Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan tarif 12,5% atau 1%?

  • tarif 12,5% atau 1%?

     gilangrachman updated 8 years, 8 months ago 7 Members · 8 Posts
  • triadiws

    Member
    27 October 2016 at 1:15 pm
  • triadiws

    Member
    27 October 2016 at 1:15 pm

    sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%

    Terima kasih,

  • ewox

    Member
    27 October 2016 at 1:21 pm
    Originaly posted by triadiws:

    sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%

    1 persen

  • umbruz

    Member
    27 October 2016 at 1:29 pm
    Originaly posted by triadiws:

    sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%

    1% kecuali pedagang perantara

  • big.small

    Member
    28 October 2016 at 9:21 am
    Originaly posted by triadiws:

    sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%

    Klo masuk ketentuan PP46 gunakan 1% saja rekan.
    Thx

  • cutez_piggy

    Member
    28 October 2016 at 9:25 am

    1% saja.

  • Javier15

    Member
    28 October 2016 at 12:41 pm
    Originaly posted by triadiws:

    sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%

    CV nya berdiri sdh brp lama ?

    soalnya ada ketentuan di PP 46 2013 Pasal 2 :
    (4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
    b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

  • gilangrachman

    Member
    28 October 2016 at 2:10 pm
    Originaly posted by triadiws:

    sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%

    Terima kasih,

    Tolong diliat Penghasilan Bruto tahun sebelumnya berapa, jika masih kurang dari 4,8M maka silahkan memakai PP46, dan juga lihat persyaratan lainnya. Kalau omset tahun sebelumnya sudah lebih, maka anda tidak boleh memakai PP46, harus menggunakan tarif PPh Badan yaitu 25%, dan mendapatkan fasilitas 31E jika anda memiliki penghasilan bruto <50M di tahun tersebut

    Semoga membantu

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now