Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak

  • Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak

     begawan5060 updated 11 years, 4 months ago 10 Members · 97 Posts
  • cikris

    Member
    24 February 2014 at 9:49 am
  • cikris

    Member
    24 February 2014 at 9:49 am

    Dear Rekan semua
    saya masih bingun mengenai form 1771-1 penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak. itu nominalnya hanya dr bunga bank/deposito atau ada lg ya, yang membingungkan lg untuk th 2013 saya tanyakan ke Pegawai dikantor Pajak katanya untuk th 2013 nominalnya dr peredran bruto jul-des 2013,, klw bgitu hasilnya akan Nihil ,, apakah iya nominalnya dari situ ???

    mohon penjelasannya rekan2. terimakasih

  • cikris

    Member
    24 February 2014 at 9:49 am

    Dear Rekan semua
    saya masih bingun mengenai form 1771-1 penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak. itu nominalnya hanya dr bunga bank/deposito atau ada lg ya, yang membingungkan lg untuk th 2013 saya tanyakan ke Pegawai dikantor Pajak katanya untuk th 2013 nominalnya dr peredran bruto jul-des 2013,, klw bgitu hasilnya akan Nihil ,, apakah iya nominalnya dari situ ???

    mohon penjelasannya rekan2. terimakasih

  • cikris

    Member
    24 February 2014 at 9:49 am

    Dear Rekan semua
    saya masih bingun mengenai form 1771-1 penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak. itu nominalnya hanya dr bunga bank/deposito atau ada lg ya, yang membingungkan lg untuk th 2013 saya tanyakan ke Pegawai dikantor Pajak katanya untuk th 2013 nominalnya dr peredran bruto jul-des 2013,, klw bgitu hasilnya akan Nihil ,, apakah iya nominalnya dari situ ???

    mohon penjelasannya rekan2. terimakasih

  • budi71

    Member
    24 February 2014 at 10:04 am

    Met pagi, mencoba menjawab

    Kalo omset tahun 2012 dibawah Rp. 4,8M maka harus menerapkan PP 46/2013 yaitu setor PPh Final 1 % dari omset yang berlaku per 1 Juli 2013, sehingga 1 Juli 2013 s.d. 31 Des 2013 dikenakan PPh Final sebesar 1 % dari omset.
    Dan untuk pengisian di kolom Penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah diisi dengan seluruh penghasilan yang dilaporkan di Lampiran IV Form 1771, termasuk juga Penghasilan Neto untuk masa Juli-Desember 2013 yang telah dikenakan PPh Final ( ingat Penghasilan Nettonya ya..)

    Untuk Laba Rugi bl. Januari – Juni 2013 tetap dihitung dengan tarif 17 dan dengan memperhitungkan SSP PPh Pasal 25 Masa Januari-Juni 2013

    Demikian, kalo masih kurang jelas mungkin bahwah saya bisa lebih jelas

    Thx's

  • budi71

    Member
    24 February 2014 at 10:04 am

    Met pagi, mencoba menjawab

    Kalo omset tahun 2012 dibawah Rp. 4,8M maka harus menerapkan PP 46/2013 yaitu setor PPh Final 1 % dari omset yang berlaku per 1 Juli 2013, sehingga 1 Juli 2013 s.d. 31 Des 2013 dikenakan PPh Final sebesar 1 % dari omset.
    Dan untuk pengisian di kolom Penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah diisi dengan seluruh penghasilan yang dilaporkan di Lampiran IV Form 1771, termasuk juga Penghasilan Neto untuk masa Juli-Desember 2013 yang telah dikenakan PPh Final ( ingat Penghasilan Nettonya ya..)

    Untuk Laba Rugi bl. Januari – Juni 2013 tetap dihitung dengan tarif 17 dan dengan memperhitungkan SSP PPh Pasal 25 Masa Januari-Juni 2013

    Demikian, kalo masih kurang jelas mungkin bahwah saya bisa lebih jelas

    Thx's

  • budi71

    Member
    24 February 2014 at 10:04 am

    Met pagi, mencoba menjawab

    Kalo omset tahun 2012 dibawah Rp. 4,8M maka harus menerapkan PP 46/2013 yaitu setor PPh Final 1 % dari omset yang berlaku per 1 Juli 2013, sehingga 1 Juli 2013 s.d. 31 Des 2013 dikenakan PPh Final sebesar 1 % dari omset.
    Dan untuk pengisian di kolom Penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah diisi dengan seluruh penghasilan yang dilaporkan di Lampiran IV Form 1771, termasuk juga Penghasilan Neto untuk masa Juli-Desember 2013 yang telah dikenakan PPh Final ( ingat Penghasilan Nettonya ya..)

    Untuk Laba Rugi bl. Januari – Juni 2013 tetap dihitung dengan tarif 17 dan dengan memperhitungkan SSP PPh Pasal 25 Masa Januari-Juni 2013

    Demikian, kalo masih kurang jelas mungkin bahwah saya bisa lebih jelas

    Thx's

  • priadiar4

    Member
    24 February 2014 at 10:05 am

    sudah baca Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013?? terkait penyetoran PPh Final 1% dari omset??

  • priadiar4

    Member
    24 February 2014 at 10:05 am

    sudah baca Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013?? terkait penyetoran PPh Final 1% dari omset??

  • priadiar4

    Member
    24 February 2014 at 10:05 am

    sudah baca Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013?? terkait penyetoran PPh Final 1% dari omset??

  • herjos

    Member
    24 February 2014 at 10:34 am

    Kalau mengenai biaya perusahaan bagaimana dibagi Jan-Juni dan Juli-Des 13? Apa berdasarkan perbandingan omzet penjualannya? Karena pengertian kami Juli-Des 13, sudah final tidak ada tambahan/kelebihan setor PPH Ps 25.
    Mohon pencerahan. Trims

  • herjos

    Member
    24 February 2014 at 10:34 am

    Kalau mengenai biaya perusahaan bagaimana dibagi Jan-Juni dan Juli-Des 13? Apa berdasarkan perbandingan omzet penjualannya? Karena pengertian kami Juli-Des 13, sudah final tidak ada tambahan/kelebihan setor PPH Ps 25.
    Mohon pencerahan. Trims

  • herjos

    Member
    24 February 2014 at 10:34 am

    Kalau mengenai biaya perusahaan bagaimana dibagi Jan-Juni dan Juli-Des 13? Apa berdasarkan perbandingan omzet penjualannya? Karena pengertian kami Juli-Des 13, sudah final tidak ada tambahan/kelebihan setor PPH Ps 25.
    Mohon pencerahan. Trims

  • priadiar4

    Member
    24 February 2014 at 11:26 am
    Originaly posted by herjos:

    Kalau mengenai biaya perusahaan bagaimana dibagi Jan-Juni dan Juli-Des 13? Apa berdasarkan perbandingan omzet penjualannya?

    sebaiknya laporan keuangan dipisah

  • priadiar4

    Member
    24 February 2014 at 11:26 am
    Originaly posted by herjos:

    Kalau mengenai biaya perusahaan bagaimana dibagi Jan-Juni dan Juli-Des 13? Apa berdasarkan perbandingan omzet penjualannya?

    sebaiknya laporan keuangan dipisah

Viewing 1 - 15 of 97 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now