Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak utk PT yang Dormant
Pajak utk PT yang Dormant
Dear Rekan,
Mohon sharingnya, perusahaan A sudah tidak beroperasi sehingga tidak ada transaksi yang terjadi lagi, meskipun masih existing. Nah, apakah yang harus dilakukan secara pajak agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Thanks
- Originaly posted by fajri7171:
Mohon sharingnya, perusahaan A sudah tidak beroperasi sehingga tidak ada transaksi yang terjadi lagi, meskipun masih existing. Nah, apakah yang harus dilakukan secara pajak agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
jika memang sudah tidak ada transaksi lagi, di ajukan NE saja NPWPnya.. jadi sudah tidak ada kewajiban pelaporan pajak lagi
Thanks response nya rekan abraham, untuk NE ini apakah akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP?
- Originaly posted by fajri7171:
Thanks response nya rekan abraham, untuk NE ini apakah akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP?
sebenarnya bukan diperiksa sih.. tapi di cek bnr apa gak perusahaanya memang tidak aktif.. jika benar, maka permohonan NE pasti dikabulkan.
SE 89/PJ/2009
2. Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan
baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
b. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
c. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan
tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
d. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
e. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
f. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada
penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang
berwenang).
g. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih
dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.