Forum Ortax › Forums › PPh Badan › perlakuan perpajakan untuk sponsorship
perlakuan perpajakan untuk sponsorship
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya:
Apabila PT A adalah sebuah perusahaan yang bergerak menaungi kelompok persatuan olah raga tertentu mendapatkan dana sponsorship dari sponsor lain saat akan menyelenggarakan pertandingan, bagaimana perlakuan perpajakan mengenai penghasilan atas sponsor tersebut bagi PT A ini?Terimakasih
atas biaya tersebut boleh jadi biaya sepanjang ada daftar nominatif
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
atas biaya tersebut boleh jadi biaya sepanjang ada daftar nominatif
Maaf rekan benjamin, maksud saya ini perlakuan di PT A nya yang mendapatkan sponsor, bukan yang memberi. Terimakasih
rekan cheesecupcake, ini tricky juga pertanyaannya.. ada yang bilang tidak termasuk objek pajak karna sponsor itu sama dengan sumbangan tapi ada juga yang mengatakan terkena objek pph pasal 23 2% atas Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
tapi klo menurut saya pribadi, sponsorship itu termasuk objek pajak pph pasal 23
- Originaly posted by abrahamchandra:
sponsorship itu termasuk objek pajak pph pasal 23
setuju
Originaly posted by abrahamchandra:sumbangan
menurut ane ini kalau nga ada kompensasi / kontraprestasi
Originaly posted by cheesecupcake:bagaimana perlakuan perpajakan mengenai penghasilan atas sponsor tersebut bagi PT A ini?
bagi si penerima dana sponsorsip menurut gw kena di PPh badan.
salam
- Originaly posted by abrahamchandra:
tapi klo menurut saya pribadi, sponsorship itu termasuk objek pajak pph pasal 23
berarti PT A nanti akan dipotong pph 23 atas jasa untuk penghasilan dari sponsorship? dan PT A boleh meminta bukti potong kepada pihak sponsor ya?
Terimakasih ya rekan2…
- Originaly posted by cheesecupcake:
berarti PT A nanti akan dipotong pph 23 atas jasa untuk penghasilan dari sponsorship? dan PT A boleh meminta bukti potong kepada pihak sponsor ya?
Setuju
- Originaly posted by cheesecupcake:
berarti PT A nanti akan dipotong pph 23 atas jasa untuk penghasilan dari sponsorship? dan PT A boleh meminta bukti potong kepada pihak sponsor ya?
Terimakasih ya rekan2…
ya boleh, karna secara tidak langsung sponsor itu mendapatkan penghasilan dari iklan yang disponsorkan.. karna biasanya sponsor akan memberikan spanduk2 dsb untuk disertakan dalam kegiatan yang ia sponsorkan, secara tidak langsung memang dy mengiklankan produknya..
bukannya kena tarif 15% ya, dianggapnya sebagai hadiah objek 23
- Originaly posted by ktiong06:
bukannya kena tarif 15% ya, dianggapnya sebagai hadiah objek 23
menurut saya tarif umum 2% gan
- Originaly posted by ktiong06:
ukannya kena tarif 15% ya, dianggapnya sebagai hadiah objek 23
karna sponsor kan mengajukan penawaran permintaan dana, bukan pemberian cuma2 oleh pihak sponsorship..