Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Impairment aset bisa dibebankan dalam pajak?
Impairment aset bisa dibebankan dalam pajak?
Dear rekan ortax yang berbahagia,
saya ingin bertanya,apabila kita melakukan pengujian atas nilai aset kita, misalnya mesin produksi.
Kalau saya baca di UU PPh, kalo ada selisih lebih antara nilai yang sudah direvaluasi dikurangi historical cost maka merupakan objek pajak dan kena pph final 10%
apabila hasil revaluasi lebih kecil dari historical cost, otomatis ada "loss on impairment", apakah ini bisa dibebankan dalam pajak?
Mohon jika ada, dasar hukumnyaTerimakasih rekan,
Salam
Dear rekan ortax yang berbahagia,
saya ingin bertanya,apabila kita melakukan pengujian atas nilai aset kita, misalnya mesin produksi.
Kalau saya baca di UU PPh, kalo ada selisih lebih antara nilai yang sudah direvaluasi dikurangi historical cost maka merupakan objek pajak dan kena pph final 10%
apabila hasil revaluasi lebih kecil dari historical cost, otomatis ada "loss on impairment", apakah ini bisa dibebankan dalam pajak?
Mohon jika ada, dasar hukumnyaTerimakasih rekan,
Salam
Dear rekan ortax yang berbahagia,
saya ingin bertanya,apabila kita melakukan pengujian atas nilai aset kita, misalnya mesin produksi.
Kalau saya baca di UU PPh, kalo ada selisih lebih antara nilai yang sudah direvaluasi dikurangi historical cost maka merupakan objek pajak dan kena pph final 10%
apabila hasil revaluasi lebih kecil dari historical cost, otomatis ada "loss on impairment", apakah ini bisa dibebankan dalam pajak?
Mohon jika ada, dasar hukumnyaTerimakasih rekan,
Salam
- Originaly posted by andr0ni:
apabila hasil revaluasi lebih kecil dari historical cost, otomatis ada "loss on impairment", apakah ini bisa dibebankan dalam pajak?
lossnya dikurangkan ke gain atas penilaian aktiva yang lain. Yang jelas secara teoritis biaya terkait Penghasilan yang dikenai PPh Final tidak bisa dibebankan ke Penghasilan yang dikenai tarif umum, karena dikenakan pajak secara terpisah. CMIIW.
Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU PPh:
"Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum." - Originaly posted by andr0ni:
apabila hasil revaluasi lebih kecil dari historical cost, otomatis ada "loss on impairment", apakah ini bisa dibebankan dalam pajak?
lossnya dikurangkan ke gain atas penilaian aktiva yang lain. Yang jelas secara teoritis biaya terkait Penghasilan yang dikenai PPh Final tidak bisa dibebankan ke Penghasilan yang dikenai tarif umum, karena dikenakan pajak secara terpisah. CMIIW.
Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU PPh:
"Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum." - Originaly posted by andr0ni:
apabila hasil revaluasi lebih kecil dari historical cost, otomatis ada "loss on impairment", apakah ini bisa dibebankan dalam pajak?
lossnya dikurangkan ke gain atas penilaian aktiva yang lain. Yang jelas secara teoritis biaya terkait Penghasilan yang dikenai PPh Final tidak bisa dibebankan ke Penghasilan yang dikenai tarif umum, karena dikenakan pajak secara terpisah. CMIIW.
Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU PPh:
"Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum." maaf rekan, saya kurang paham nih
seandainya setelah dikurangkan ke gain ats penilaian aktiva yang lain masih loss, jadi gak boleh jadi beban ya? kalo secara akuntansi kan boleh tuh rekan heheheTerimakasih,
Salam
maaf rekan, saya kurang paham nih
seandainya setelah dikurangkan ke gain ats penilaian aktiva yang lain masih loss, jadi gak boleh jadi beban ya? kalo secara akuntansi kan boleh tuh rekan heheheTerimakasih,
Salam
maaf rekan, saya kurang paham nih
seandainya setelah dikurangkan ke gain ats penilaian aktiva yang lain masih loss, jadi gak boleh jadi beban ya? kalo secara akuntansi kan boleh tuh rekan heheheTerimakasih,
Salam