Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan perlakuan perpajakan untuk sponsorship

  • perlakuan perpajakan untuk sponsorship

     abrahamchandra updated 8 years, 2 months ago 6 Members · 12 Posts
  • cheesecupcake

    Member
    3 May 2017 at 2:10 pm
  • cheesecupcake

    Member
    3 May 2017 at 2:10 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ingin bertanya:
    Apabila PT A adalah sebuah perusahaan yang bergerak menaungi kelompok persatuan olah raga tertentu mendapatkan dana sponsorship dari sponsor lain saat akan menyelenggarakan pertandingan, bagaimana perlakuan perpajakan mengenai penghasilan atas sponsor tersebut bagi PT A ini?

    Terimakasih

  • benjaminfranklinjr

    Member
    3 May 2017 at 4:24 pm

    atas biaya tersebut boleh jadi biaya sepanjang ada daftar nominatif

  • cheesecupcake

    Member
    4 May 2017 at 9:04 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    atas biaya tersebut boleh jadi biaya sepanjang ada daftar nominatif

    Maaf rekan benjamin, maksud saya ini perlakuan di PT A nya yang mendapatkan sponsor, bukan yang memberi. Terimakasih

  • abrahamchandra

    Member
    4 May 2017 at 10:33 am

    rekan cheesecupcake, ini tricky juga pertanyaannya.. ada yang bilang tidak termasuk objek pajak karna sponsor itu sama dengan sumbangan tapi ada juga yang mengatakan terkena objek pph pasal 23 2% atas Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

    tapi klo menurut saya pribadi, sponsorship itu termasuk objek pajak pph pasal 23

  • H36UN

    Member
    4 May 2017 at 12:24 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    sponsorship itu termasuk objek pajak pph pasal 23

    setuju

    Originaly posted by abrahamchandra:

    sumbangan

    menurut ane ini kalau nga ada kompensasi / kontraprestasi

    Originaly posted by cheesecupcake:

    bagaimana perlakuan perpajakan mengenai penghasilan atas sponsor tersebut bagi PT A ini?

    bagi si penerima dana sponsorsip menurut gw kena di PPh badan.

    salam

  • cheesecupcake

    Member
    4 May 2017 at 1:49 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    tapi klo menurut saya pribadi, sponsorship itu termasuk objek pajak pph pasal 23

    berarti PT A nanti akan dipotong pph 23 atas jasa untuk penghasilan dari sponsorship? dan PT A boleh meminta bukti potong kepada pihak sponsor ya?

    Terimakasih ya rekan2…

  • Tamtem

    Member
    8 May 2017 at 9:40 am
    Originaly posted by cheesecupcake:

    berarti PT A nanti akan dipotong pph 23 atas jasa untuk penghasilan dari sponsorship? dan PT A boleh meminta bukti potong kepada pihak sponsor ya?

    Setuju

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2017 at 11:32 am
    Originaly posted by cheesecupcake:

    berarti PT A nanti akan dipotong pph 23 atas jasa untuk penghasilan dari sponsorship? dan PT A boleh meminta bukti potong kepada pihak sponsor ya?

    Terimakasih ya rekan2…

    ya boleh, karna secara tidak langsung sponsor itu mendapatkan penghasilan dari iklan yang disponsorkan.. karna biasanya sponsor akan memberikan spanduk2 dsb untuk disertakan dalam kegiatan yang ia sponsorkan, secara tidak langsung memang dy mengiklankan produknya..

  • ktiong06

    Member
    9 May 2017 at 11:06 am

    bukannya kena tarif 15% ya, dianggapnya sebagai hadiah objek 23

  • abrahamchandra

    Member
    9 May 2017 at 3:37 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    bukannya kena tarif 15% ya, dianggapnya sebagai hadiah objek 23

    menurut saya tarif umum 2% gan

  • abrahamchandra

    Member
    9 May 2017 at 3:38 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    ukannya kena tarif 15% ya, dianggapnya sebagai hadiah objek 23

    karna sponsor kan mengajukan penawaran permintaan dana, bukan pemberian cuma2 oleh pihak sponsorship..

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now