Forum Ortax › Forums › PPh Badan › e spt badan terbaru
1. Apakah e spt pph badan yang terbaru wajib digunakan?
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/16433/e-sp t-tahunan-pph-badan-full-patchAda yang sudah coba versi berapakah itu?
2. Jika masih pakai versi 2.0 apakah boleh?
Terima kasih
- Originaly posted by rickyhalim:
2. Jika masih pakai versi 2.0 apakah boleh?
Sejauh ini masih boleh saja rekan.
Originaly posted by rickyhalim:1. Apakah e spt pph badan yang terbaru wajib digunakan?
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/16433/e-sp t-tahunan-pph-badan-full-patchWajib, tp masih pakai yang lama juga masih diterima rekan
siang rekan2.. saya mau nanya cara untuk memindahkan database espt pph badan ke komputer lain. saya sudah coba dengan cara biasa.. cara yg sama waktu saya pindahin database pph lain. Tetapi begitu saya buka database pph badannya, itu blank. disuruh input lagi untuk npwp, dll.
mohon bantuannya.
Terima kasih
Pakai yang versi lama masih diterima rekan
Jangan lupa connect kan dengan ODBC rekan cristine_yoe
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Sejauh ini masih boleh saja rekan.
Originaly posted by rickyhalim:
1. Apakah e spt pph badan yang terbaru wajib digunakan?
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/16433/e-sp t-tahunan-pph-badan-full-patchWajib, tp masih pakai yang lama juga masih diterima rekan
Originaly posted by santosobroto:Pakai yang versi lama masih diterima rekan
terimakasih
rekan di web pajak.go.id untuk unduh espt ada sampe rar 6. yang dipakai yang mana ya?
- Originaly posted by wien1606:
unduh espt ada sampe rar 6. yang dipakai yang mana ya?
kesemuanya di ekstrak satu per satu..sampe proses selese.Jalankan espt 1771 seperti biasa.
kalau saya mau buat untuk beberapa perusahaan dengan 1 espt ini bisa ga ya? thx
- Originaly posted by wien1606:
rekan di web pajak.go.id untuk unduh espt ada sampe rar 6. yang dipakai yang mana ya?
Diunduh semuanya satu per satu, tetapi yang diekstrak hanya nomer part 1, nanti akan terekstrak semua dgn sendirinya, asalkan nama file yg diunduh jangan diubah
- Originaly posted by cristine_yoe:
siang rekan2.. saya mau nanya cara untuk memindahkan database espt pph badan ke komputer lain. saya sudah coba dengan cara biasa.. cara yg sama waktu saya pindahin database pph lain. Tetapi begitu saya buka database pph badannya, itu blank. disuruh input lagi untuk npwp, dll.
sama rekan saya juga bingung
- Originaly posted by rickyhalim:
Ada yang sudah coba versi berapakah itu?
bukannya update.tan ini yg terbaru ya rekan ? http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/10158/patc h-espt-tahunan-pph-badan-2010-1771-rupiah-versi-12