Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Spesifikasi Station Wagon & PPN nya
Spesifikasi Station Wagon & PPN nya
Spesifikasi Station Wagon
Dari uraian tentang definisi station wagon di atas maka dapat kita simpulkan bahwa station wagon adalah sebuah mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :
1. Konfigurasi badan mobil terdiri dua kotak (two-box) yaitu kotak depan (ruang mesin) dan kotak belakang (ruang penumpang dan kargo/barang menyatu dalam satu ruang), bukan tiga kotak (three-box) sebagaimana sedan.
2. Mempunyai akses keruang penumpang/kargo melalui pintu belakang (bukan bagasi)
3. Mempunyai dua atau tiga baris kursi penumpang
Hatchback mempunyai spesifikasi mirip dengan station wagon, hanya size dan volume badan (body) relatif lebih kecil, sehingga kita kategori-kan juga sebagai station wagon.Mengidentifikasi Mobil di Pasar Indonesia
Setelah kita mengetahui spesifikasi khusus dari kendaraan jenis station wagon maka dengan mudah kita akan bisa mengidentifikasi apakah sebuah mobil termasuk dalam kriteria sebagai station wagon atau bukan.Berdasarkan spesifikasi yang sudah disebutkan di atas, untuk mobil keluaran Toyota yang dipasarkan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai station wagon antara lain Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser dan Alphard.
Pada mobil keluaran Suzuki yang termasuk kategori station wagon antara lain Aerio, Escudo, Vitara, Karimun dan Katana.
Pada mobil keluaran Honda antara lain CRV, Odyssey dan Freed. Pada mobil keluaran Hyundai antara lain Tucson, H-1, dan Santa Fee.
Adapun untuk Jazz (Honda), Yaris (Toyota), X-Over (Suzuki), Aveo (Hyundai), dan yang sejenisnya mempunyai spesifikasi sebagai Hatchback, merupakan station wagon dengan ukuran relatif lebih kecil.
Mohon penegasannya dari semua : " Jadi atas mobil tersebut diatas PPN perolehan maupun PPN atas biaya pemeliharaan tidak dapat dikreditkan " Benarkah apa yang menjadi kesimpulan saya?
Terima kasih
pertanyaannya:
kenapa jenis mobil2 tsb gak ada yg dibilang station wagon di stnk/bpkb???- Originaly posted by triyonoprabu:
Mohon penegasannya dari semua : " Jadi atas mobil tersebut diatas PPN perolehan maupun PPN atas biaya pemeliharaan tidak dapat dikreditkan " Benarkah apa yang menjadi kesimpulan saya?
Terima kasih
kreditin aja selama di STNK dan BPKBnya bukan jenis "Station Wagon".
karena belum ada keterangan/penegasan ttg hal ini. - Originaly posted by ktfd:
pertanyaannya:
kenapa jenis mobil2 tsb gak ada yg dibilang station wagon di stnk/bpkb???Benar..malah kebanyakan digolongkan ke dalam minibus..
Sebaiknya memang merujuk ke stnk saja ya..minimal sebagai bukti otentik..karena sepertinya belum ada aturan mengenai penegasan kriteria station wagon..
Dear All.
Terima kasih atas informasinya, jika begitu PPN nya akan kita kreditkan.
Thanks