Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kasus Karena Akte Perusahaan yang Tidak Dirubah

  • Kasus Karena Akte Perusahaan yang Tidak Dirubah

     yoga.08 updated 7 years, 11 months ago 6 Members · 13 Posts
  • irdna

    Member
    29 August 2017 at 2:05 pm
  • irdna

    Member
    29 August 2017 at 2:05 pm

    Selamat Siang Rekan2 semua mohon bantuannya

    saya di ceritakan sahabat saya mengenai kasus pajak dia

    Mr.A pada tahun 2007-2008 adalah direktur dari sebuah PT.dagang
    namun pada tahun 2008 akhir Mr.A ini keluar dari jabatannya sebagai direktur namun tidak ada perubahan akte dan surat pengunduran diri karena PT tersebut di bangun bersama dengan sahabatnya dan Mr.A yang di tunjuk sebagai direktur PT tersebut

    permasalahan mncul ketika ada surat dan telfon dari kpp kantor pajak mengenai pajak badan PT. Tersebut di tahun 2009 hingga 2010

    karena Mr. A secara akte adalah direktur maka dia yang harus bertanggung jawab karena keteledoran beliau tidak merubah akte perusahaan? sedangkan untuk copyan spt PT. A tahun 2009 trsbut tanda tangannya jg tidak mirip dengan tanda tangan Mr.A. walau Mr.A jg sangsi dia tanda tangan atau tidak karena dia sudah lupa karena sudah bertahun2 yang lalu

    pertanyaannya apakah Mr.A yang harus bertanggung jawab sendiri mengenai kasus ini?
    karena denda dan bunganya saja di total sudah di atas 1 milyar.

    mohon pendapat dari rekan2 semua

    thx

  • tax27

    Member
    29 August 2017 at 4:08 pm

    Kalau menurut saya, petugas pajak tetap mengacu kepada akta terakhir perusahaan. Jika tidak ada perubahan apalagi tidak ada surat pengunduran diri maka teman nya msh tetap dianggap sebagai direktur perusahaan

  • nchip

    Member
    29 August 2017 at 4:30 pm

    Dear Irdna,

    Direktur merupakan jabatan yang hanya bisa diangkat dan diberhentikan melalui RUPS yang berimbas pada perubahan akta.

    Selama akta tidak ada perubahan maka akta terakhir yang harus menjadi acuan siapa yang menjadi penanggung jawab perusahaan.

    Terima kasih

  • irdna

    Member
    30 August 2017 at 7:56 am
    Originaly posted by nchip:

    Dear Irdna,

    Direktur merupakan jabatan yang hanya bisa diangkat dan diberhentikan melalui RUPS yang berimbas pada perubahan akta.

    Selama akta tidak ada perubahan maka akta terakhir yang harus menjadi acuan siapa yang menjadi penanggung jawab perusahaan.

    Terima kasih

    Originaly posted by tax27:

    Kalau menurut saya, petugas pajak tetap mengacu kepada akta terakhir perusahaan. Jika tidak ada perubahan apalagi tidak ada surat pengunduran diri maka teman nya msh tetap dianggap sebagai direktur perusahaan

    oh begitu ya
    brarti segala denda yang muncul harus di tanggung direktur secara pribadi ya?

  • liuyiusin

    Member
    30 August 2017 at 8:55 am
    Originaly posted by irdna:

    Mr.A pada tahun 2007-2008 adalah direktur dari sebuah PT.dagang
    namun pada tahun 2008 akhir Mr.A ini keluar dari jabatannya sebagai direktur namun tidak ada perubahan akte dan surat pengunduran diri karena PT tersebut di bangun bersama dengan sahabatnya dan Mr.A yang di tunjuk sebagai direktur PT tersebut

    permasalahan mncul ketika ada surat dan telfon dari kpp kantor pajak mengenai pajak badan PT. Tersebut di tahun 2009 hingga 2010

    karena Mr. A secara akte adalah direktur maka dia yang harus bertanggung jawab karena keteledoran beliau tidak merubah akte perusahaan? sedangkan untuk copyan spt PT. A tahun 2009 trsbut tanda tangannya jg tidak mirip dengan tanda tangan Mr.A. walau Mr.A jg sangsi dia tanda tangan atau tidak karena dia sudah lupa karena sudah bertahun2 yang lalu

    pertanyaannya apakah Mr.A yang harus bertanggung jawab sendiri mengenai kasus ini?
    karena denda dan bunganya saja di total sudah di atas 1 milyar.

    Ayolah. Ini bukan masalah pajak, namun lebih ke masalah hukum keperdataan. Jadi sebaiknya minta pendapat tertulis dari notaris.

    Logikanya, jika belum ada akta perubahan terbaru yang membatalkan akta lama, maka masih berlaku akta lama.

  • ADI STEVANUS

    Member
    30 August 2017 at 3:10 pm

    Jika kasus tersebut terjadi pemeriksa di tahun 2007-2008
    udah pasti jadi tanggung jawab MR.A
    karena pemeriksanya di tahun 2009-2010 secara nyata tahun 2008 MR.A sudah pengundurkan diri tetapi tidak ada bukti di legal hukum tetap di akui MR.A sebagai penanggup jawabnya perusahaan
    dari segi hukum agak melemah ke MR.A
    tetapi mungkin masih bisa di perdebatkan
    coba konsultasi ke bagian hukum
    mana tau bisa di bukti kan oleh pengadilan / pihak lain
    trims
    mohon koreksi jika ada kesalahan

  • tax27

    Member
    30 August 2017 at 3:37 pm

    Selama perusahaan tidak melakukan kewajibannya dan menyelesaikan sanksi nya, maka direktur sebagai wakil perusahaan yang akan bertanggung jawab.

  • yoga.08

    Member
    31 August 2017 at 2:04 pm

    [

    Originaly posted by tax27:

    Selama perusahaan tidak melakukan kewajibannya dan menyelesaikan sanksi nya, maka direktur sebagai wakil perusahaan yang akan bertanggung jawab.

    Pertanggungjawaban sebagai seorang direktur itu sebatas apa? atau sampai kepada harta pribadinya jika ternyata terjadi kurang bayar atau denda yang mengakibatkan sampai perusahaan tersebut tidak dapat membayarnya…

    Apakah ada dasar hukum nya juga mengenai ini?

  • irdna

    Member
    4 September 2017 at 8:38 am
    Originaly posted by yoga.08:

    Pertanggungjawaban sebagai seorang direktur itu sebatas apa? atau sampai kepada harta pribadinya jika ternyata terjadi kurang bayar atau denda yang mengakibatkan sampai perusahaan tersebut tidak dapat membayarnya…

    Apakah ada dasar hukum nya juga mengenai ini?

    ini jg yang saya ingin tanyakan
    jikalau ada kelalaian seperti itu brarti direktur yang harus membayar menggunakan harta pribadinya?

    *oh ia saya baru dapat update jadi setelah MR.A itu keluar dari perusahaan tsb 1 tahun kemudian prusahaan tsbt tutup tp tidak melaporkan kalau tutup kepada kpp setempat

  • tax27

    Member
    4 September 2017 at 4:23 pm
    Originaly posted by yoga.08:

    Pertanggungjawaban sebagai seorang direktur itu sebatas apa? atau sampai kepada harta pribadinya jika ternyata terjadi kurang bayar atau denda yang mengakibatkan sampai perusahaan tersebut tidak dapat membayarnya…

    Apakah ada dasar hukum nya juga mengenai ini?

    Dasar hukum yang digunakan adalah hukum perseroan, dimana direktur sebagai wakil perusahaan karena direktur adalah orang / pimpinan tertinggi yang menjalankan / mengelola perusahaan secara langsung, artinya resiko dari usaha tersebut juga menjadi tanggung jawab direktur. Batas tanggung jawab direktur tidak perlu hingga menyita aset tetapi direktur bisa menggunakan aset pribadinya untuk membayar sanksi denda.

  • tax27

    Member
    4 September 2017 at 4:28 pm

    Untuk lebih jelas mengenai tanggung jawab direktur baiknya search di forum hukum perseroan.

  • yoga.08

    Member
    5 September 2017 at 1:10 pm
    Originaly posted by tax27:

    Untuk lebih jelas mengenai tanggung jawab direktur baiknya search di forum hukum perseroan.

    Ok Rekan, terima kasih atas pencerahannya…

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now