Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pembetulan SPT Badan Tahunan

  • Pembetulan SPT Badan Tahunan

     ulalacetar updated 5 years, 6 months ago 6 Members · 8 Posts
  • Rin16

    Member
    22 August 2017 at 1:50 pm
  • Rin16

    Member
    22 August 2017 at 1:50 pm

    Rekan-rekan Ortax, mohon pencerahannya.

    Mau membuat Pembetulan 1 di e-SPT, tapi kolom Pembetulan angka 0 (nol) nya tidak bisa diganti jadi angka 1.
    Bagaimana caranya ya?

    Terima kasih.
    Salam

  • josekelix

    Member
    23 August 2017 at 9:02 am

    Sudah dicoba langkah ini ;
    1. Masuk ke aplikasi e-spt PPh 1771
    2. Pilih database
    3. Masuk ke Program, pilih Buka SPT yang ada
    4. Pilih tahun pajak SPT yang akan dibetulkan
    5. Klik Buka
    6. Akan muncul jendela konfirmasi, pilih Buat SPT Pembetulan (N+1)
    CMIIW…

  • Lukman Firdaus

    Member
    24 November 2017 at 11:23 am

    Selamat Siang, Mohon pencerahan nya :
    Laporan SPT Tahunan 2016 akan kami revisi karena ada surat konfirmasi dari KPP, bahwa Omset di SPt Tahunan beda dengan di Laporan PPN ..
    yang kami tanyakan :
    – Pengertian Omset itu gimana ya? Nilai DPP atau Nilai Perolehan?
    – Bila di Laporan SPT Tahunan setelah revisi Omset berubah ( berkurang ) namun biaya juga ikut berkurang apa dampaknya bagi KPP
    – otomatis laporan RL dan neraca berubah ( berkurang ) apakah ada dampak nya ( timbul pemeriksaan ) ?

    Terimakasih

  • TaxJunior

    Member
    24 November 2017 at 11:30 am

    omset itu, Penjualan kalian selama tahun 2016. -> cek SPT masa PPN dengan laporan keuangan, apakah sudah sama apa belum.

    dampaknya ya mungkin dari KPP minta laporan nya ( bukti lampiran kalau memang omset nya salah )

    terima kasih dan semoga terbantu, koreksi saja kalau saya salah menjelaskan

  • Lukman Firdaus

    Member
    24 November 2017 at 2:33 pm

    Jadi Kasusnya begini
    Misal :
    Penjualan : 7.000 Pembelian : 5.000
    PPN : 700 PPN Masukan : 500
    Jumlah : 7.700 Jumlah : 5.500
    dengan Pembayaran PPN ( PK-PM ) sebesar 200
    di laporan Rugi laba
    saya menampilkan
    Penjualan/Omset : 7.000
    HPP : 5.000
    laba bruto : 2.000
    tapi oleh KPP
    Penjualan / Omset seharusnya 7.700..??? PPN yang saya setor dibiayakan??
    mohon pencerahannya..

  • hendrioye

    Member
    24 November 2017 at 3:23 pm

    Rekan Lukman Firdaus, sebaiknya rekan membuat thread baru

  • ulalacetar

    Member
    7 January 2020 at 4:33 pm

    Mohon pencerahannya. Apakah jika ada kesalahan membayarkan pph final tanah dan bangunan yg seharusnya menggunakan npwp cabang tapi membayar pph dengan npwp pusat bisa berpengaruh pada laporan SPT Tahunan? Misal harus pembetulan SPT begitu?

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now