Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan BPJS KETENAGAKERJAAN DAPAT DIBIAYAKAN ATAU TIDAK

  • BPJS KETENAGAKERJAAN DAPAT DIBIAYAKAN ATAU TIDAK

     andi47 updated 9 years, 4 months ago 7 Members · 11 Posts
  • noerat

    Member
    22 February 2016 at 10:18 am
  • noerat

    Member
    22 February 2016 at 10:18 am

    Dear agan semua,
    Perusahaan dimana saya bekerja membayarkan :
    1. JKK = 0.89%, JKM = 0.3% & JHT = 3.7%
    2. BPJS KESEHATAN
    3. BPJS PENSIUN
    Dalam perhitungan SPT PPh 21 karyawan hanya JKK & JKM yang diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan, sedangkan yang lainnya tidak, jadi untuk BPJS yang lainnya dapatkah dibiayakan oleh perusahaan?
    Mohon bantuan agan semua

  • sigitprasetyo

    Member
    22 February 2016 at 10:57 am
    Originaly posted by noerat:

    Dear agan semua,
    Perusahaan dimana saya bekerja membayarkan :
    1. JKK = 0.89%, JKM = 0.3% & JHT = 3.7%
    2. BPJS KESEHATAN
    3. BPJS PENSIUN
    Dalam perhitungan SPT PPh 21 karyawan hanya JKK & JKM yang diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan, sedangkan yang lainnya tidak, jadi untuk BPJS yang lainnya dapatkah dibiayakan oleh perusahaan?
    Mohon bantuan agan semua

    klo yg dibebankan adalah semua biaya rekan tidak peduli dimasukan di 21 atau tidak, karena kan memang riil dibayar

  • noerat

    Member
    22 February 2016 at 3:14 pm
    Originaly posted by sigitprasetyo:

    klo yg dibebankan adalah semua biaya rekan tidak peduli dimasukan di 21 atau tidak, karena kan memang riil dibayar

    berarti semua BPJS ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan walaupun tidak diperhitungkan dalam perhitungan PPh Psl 21 masing-masing karyawan dapat dibiayakan oleh perusahaan.

  • begawan5060

    Member
    22 February 2016 at 3:47 pm
    Originaly posted by noerat:

    Dalam perhitungan SPT PPh 21 karyawan hanya JKK & JKM yang diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan, sedangkan yang lainnya tidak, jadi untuk BPJS yang lainnya dapatkah dibiayakan oleh perusahaan?

    Menambah ph pegawai = JKK + JKM + BPJS Kesehatan

  • mujitrisno

    Member
    22 February 2016 at 5:39 pm

    PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JAMSOSTEK ATAU PREMI ASURANSI LAINNYA

    1. premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh pemberi kerja

    merupakan biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008)

    Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.(Lampiran PER-31/PJ/2012)

  • H36UN

    Member
    22 February 2016 at 6:06 pm
    Originaly posted by noerat:

    sedangkan yang lainnya tidak, jadi untuk BPJS yang lainnya dapatkah dibiayakan oleh perusahaan?

    kalau

    Originaly posted by noerat:

    BPJS PENSIUN

    &

    Originaly posted by noerat:

    JHT = 3.7%

    dapat dibiayakan oleh prusahaan

    kalau

    Originaly posted by noerat:

    BPJS KESEHATAN

    yang ditanggung perusahaan (4%) jika tidak diperhitungkan di PPh pasal 21 menurut penafsiran ane tidak dapat dibiayakan.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    22 February 2016 at 6:47 pm
    Originaly posted by H36UN:

    yang ditanggung perusahaan (4%) jika tidak diperhitungkan di PPh pasal 21

    Harus ditambahkan ke ph pegawai, jadi bukan pilihan..

  • H36UN

    Member
    24 February 2016 at 1:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Harus ditambahkan ke ph pegawai, jadi bukan pilihan..

    iya bener master lupa pisan… meskipun dibiayakan dan dikoreksi fiskal tetap dikerjar di PPh 21 nya

    TQ master pencerahannya.

  • mei mei

    Member
    24 February 2016 at 1:22 pm

    Maaf Rekan JKK JKM dan kesehetan yang masuk ph karyawan dan di anggap biaya oleh perusahaan apakah perlu perlu di koreksi positif?

  • andi47

    Member
    24 February 2016 at 3:46 pm

    bisa dibebankan semuanya karna sbb :
    JKK JKM = ini objek PPh pasal 21.. kalau dia objek pajak sudah tentu bisa dibiayakan.

    JHT Iuran Pensiun = ini juga objek pajak.. tapi untuk masa yang akan datang akalu sudah tua dan pensiun.. jadi bisa dibiayakan juga. yang motong pajaknya tentu penyelenggara iuran/ BPJS itu sendiri

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now