Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPH 23 di laporkan sendiri

  • PPH 23 di laporkan sendiri

     begawan5060 updated 8 years ago 4 Members · 6 Posts
  • Rainbir

    Member
    26 July 2017 at 12:18 pm
  • Rainbir

    Member
    26 July 2017 at 12:18 pm

    Dear Rekan

    Perusahaan A bergerak di bidang Restoran, terkadang ada beberapa costumer yang mengorder pesanan untuk di antar ke tempat costumer ada yang berupa nasi kotak, dan ada juga mengorder Buffet.

    pertanyaan saya apakah ini termasuk jasa chatering? dan di potong PPH pasal 23 sebesar 2 %? jika iya apabila costumer kami orang pribadi yang belum berkewajiban memotong bisa kami sendiri yang menyertor dan melaporkan PPH pasal 23 kami?
    mohon disertakan dasar hukum nya
    thanks

  • steven02

    Member
    26 July 2017 at 1:19 pm

    tidak potong pph 23
    1. bukan objek pph 23 dan si penerima jasa bukan pemotong pph
    jd jika si penerima jasa tidak ptkp maka tidak di perbolehkan untuk memotong pph.

  • abrahamchandra

    Member
    26 July 2017 at 2:48 pm
    Originaly posted by rainbir:

    pertanyaan saya apakah ini termasuk jasa chatering? dan di potong PPH pasal 23 sebesar 2 %? jika iya apabila costumer kami orang pribadi yang belum berkewajiban memotong bisa kami sendiri yang menyertor dan melaporkan PPH pasal 23 kami?
    mohon disertakan dasar hukum nya
    thanks

    ini bukan objek pajak 23.. karena naturnya restoran, maka unsur pajaknya yaitu pajak daerah. jadi tidak dipotong 23

  • Rainbir

    Member
    26 July 2017 at 4:51 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ini bukan objek pajak 23.. karena naturnya restoran, maka unsur pajaknya yaitu pajak daerah. jadi tidak dipotong 23

    saya tambah bingung rekan menurut AR ini termasuk jasa chatering
    dan jika lawan transaksi kami bukan pemotong maka kewajiban kami adalah menyetor dan melapor sendiri,emang bisa PPH 23 disetor sendiri ?bukan kah mekanisme PPH 23 adalah di potong oleh lawan transaksi.

  • begawan5060

    Member
    26 July 2017 at 5:20 pm
    Originaly posted by rainbir:

    saya tambah bingung rekan menurut AR ini termasuk jasa chatering

    Ini batasan/defenisi jasa catering menurut perpajakan, yaitu PMK-18/2015 :
    Jasa boga atau katering adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
    Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

    Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu
    penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.

    Originaly posted by rainbir:

    jika lawan transaksi kami bukan pemotong maka kewajiban kami adalah menyetor dan melapor sendiri

    Ini menurut AR? Kalau ya…, nggak usah ditanggapi dan nggak usah didebat karena AR-nya nggak mudheng..

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now