Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak Anak Perusahaan yang Mengalami Rugi

  • Pajak Anak Perusahaan yang Mengalami Rugi

     priadiar4 updated 10 years, 11 months ago 2 Members · 7 Posts
  • amanda09

    Member
    4 September 2014 at 9:30 am
  • amanda09

    Member
    4 September 2014 at 9:30 am

    Dear rekan,

    Mohon pencerahannya..

    Jika Anak Perusahaan menderita kerugian, bagaimanakah perlakuan pajaknya?
    Apakah kerugiannya itu akan dikonsolidasikan ke induk perusahaan sehingga induk perusahaan akan mendapatkan kompensasi pajak penghasilan dan kompensasi pajak atas dividen? Jika memang seperti ini, hal ini diatur dalam peraturan perpajakan nomor berapa?

    Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.

    Demikian, mohon pencerahannya.. Terima kasih…

  • amanda09

    Member
    4 September 2014 at 9:30 am

    Dear rekan,

    Mohon pencerahannya..

    Jika Anak Perusahaan menderita kerugian, bagaimanakah perlakuan pajaknya?
    Apakah kerugiannya itu akan dikonsolidasikan ke induk perusahaan sehingga induk perusahaan akan mendapatkan kompensasi pajak penghasilan dan kompensasi pajak atas dividen? Jika memang seperti ini, hal ini diatur dalam peraturan perpajakan nomor berapa?

    Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.

    Demikian, mohon pencerahannya.. Terima kasih…

  • amanda09

    Member
    4 September 2014 at 9:30 am

    Dear rekan,

    Mohon pencerahannya..

    Jika Anak Perusahaan menderita kerugian, bagaimanakah perlakuan pajaknya?
    Apakah kerugiannya itu akan dikonsolidasikan ke induk perusahaan sehingga induk perusahaan akan mendapatkan kompensasi pajak penghasilan dan kompensasi pajak atas dividen? Jika memang seperti ini, hal ini diatur dalam peraturan perpajakan nomor berapa?

    Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.

    Demikian, mohon pencerahannya.. Terima kasih…

  • priadiar4

    Member
    4 September 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by amanda09:

    Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.

    iya

  • priadiar4

    Member
    4 September 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by amanda09:

    Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.

    iya

  • priadiar4

    Member
    4 September 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by amanda09:

    Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.

    iya

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now