Forum Ortax › Forums › PPh Badan › tarif 12,5% atau 1%?
sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%
Terima kasih,
- Originaly posted by triadiws:
sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%
1 persen
- Originaly posted by triadiws:
sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%
1% kecuali pedagang perantara
- Originaly posted by triadiws:
sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%
Klo masuk ketentuan PP46 gunakan 1% saja rekan.
Thx 1% saja.
- Originaly posted by triadiws:
sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%
CV nya berdiri sdh brp lama ?
soalnya ada ketentuan di PP 46 2013 Pasal 2 :
(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). - Originaly posted by triadiws:
sebuah cv memiliki usaha dengan omset kurang dr 4.8M selama setahun. tarif mana yg dipakai pasal 17 25%+50% atau PP46 1%
Terima kasih,
Tolong diliat Penghasilan Bruto tahun sebelumnya berapa, jika masih kurang dari 4,8M maka silahkan memakai PP46, dan juga lihat persyaratan lainnya. Kalau omset tahun sebelumnya sudah lebih, maka anda tidak boleh memakai PP46, harus menggunakan tarif PPh Badan yaitu 25%, dan mendapatkan fasilitas 31E jika anda memiliki penghasilan bruto <50M di tahun tersebut
Semoga membantu