Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Penagihan dengan Bea Materai

  • Penagihan dengan Bea Materai

     jon1201 updated 8 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • cahjbuble

    Member
    29 September 2016 at 10:05 am
  • cahjbuble

    Member
    29 September 2016 at 10:05 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuan jawabannya dengan hal sebagai berikut:
    Apakah terdapat pengecualian bagi supplier Dealer kendaraan bermotor untuk membebankan bea materai dalam tagihan di invoice? Setau saya bea materai itu merupakan bea yang harus ditanggung sebagai wujud perpindahan kekayaan atau penerimaan uang. Jika hal tersebut masih berlaku, maka seharusnya bea materai harus ditanggung penjual. Apakah hal ini masih berlaku?

  • jon1201

    Member
    29 September 2016 at 10:42 am
    Originaly posted by cahjbuble:

    bea materai itu merupakan bea yang harus ditanggung sebagai wujud perpindahan kekayaan atau penerimaan uang.

    benar. Bea materai memang harusnya di tagihkan ke Pembeli..
    Tapi pada prakteknya dilapangan, materai menjadi beban yg harus ditanggung si Penjual..

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now