Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Bagaimana pengakuan 'Modal' pada Entitas Asosiasi

  • Bagaimana pengakuan 'Modal' pada Entitas Asosiasi

  • wirahman

    Member
    29 March 2016 at 3:48 pm
  • wirahman

    Member
    29 March 2016 at 3:48 pm

    Halo Rekan,

    Saya mau tanya, jadi ini kebetulan dari perusahaan saya sekarang, berencana untuk membuat suatu entitas Asosiasi untuk jenis usaha yang sejenis. Nah berhubung saya baru pertama kali handle entitas Asosiasi Pengusaha, minta tolong masukan dari rekan-rekan sekalian.

    1. Untuk setoran awal, dalam akta disebutkan bahwa Pengurus Asosiasi menyetorkan dana sebagai 'modal' awal Asosiasi. Pertanyaannya adalah, bagaimana mengklasifikasikan setoran tersebut ? apakah termasuk kedalam kategori Modal ? ataukah masuk ke dalam Iuran ? atau lainnya ? Hal ini juga terkait dengan pelaporan SPT Badan di bagian kutipan laporan keuangan.

    2. Berdasarkan Ps 4 UU PPh, "Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas" dikategorikan sebagai Objek Pajak. Apakah artinya nanti setiap ada anggota baru yang bergabung ke dalam Asosiasi dan menyetorkan iuran, maka akan menjadi Penghasilan bagi Asosiasi ? Bukankah seharusnya diakui sebagai setoran modal bagi Asosiasi tersebut ?

    Minta tolong bantuannya ya rekan, karena saya benar2 kurang paham perihal pendirian Asosiasi ini.

    Terima kasih.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    30 March 2016 at 12:00 pm
    Originaly posted by wirahman:

    1. Untuk setoran awal, dalam akta disebutkan bahwa Pengurus Asosiasi menyetorkan dana sebagai 'modal' awal Asosiasi. Pertanyaannya adalah, bagaimana mengklasifikasikan setoran tersebut ? apakah termasuk kedalam kategori Modal ? ataukah masuk ke dalam Iuran ? atau lainnya ? Hal ini juga terkait dengan pelaporan SPT Badan di bagian kutipan laporan keuangan.

    Modal

    Originaly posted by wirahman:

    2. Berdasarkan Ps 4 UU PPh, "Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas" dikategorikan sebagai Objek Pajak. Apakah artinya nanti setiap ada anggota baru yang bergabung ke dalam Asosiasi dan menyetorkan iuran, maka akan menjadi Penghasilan bagi Asosiasi ? Bukankah seharusnya diakui sebagai setoran modal bagi Asosiasi tersebut ?

    Tergantung pengakuan nya oleh asosiasi.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now