Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kasus Karena Akte Perusahaan yang Tidak Dirubah
Kasus Karena Akte Perusahaan yang Tidak Dirubah
Selamat Siang Rekan2 semua mohon bantuannya
saya di ceritakan sahabat saya mengenai kasus pajak dia
Mr.A pada tahun 2007-2008 adalah direktur dari sebuah PT.dagang
namun pada tahun 2008 akhir Mr.A ini keluar dari jabatannya sebagai direktur namun tidak ada perubahan akte dan surat pengunduran diri karena PT tersebut di bangun bersama dengan sahabatnya dan Mr.A yang di tunjuk sebagai direktur PT tersebutpermasalahan mncul ketika ada surat dan telfon dari kpp kantor pajak mengenai pajak badan PT. Tersebut di tahun 2009 hingga 2010
karena Mr. A secara akte adalah direktur maka dia yang harus bertanggung jawab karena keteledoran beliau tidak merubah akte perusahaan? sedangkan untuk copyan spt PT. A tahun 2009 trsbut tanda tangannya jg tidak mirip dengan tanda tangan Mr.A. walau Mr.A jg sangsi dia tanda tangan atau tidak karena dia sudah lupa karena sudah bertahun2 yang lalu
pertanyaannya apakah Mr.A yang harus bertanggung jawab sendiri mengenai kasus ini?
karena denda dan bunganya saja di total sudah di atas 1 milyar.mohon pendapat dari rekan2 semua
thx
Kalau menurut saya, petugas pajak tetap mengacu kepada akta terakhir perusahaan. Jika tidak ada perubahan apalagi tidak ada surat pengunduran diri maka teman nya msh tetap dianggap sebagai direktur perusahaan
Dear Irdna,
Direktur merupakan jabatan yang hanya bisa diangkat dan diberhentikan melalui RUPS yang berimbas pada perubahan akta.
Selama akta tidak ada perubahan maka akta terakhir yang harus menjadi acuan siapa yang menjadi penanggung jawab perusahaan.
Terima kasih
- Originaly posted by nchip:
Dear Irdna,
Direktur merupakan jabatan yang hanya bisa diangkat dan diberhentikan melalui RUPS yang berimbas pada perubahan akta.
Selama akta tidak ada perubahan maka akta terakhir yang harus menjadi acuan siapa yang menjadi penanggung jawab perusahaan.
Terima kasih
Originaly posted by tax27:Kalau menurut saya, petugas pajak tetap mengacu kepada akta terakhir perusahaan. Jika tidak ada perubahan apalagi tidak ada surat pengunduran diri maka teman nya msh tetap dianggap sebagai direktur perusahaan
oh begitu ya
brarti segala denda yang muncul harus di tanggung direktur secara pribadi ya? - Originaly posted by irdna:
Mr.A pada tahun 2007-2008 adalah direktur dari sebuah PT.dagang
namun pada tahun 2008 akhir Mr.A ini keluar dari jabatannya sebagai direktur namun tidak ada perubahan akte dan surat pengunduran diri karena PT tersebut di bangun bersama dengan sahabatnya dan Mr.A yang di tunjuk sebagai direktur PT tersebutpermasalahan mncul ketika ada surat dan telfon dari kpp kantor pajak mengenai pajak badan PT. Tersebut di tahun 2009 hingga 2010
karena Mr. A secara akte adalah direktur maka dia yang harus bertanggung jawab karena keteledoran beliau tidak merubah akte perusahaan? sedangkan untuk copyan spt PT. A tahun 2009 trsbut tanda tangannya jg tidak mirip dengan tanda tangan Mr.A. walau Mr.A jg sangsi dia tanda tangan atau tidak karena dia sudah lupa karena sudah bertahun2 yang lalu
pertanyaannya apakah Mr.A yang harus bertanggung jawab sendiri mengenai kasus ini?
karena denda dan bunganya saja di total sudah di atas 1 milyar.Ayolah. Ini bukan masalah pajak, namun lebih ke masalah hukum keperdataan. Jadi sebaiknya minta pendapat tertulis dari notaris.
Logikanya, jika belum ada akta perubahan terbaru yang membatalkan akta lama, maka masih berlaku akta lama.
Jika kasus tersebut terjadi pemeriksa di tahun 2007-2008
udah pasti jadi tanggung jawab MR.A
karena pemeriksanya di tahun 2009-2010 secara nyata tahun 2008 MR.A sudah pengundurkan diri tetapi tidak ada bukti di legal hukum tetap di akui MR.A sebagai penanggup jawabnya perusahaan
dari segi hukum agak melemah ke MR.A
tetapi mungkin masih bisa di perdebatkan
coba konsultasi ke bagian hukum
mana tau bisa di bukti kan oleh pengadilan / pihak lain
trims
mohon koreksi jika ada kesalahanSelama perusahaan tidak melakukan kewajibannya dan menyelesaikan sanksi nya, maka direktur sebagai wakil perusahaan yang akan bertanggung jawab.
[
Originaly posted by tax27:Selama perusahaan tidak melakukan kewajibannya dan menyelesaikan sanksi nya, maka direktur sebagai wakil perusahaan yang akan bertanggung jawab.
Pertanggungjawaban sebagai seorang direktur itu sebatas apa? atau sampai kepada harta pribadinya jika ternyata terjadi kurang bayar atau denda yang mengakibatkan sampai perusahaan tersebut tidak dapat membayarnya…
Apakah ada dasar hukum nya juga mengenai ini?
- Originaly posted by yoga.08:
Pertanggungjawaban sebagai seorang direktur itu sebatas apa? atau sampai kepada harta pribadinya jika ternyata terjadi kurang bayar atau denda yang mengakibatkan sampai perusahaan tersebut tidak dapat membayarnya…
Apakah ada dasar hukum nya juga mengenai ini?
ini jg yang saya ingin tanyakan
jikalau ada kelalaian seperti itu brarti direktur yang harus membayar menggunakan harta pribadinya?*oh ia saya baru dapat update jadi setelah MR.A itu keluar dari perusahaan tsb 1 tahun kemudian prusahaan tsbt tutup tp tidak melaporkan kalau tutup kepada kpp setempat
- Originaly posted by yoga.08:
Pertanggungjawaban sebagai seorang direktur itu sebatas apa? atau sampai kepada harta pribadinya jika ternyata terjadi kurang bayar atau denda yang mengakibatkan sampai perusahaan tersebut tidak dapat membayarnya…
Apakah ada dasar hukum nya juga mengenai ini?
Dasar hukum yang digunakan adalah hukum perseroan, dimana direktur sebagai wakil perusahaan karena direktur adalah orang / pimpinan tertinggi yang menjalankan / mengelola perusahaan secara langsung, artinya resiko dari usaha tersebut juga menjadi tanggung jawab direktur. Batas tanggung jawab direktur tidak perlu hingga menyita aset tetapi direktur bisa menggunakan aset pribadinya untuk membayar sanksi denda.
Untuk lebih jelas mengenai tanggung jawab direktur baiknya search di forum hukum perseroan.
- Originaly posted by tax27:
Untuk lebih jelas mengenai tanggung jawab direktur baiknya search di forum hukum perseroan.
Ok Rekan, terima kasih atas pencerahannya…