Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pasal 31 E ayat 1, atau PPh 25?
Pasal 31 E ayat 1, atau PPh 25?
Dear Ortaxers, mohon pendapatnya apakah perhitungan ini sudah benar:
CV berdiri tahun 2013 sudah PKP, belum beroperasi hingga 2016, SPT 2013 s/d SPT 2016, semua NIHIL,,
Desember 2017, dapat 1 kerjaan dari instansi pemerintah, nilai 10.000.000 (sudah termasuk PPN)
Perhitungan Laba -Rugi
Peredaran Usaha : Rp. 10.000.000
Pembelian Barang : Rp. 9.000.000
Beban : Rp. 00
Penghasilan netto sblm Pajak : Rp. 1.000.0000
Penghasilan netto disetahunkan : 12 x Rp. 1.000.000 = Rp. 12.000.000
PPh terutang Pasal 25 : ini gimana ngitungnya??Dalam rangka pengisian SPT Tahunan 2017 (Formulir 1771 – Bag. B PPh Terutang – No. 4c), apakah di isi spt ini:
a. PPh Pasal 31 ayat 1 shg, mendapatkan angka:
50% x 25% x Rp. 1.000.000 = Rp. 125.0000Apabila, benar angka Rp. 125.000,- maka PPh Pasal 25, adalah Rp. 125.000 / 12 bulan = Rp. 10.416.. benar atau salah master2?
Apakah ini artinya, apabila CV ingin meringankan beban PPh 125.000, pembayaran dapat diangsur dgn mencicil Rp. 10.416/bulan (PPh pasal 25). ? Dalam kata lain, PPh pasal 25 adalah angsuran guna melunasi PPh pasal 31ayat 1.. ? Benarkah?
pph 25 adalah angsuran pajak untuk memenuhi kewajiban pajak tahun berikutnya.
artinya disini anda harus langsung membayar sebesar 125rb untuk SPT tahunan 2017.
selanjutnya, anda mulai membayar 10.416 selama 12 bulan untuk SPT 2018.
nantinya, di 2018 jumlah yang harus anda bayar hanya selisih kurang bayar atas jumlah pph terutang 2018 dan pph angsuran 25 yg sudah anda bayar tiap bulan di 2018.perhitungan rekan sudah benar..