Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Deviden yang Bukan Merupakan Objek Pajak
Deviden yang Bukan Merupakan Objek Pajak
Rekans mohon sharing nya.
Deviden yang diterima oleh WP Badan yang memiliki kepemilikan saham 25% bukan objek pajak, karenanya atas pembayaran deviden tsb tidak dipotong pajak penghasilan.
Pertanyaannya : Bagi WP Badan penerima deviden apakah deviden yg diterima tsb dicatat sebagai penghasilan yang bukan objek pajak, atau harus diakui sebagai penghasilan objek pajak, sehingga terutang PPh pasal 29 pada saat membuat SPT Tahunan Badan ?
Mohon pencerahannya dan dasar hukum nya, terimakasih.- Originaly posted by sahamkosong:
Bagi WP Badan penerima deviden apakah deviden yg diterima tsb dicatat sebagai penghasilan yang bukan objek pajak, atau harus diakui sebagai penghasilan objek pajak, sehingga terutang PPh pasal 29 pada saat membuat SPT Tahunan Badan ?
Originaly posted by sahamkosong:harus diakui sebagai penghasilan objek pajak
Originaly posted by sahamkosong:dasar hukum nya
UU NO 36 THN 2008 Pasal 4 ayat 1 huruf g
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do= macth&cols=isi&x=61&y=-2&hlm=1&page=show&id=13430 Originaly posted by sahamkosong:
Deviden yang diterima oleh WP Badan yang memiliki kepemilikan saham 25% bukan objek pajak, karenanya atas pembayaran deviden tsb tidak dipotong pajak penghasilan.
Pertanyaannya : Bagi WP Badan penerima deviden apakah deviden yg diterima tsb dicatat sebagai penghasilan yang bukan objek pajakBenar bukan objek pajak dan tdk dipot PPh. pasal 23
UU NO 36 THN 2008 Pasal 4 ayat 3 huruf f.2
met pagi
- Originaly posted by tobank:
Pertanyaannya : Bagi WP Badan penerima deviden apakah deviden yg diterima tsb dicatat sebagai penghasilan yang bukan objek pajak
Benar bukan objek pajak
hehehe…enak dong
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…enak dong
Maksudnya omm Hangsengnikkei ??
- Originaly posted by sahamkosong:
Deviden yang diterima oleh WP Badan yang memiliki kepemilikan saham 25% bukan objek pajak, karenanya atas pembayaran deviden tsb tidak dipotong pajak penghasilan.
Pertanyaannya : Bagi WP Badan penerima deviden apakah deviden yg diterima tsb dicatat sebagai penghasilan yang bukan objekSeperti prive
Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh menurut pendapat saya..
Benar pendapat tobank..deviden dibawah 25% bukan merupakan objek pajak.
ketentuan tentang pemotongan Deviden ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Pasal 4 ayat 1 huruf gketentuan yang bukan objek pajak PPh ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
pasal 4 ayat ayat 3 lebih khusus untuk deviden ada di huruf F- Originaly posted by ali_sadikin79:
menurut pendapat saya..
Benar pendapat tobank..deviden dibawah 25% bukan merupakan objek pajak.
ketentuan tentang pemotongan Deviden ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Pasal 4 ayat 1 huruf gketentuan yang bukan objek pajak PPh ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
pasal 4 ayat ayat 3 lebih khusus untuk deviden ada di huruf FJadi waktu deviden dibayarkan dari perusahaan yang membagikan kepada pemegang sahamnya yang berbentuk badan, memang ga dipotong PPh, karena sahamnya 25% atau lebih.
WP Badan penerima deviden, dalam SPT tahunannya, apakah pendapatan deviden tsb di koreksi negatif sebagai "bukan objek pajak" atau harus diakui sebagai pendapatan objek pajak, sehingga terkena pph pasal 29 ?
Begitulah yang aku tanyakan..
Terimakasih, mohon pencerahannya.. - Originaly posted by ali_sadikin79:
Benar pendapat tobank..deviden dibawah 25% bukan merupakan objek pajak.
dibawah atau paling rendah, bro?
- Originaly posted by sahamkosong:
WP Badan penerima deviden, dalam SPT tahunannya, apakah pendapatan deviden tsb di koreksi negatif sebagai "bukan objek pajak" atau harus diakui sebagai pendapatan objek pajak, sehingga terkena pph pasal 29 ?
kena dong, cek pasal 4 UU PPh, bukan objek pph 23 bukan berarti ga kena pph yg lainnya
peace, love n gaul
[quote=sahamkosong]WP Badan penerima deviden, dalam SPT tahunannya, apakah bukan dikoreksi negatif.
Tapi masuk ke penghasilan bukan objek pajak. lihat UU PPh ps 4 (3).- Originaly posted by sahamkosong:
WP Badan penerima deviden, dalam SPT tahunannya, apakah pendapatan deviden tsb di koreksi negatif sebagai "bukan objek pajak" atau harus diakui sebagai pendapatan objek pajak, sehingga terkena pph pasal 29 ?
bukan di koreksi negatif, bro..
Tapi masuk ke penghasilan bukan objek pajak. lihat UU PPh ps 4 (3). Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh :
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, . . . . dividen, . . . .Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen . . . yang diterima . . . PT . . . dengan syarat . . . berasal dari cadangan laba yang ditahan dan . . . kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%. . . dari jumlah modal yang disetor.- Originaly posted by mang hendra:
Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen . . . yang diterima . . . PT . . . dengan syarat . . . berasal dari cadangan laba yang ditahan dan . . . kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%. . . dari jumlah modal yang disetor.pinter…