Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan jika RUGI

  • Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan jika RUGI

     dennigani updated 7 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • dinimomoco

    Member
    27 February 2018 at 10:27 am
  • dinimomoco

    Member
    27 February 2018 at 10:27 am

    Saya masih bingung bagaimana jika pelaporan spt tahunan jika setelah di hitung 1 tahun laporan keuangannya Rugi ? dan apa saja yang di lampirkan spt tahunan badan selain form 1771 lampiran (VI,V,IV,III,II,I)? Mohon bantuan & infonya teman-teman Ortax semuanya

  • avlihar

    Member
    27 February 2018 at 10:37 am

    Seperti biasa

    Originaly posted by dinimomoco:

    apa saja yang di lampirkan spt tahunan badan selain form 1771 lampiran (VI,V,IV,III,II,I)?

    Seperti biasa aja rekan…….

  • dennigani

    Member
    27 February 2018 at 10:53 am

    Sebelum diinput kedalam Form SPT 1771 atas Kondisi Lap Keuangan Laba/Rugi secara komersial harus direkonsiliasi dulu menjadi Lap Keuangan Laba/Rugi secara Fiskal.

    Jika hasilnya setelah Rekonsiliasi adalah Rugi secara Fiskal, maka secara otomatis PPh Badan nya adalah Nihil.

    Namun perlu diperhatikan adalah Kredit Pajak (biasanya PPh 23) yang dimiliki Mbak Dinimomoco yang berasal dari Faktur Pajak terbitan perusahaannya Mbak Dinimomoco atas transaksi penjualannya (terkait Jasa).

    Hal tersebut di atas, bisa menjadi Lebih Bayar PPh Badan atas kredit pajak tersebut.

    Pengisian Form 1771 nya seperti biasa saja Mbak, ikuti petunjuk pengisian.

    Semoga jawaban saya bisa membantu, atau jika salah mohon dikoreksi rekan Ortax lainnya.

  • dinimomoco

    Member
    27 February 2018 at 2:24 pm

    maaf koreksi fiskal itu jika ada kan? kalau tidak ada koreksi fiskal berarti langsung saja di ambil dari laporan komersial saja? mohon di bantu jawab rekan rekan Ortax

  • dennigani

    Member
    27 February 2018 at 2:56 pm

    Koreksi Fiskal itu pasti ada Rekans, salah satunya Pendapatan Bunga atas Jasa Giro yang merupakan Objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2, sehingga harus dikoreksi dari Bagian Income perusahaan.

    Atau disebut dengan Koreksi Negatif, yang menyebabkan Income secara Fiskal turun.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now