Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Angs PPh 25 DOLAR
Selamat Siang Rekan2 sekalian…
Thn Buku kami Apr to March [Dalam Dolar]. terkait peraturan BI No.17/11/DKSP yg berlaku per 1 Juli 2015 bahwa transaksi diwajibkan menggunakan Rupiah.
Apakah untuk angs Pph 25 kami per Juli 2015 diwjibkan mengikuti aturan BI tersebut..? dan apakah ada penegasan atau aturan dari Dirjen Pajak mengenai hal ini.Mohon share dari rekan semua,
Terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 posts