Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak Dana Bos

  • Pajak Dana Bos

     Miftahul updated 10 years, 11 months ago 3 Members · 16 Posts
  • suite

    Member
    8 July 2014 at 9:35 am
  • suite

    Member
    8 July 2014 at 9:35 am

    Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah, apakah dikenakan pemotongan pajak? dimana bisa dilihat referensi peraturannya?Terima kasih

  • suite

    Member
    8 July 2014 at 9:35 am

    Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah, apakah dikenakan pemotongan pajak? dimana bisa dilihat referensi peraturannya?Terima kasih

  • suite

    Member
    8 July 2014 at 9:35 am

    Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah, apakah dikenakan pemotongan pajak? dimana bisa dilihat referensi peraturannya?Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    8 July 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by suite:

    Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah

    kalo diterima pihak sekolah gak ada, kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013

  • priadiar4

    Member
    8 July 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by suite:

    Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah

    kalo diterima pihak sekolah gak ada, kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013

  • priadiar4

    Member
    8 July 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by suite:

    Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah

    kalo diterima pihak sekolah gak ada, kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013

  • Miftahul

    Member
    10 July 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo diterima pihak sekolah gak ada,

    Setuju

    Originaly posted by priadiar4:

    kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013

    Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.

    Untuk pengeluaran atau belanja dari dana BOS peraturannya mengikuti aturan pajak untuk bendahara pemerintah. Biasanya kan ada buku panduannya tuh untuk penggunaan dana bos, kalau gak salah kewajiban perpajakannya pun sudah ada di dalamnya.

    Salam, 🙂

  • Miftahul

    Member
    10 July 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo diterima pihak sekolah gak ada,

    Setuju

    Originaly posted by priadiar4:

    kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013

    Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.

    Untuk pengeluaran atau belanja dari dana BOS peraturannya mengikuti aturan pajak untuk bendahara pemerintah. Biasanya kan ada buku panduannya tuh untuk penggunaan dana bos, kalau gak salah kewajiban perpajakannya pun sudah ada di dalamnya.

    Salam, 🙂

  • Miftahul

    Member
    10 July 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo diterima pihak sekolah gak ada,

    Setuju

    Originaly posted by priadiar4:

    kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013

    Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.

    Untuk pengeluaran atau belanja dari dana BOS peraturannya mengikuti aturan pajak untuk bendahara pemerintah. Biasanya kan ada buku panduannya tuh untuk penggunaan dana bos, kalau gak salah kewajiban perpajakannya pun sudah ada di dalamnya.

    Salam, 🙂

  • priadiar4

    Member
    10 July 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by miftahul:

    Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.

    ini dana BOS lho

  • priadiar4

    Member
    10 July 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by miftahul:

    Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.

    ini dana BOS lho

  • priadiar4

    Member
    10 July 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by miftahul:

    Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.

    ini dana BOS lho

  • Miftahul

    Member
    10 July 2014 at 4:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by miftahul:
    Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.

    ini dana BOS lho

    Oh iya, bener Pak, seluruh pengeluarannya dikecualikan dr pemungutan PPh 22.
    My mistake. Maaf…

    Salam, 🙂

  • Miftahul

    Member
    10 July 2014 at 4:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by miftahul:
    Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.

    ini dana BOS lho

    Oh iya, bener Pak, seluruh pengeluarannya dikecualikan dr pemungutan PPh 22.
    My mistake. Maaf…

    Salam, 🙂

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now