Forum Ortax › Forums › PPh Badan › stempel perusahaan
salam menjelang libur akhir thn rekan2…
mau meninta masukan dr rekan2 ahli pajak ..
kalau perusahaan ingin menganti stempel perusahaan ( berhubungan dgn stempel di faktur pajak ) , apakah ada aturan yg mengatur hal tsb ?
apakah dgn penggantian yg sepihak tanpa pemberitahuan ke kpp akan menyebabkan faktur pajak yg kita keluarkan dpt masuk kategori faktur pajak tidak lengkap or cacat ?
TQ
salam damai
- Originaly posted by thomas terangpon:
alau perusahaan ingin menganti stempel perusahaan ( berhubungan dgn stempel di faktur pajak ) , apakah ada aturan yg mengatur hal tsb ?
tidak ada
Originaly posted by thomas terangpon:apakah dgn penggantian yg sepihak tanpa pemberitahuan ke kpp akan menyebabkan faktur pajak yg kita keluarkan dpt masuk kategori faktur pajak tidak lengkap or cacat ?
tidak
oh jd kesimpulan aman ya bos Pri…tp apakah ada aturan pajak yg mengatur ttg hal tsb ya ? karna sy coba search tp tidak ketemu…
mohon advise rekan Pri
TQ
Salam
- Originaly posted by thomas terangpon:
oh jd kesimpulan aman ya bos Pri…tp apakah ada aturan pajak yg mengatur ttg hal tsb ya ? karna sy coba search tp tidak ketemu…
aman, ketentuan yang mengatur di PER 24/PJ/2012 tidak disebutkan juga harus dicap faktur pajaknya
Menurut hemat saya, supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, alangkah baiknya jika diberikan surat pemberitahuan resmi ke KPP, dicantumkan spesimen cap lama dan spesimen cap baru.
Setuju dengan pendapat bro tax777.
- Originaly posted by priadiar4:
aman, ketentuan yang mengatur di PER 24/PJ/2012 tidak disebutkan juga harus dicap faktur pajaknya
sependapat rekan Pri…
baik rekan tax77 dan rekan taxminindo…
TQ
Salam