Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal kendaraan direksi & iuran bulanan keamanan kebersihan
Koreksi Fiskal kendaraan direksi & iuran bulanan keamanan kebersihan
Dear all,
Ada yg ingin saya tanyakan untuk koreksi fiskal :
1. kendaaran direksi itu dikoreksi hanya sebesar 50% atau full 100%?
2. Penyusutan untuk kendaraan direksi diakui 50% atau full 100%?
3. iuran rutin bulanan kebersihan dan keamanan apakah harus dikoreksi / tidak?dan adakah peraturan2 mana saja yg menyebutkan hal2 diatas dapat dikoreksi fiskal / tidak?
Thx rekann…
konservatif koreksi 100%
kalau mau aggresive, 50% bisa, nanti alasannya untuk operasional perusahaan yang kebetulan dipakai oleh direksi.
- Originaly posted by lancerx:
1. kendaaran direksi itu dikoreksi hanya sebesar 50% atau full 100%?
2. Penyusutan untuk kendaraan direksi diakui 50% atau full 100%?dibawa pulang atau nga..?
Originaly posted by lancerx:3. iuran rutin bulanan kebersihan dan keamanan apakah harus dikoreksi / tidak?
kg usah.
salam