Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya kirim
apakah bagi perusahaan PKP (penjual) wajib mengenakan PPN ke pembeli untuk biaya kirim?
contoh PT. A (penjual ) PKP
PT B (pembeli) PKP
biaya kirim menggunakan jasa ekspedisi JNE (misal)
Rp 100.000
apakah PT. A wajib menagih PPN ke PT B?mohon informasinya.
terima kasih- Originaly posted by d1tazz:
apakah bagi perusahaan PKP (penjual) wajib mengenakan PPN ke pembeli untuk biaya kirim?
menurut saya tidak perlu, karena dalam biaya kirim tersebut tidak dibuatkan faktur pajak, dan pembebanan biaya adalah beban si PKP penjual.
atau, naikkan saja harga jual yang tertera pada invoicenya jika biaya kirim tdk ingin jadi beban PKP penjual.
cmiiw. mohon pencerahannya yang lainnya.. - Originaly posted by d1tazz:
apakah PT. A wajib menagih PPN ke PT B?
Ya.., kecuali barang diambil sendiri atau pembeli sendiri yang menangani pengiriman..
- Originaly posted by begawan5060:
Ya.., kecuali barang diambil sendiri atau pembeli sendiri yang menangani pengiriman..
walaupun jenis kegiatan usaha utama itu perdagangan?
boleh di share dasar peraturannya rekan?terima kasih
- Originaly posted by d1tazz:
walaupun jenis kegiatan usaha utama itu perdagangan?
Bukankah ongkos kirim atau apapun alasannya, merupakan harga jual barang? atau seharusnya harga jual barang?
Contoh :
Harga = 15, diambil sendiri
Harga = 18, diantar sampai ketempat Ongkos kirim tidak dikenai PPN apabila memenuhi kriteria reimburs..
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah ongkos kirim atau apapun alasannya, merupakan harga jual barang? atau seharusnya harga jual barang?
Contoh :
Harga = 15, diambil sendiri
Harga = 18, diantar sampai ketempattidak seperti itu..contoh
Harga barang Rp 1.000.000
PPN Rp 100.000
ongkos kirim 150.000
total yang dibayar pembeli Rp 1.250.000Originaly posted by begawan5060:Ongkos kirim tidak dikenai PPN apabila memenuhi kriteria reimburs..
Kriteria reimburs maksudnya cost to cost?
via JNE biaya pengiriman Rp 45.000
maka yang ditagihkan penjual ke pembeli Rp 45.000?
(maka tidak perlu dikenakan PPN?)bagaimana jika si penjual mengambil untung mis
via JNE biaya pengiriman Rp 45.000
Penjual menagih ke pembeli Rp 100.000
(apakah jika mengambil untung harus di kenakan PPN ya)?Terima kasih
maaf mau menambahkan pertanyaan
1. bagaimana perlakuan by kirim seperti yang saya contoh kan
Harga barang Rp 1.000.000
PPN Rp 100.000
ongkos kirim 150.000
total yang dibayar pembeli Rp 1.250.000
di akuntansi perpajakan?apakah di akui sebagai pendapatan lain lain perusahaan (karena bukan aktivitas rutin perusahaan)? atau di akui sebagai penjualan perusahaan (peredaran perusahaan)?
2. bagaimana perlakuan di pajak pph final 1 % nya?
pph final yang dibayar Rp 1.000.000 x 1%, kemudian untuk Rp 150.000 akan di akui pendapatan lain lain dan dihitung pph tarif badan di SPT tahunan dan membayar pph 29?atau pph final dibayar Rp 1.150.000×1%?
terima kasih
- Originaly posted by d1tazz:
bagaimana perlakuan by kirim seperti yang saya contoh kan
Harga barang Rp 1.000.000
PPN Rp 100.000
ongkos kirim 150.000
total yang dibayar pembeli Rp 1.250.000
di akuntansi perpajakan?Akuntansi perpajakan, mengikuti penghit secara perpajakan dulu, sbb :
Harga barang = 1.000.000
Ongkos kirim = 150.000
Total = 1.150.000
PPN = 115.000Apabila dipisahkan, Jurnalnya :
Kas/Piutang = 1.265.000
………………. Penjualan = 1.000.000
………………. Ongkos kirim = 150.000
………………. PPN Keluaran = 115.000Apabila disatukan, Jurnalnya :
Kas/Piutang = 1.265.000
………………. Penjualan = 1.150.000
………………. PPN Keluaran = 115.000 menurut saya kalau bukti tagihan JNE an penjualan masuk dalam kriteria "Pengantian" maka tetap dikenakan PPN atas ongko kirimnya, tapi kalau tagihan JNE an pembeli memenuhi kriteria "Reimbusement" seharusnya tidak perlu dikenakan PPN dan tidak ada markup.