Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Sanksi Administrasi berupa Bunga pasal 8 (2a) dan pasal 9 (2a)
Sanksi Administrasi berupa Bunga pasal 8 (2a) dan pasal 9 (2a)
Dear All
Apa perbedaan dari kedua ayat tsb? Bisakah dikasih contoh kasus dan perhitungannya masing2?
Trims.Pasal 8 ayat (2a) UU KUP : "Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP : "Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal
jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."Pasal 8 ayat 2a
Cth –> PPh terutang 10 juta SPT Jan sudah disetorkan, melakukan pembetulan SPT di Feb dan PPh menjadi 11 juta, dan atas 1 juta tsb dibayarkan bulan Feb, maka akan ada sanksi 2% x 1juta x 1 bulan = 20 ribuPasal 9 ayat 2a :
cth : PPh terutang 10 juta SPT Jan, tapi belum disetorkan, dan baru disetor ntgl 15 Feb (Sudah lewat tgl 10 Feb), kena sanksi 10 juta x 2% x 1 bulan –> Rp200 ribu