Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan kelompok harta untuk tower Antenna dan equipmentnya

  • kelompok harta untuk tower Antenna dan equipmentnya

     ivander updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • lairl

    Member
    25 March 2017 at 6:55 pm
  • lairl

    Member
    25 March 2017 at 6:55 pm

    Dear Rekan Pajak,

    kami mempunyai tower antenna komunikasi(pemancar) dalam kelompok depresiasi masuk kelompok mana ya ?
    (nama aset tersebut tidak dalam kelompok harta)

    jika ada peralatan(equipment) yang mendukung antenna tersebut apakah masuk dalam kelompok tower antenna komunikasi tersebut atau menjadi kelompok harta terpisah ? dan masuk kelompok berapa ?

  • ivander

    Member
    4 April 2017 at 2:19 pm
    Originaly posted by lairl:

    kami mempunyai tower antenna komunikasi(pemancar) dalam kelompok depresiasi masuk kelompok mana ya ?
    (nama aset tersebut tidak dalam kelompok harta)

    nah ini belum ada di lampiran PMK 96 2009,
    kalau mmg bingung atau tidak adad i daftar PMK tsb =, silahakn masukan sebagai asset kelompok 3 sesuai isi PMK tsb, namun harus melakkan pemberitahuan ke KPP

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now