Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Bagaimana pengakuan 'Modal' pada Entitas Asosiasi
Bagaimana pengakuan 'Modal' pada Entitas Asosiasi
Halo Rekan,
Saya mau tanya, jadi ini kebetulan dari perusahaan saya sekarang, berencana untuk membuat suatu entitas Asosiasi untuk jenis usaha yang sejenis. Nah berhubung saya baru pertama kali handle entitas Asosiasi Pengusaha, minta tolong masukan dari rekan-rekan sekalian.
1. Untuk setoran awal, dalam akta disebutkan bahwa Pengurus Asosiasi menyetorkan dana sebagai 'modal' awal Asosiasi. Pertanyaannya adalah, bagaimana mengklasifikasikan setoran tersebut ? apakah termasuk kedalam kategori Modal ? ataukah masuk ke dalam Iuran ? atau lainnya ? Hal ini juga terkait dengan pelaporan SPT Badan di bagian kutipan laporan keuangan.
2. Berdasarkan Ps 4 UU PPh, "Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas" dikategorikan sebagai Objek Pajak. Apakah artinya nanti setiap ada anggota baru yang bergabung ke dalam Asosiasi dan menyetorkan iuran, maka akan menjadi Penghasilan bagi Asosiasi ? Bukankah seharusnya diakui sebagai setoran modal bagi Asosiasi tersebut ?
Minta tolong bantuannya ya rekan, karena saya benar2 kurang paham perihal pendirian Asosiasi ini.
Terima kasih.
- Originaly posted by wirahman:
1. Untuk setoran awal, dalam akta disebutkan bahwa Pengurus Asosiasi menyetorkan dana sebagai 'modal' awal Asosiasi. Pertanyaannya adalah, bagaimana mengklasifikasikan setoran tersebut ? apakah termasuk kedalam kategori Modal ? ataukah masuk ke dalam Iuran ? atau lainnya ? Hal ini juga terkait dengan pelaporan SPT Badan di bagian kutipan laporan keuangan.
Modal
Originaly posted by wirahman:2. Berdasarkan Ps 4 UU PPh, "Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas" dikategorikan sebagai Objek Pajak. Apakah artinya nanti setiap ada anggota baru yang bergabung ke dalam Asosiasi dan menyetorkan iuran, maka akan menjadi Penghasilan bagi Asosiasi ? Bukankah seharusnya diakui sebagai setoran modal bagi Asosiasi tersebut ?
Tergantung pengakuan nya oleh asosiasi.