Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPH 23 di laporkan sendiri
Dear Rekan
Perusahaan A bergerak di bidang Restoran, terkadang ada beberapa costumer yang mengorder pesanan untuk di antar ke tempat costumer ada yang berupa nasi kotak, dan ada juga mengorder Buffet.
pertanyaan saya apakah ini termasuk jasa chatering? dan di potong PPH pasal 23 sebesar 2 %? jika iya apabila costumer kami orang pribadi yang belum berkewajiban memotong bisa kami sendiri yang menyertor dan melaporkan PPH pasal 23 kami?
mohon disertakan dasar hukum nya
thankstidak potong pph 23
1. bukan objek pph 23 dan si penerima jasa bukan pemotong pph
jd jika si penerima jasa tidak ptkp maka tidak di perbolehkan untuk memotong pph.- Originaly posted by rainbir:
pertanyaan saya apakah ini termasuk jasa chatering? dan di potong PPH pasal 23 sebesar 2 %? jika iya apabila costumer kami orang pribadi yang belum berkewajiban memotong bisa kami sendiri yang menyertor dan melaporkan PPH pasal 23 kami?
mohon disertakan dasar hukum nya
thanksini bukan objek pajak 23.. karena naturnya restoran, maka unsur pajaknya yaitu pajak daerah. jadi tidak dipotong 23
- Originaly posted by abrahamchandra:
ini bukan objek pajak 23.. karena naturnya restoran, maka unsur pajaknya yaitu pajak daerah. jadi tidak dipotong 23
saya tambah bingung rekan menurut AR ini termasuk jasa chatering
dan jika lawan transaksi kami bukan pemotong maka kewajiban kami adalah menyetor dan melapor sendiri,emang bisa PPH 23 disetor sendiri ?bukan kah mekanisme PPH 23 adalah di potong oleh lawan transaksi. - Originaly posted by rainbir:
saya tambah bingung rekan menurut AR ini termasuk jasa chatering
Ini batasan/defenisi jasa catering menurut perpajakan, yaitu PMK-18/2015 :
Jasa boga atau katering adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu
penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.Originaly posted by rainbir:jika lawan transaksi kami bukan pemotong maka kewajiban kami adalah menyetor dan melapor sendiri
Ini menurut AR? Kalau ya…, nggak usah ditanggapi dan nggak usah didebat karena AR-nya nggak mudheng..