiayakan?
Rekan ortax
Ketika Perusahaan membayar komisi / imbalan kepada bukan pegawai baik bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan, apakah atas pembayaran tersebut dapat dibiayakan pada SPT Tahunan Perusahaan tersebut?
Terima Kasih respon rekan
Rekan ortax
Ketika Perusahaan membayar komisi / imbalan kepada bukan pegawai baik bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan, apakah atas pembayaran tersebut dapat dibiayakan pada SPT Tahunan Perusahaan tersebut?
Terima Kasih respon rekan
Rekan ortax
Ketika Perusahaan membayar komisi / imbalan kepada bukan pegawai baik bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan, apakah atas pembayaran tersebut dapat dibiayakan pada SPT Tahunan Perusahaan tersebut?
Terima Kasih respon rekan
bisa
bisa
bisa
Dear HAFITA
Pada dasarnya pajak menganut taxible-deductible, artinya sepanjang beban komisi tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima dan dipotong PPh Pasal 21-nya, maka atas komisi tersebut bisa dibiayakan oleh Perusahaan.
Kecuali beban tersebut bersifat natura/kenikmatan, misalnya Perusahaan bayar sewa apartemen untuk direksi untuk ini berlaku hal yang berbeda karena PPh Final atas pembayaran sewa tersebut harus dipotong dan disetor oleh perusahaan , namun biaya sewanya tidak bisa dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 UU PPh.
Dear HAFITA
Pada dasarnya pajak menganut taxible-deductible, artinya sepanjang beban komisi tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima dan dipotong PPh Pasal 21-nya, maka atas komisi tersebut bisa dibiayakan oleh Perusahaan.
Kecuali beban tersebut bersifat natura/kenikmatan, misalnya Perusahaan bayar sewa apartemen untuk direksi untuk ini berlaku hal yang berbeda karena PPh Final atas pembayaran sewa tersebut harus dipotong dan disetor oleh perusahaan , namun biaya sewanya tidak bisa dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 UU PPh.
Dear HAFITA
Pada dasarnya pajak menganut taxible-deductible, artinya sepanjang beban komisi tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima dan dipotong PPh Pasal 21-nya, maka atas komisi tersebut bisa dibiayakan oleh Perusahaan.
Kecuali beban tersebut bersifat natura/kenikmatan, misalnya Perusahaan bayar sewa apartemen untuk direksi untuk ini berlaku hal yang berbeda karena PPh Final atas pembayaran sewa tersebut harus dipotong dan disetor oleh perusahaan , namun biaya sewanya tidak bisa dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 UU PPh.
Ikut nimrung nih, kalo semisal orang yang diberikan komisi tidak mempunyai NPWP, apakah masih bisa untuk dibiayakan???
Terima kasih..Ikut nimrung nih, kalo semisal orang yang diberikan komisi tidak mempunyai NPWP, apakah masih bisa untuk dibiayakan???
Terima kasih..Ikut nimrung nih, kalo semisal orang yang diberikan komisi tidak mempunyai NPWP, apakah masih bisa untuk dibiayakan???
Terima kasih..- Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:
Ikut nimrung nih, kalo semisal orang yang diberikan komisi tidak mempunyai NPWP, apakah masih bisa untuk dibiayakan???
Bisa..
- Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:
Ikut nimrung nih, kalo semisal orang yang diberikan komisi tidak mempunyai NPWP, apakah masih bisa untuk dibiayakan???
Bisa..