Forum Ortax › Forums › PPh Badan › kelompok harta untuk tower Antenna dan equipmentnya
kelompok harta untuk tower Antenna dan equipmentnya
Dear Rekan Pajak,
kami mempunyai tower antenna komunikasi(pemancar) dalam kelompok depresiasi masuk kelompok mana ya ?
(nama aset tersebut tidak dalam kelompok harta)jika ada peralatan(equipment) yang mendukung antenna tersebut apakah masuk dalam kelompok tower antenna komunikasi tersebut atau menjadi kelompok harta terpisah ? dan masuk kelompok berapa ?
- Originaly posted by lairl:
kami mempunyai tower antenna komunikasi(pemancar) dalam kelompok depresiasi masuk kelompok mana ya ?
(nama aset tersebut tidak dalam kelompok harta)nah ini belum ada di lampiran PMK 96 2009,
kalau mmg bingung atau tidak adad i daftar PMK tsb =, silahakn masukan sebagai asset kelompok 3 sesuai isi PMK tsb, namun harus melakkan pemberitahuan ke KPP