Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Apakah SSP Yang Salah Kode Setoran Bisa Dikenakan Sanksi Bunga Pemeriksaan Pajak?
Apakah SSP Yang Salah Kode Setoran Bisa Dikenakan Sanksi Bunga Pemeriksaan Pajak?
Mohon bantuannya rekan-rekan ortax,
Perusahaan saya sedang dalam proses audit pajak karena lebih bayar. SPHP sudah terbit dan dalam satu pos yang dikoreksi oleh pemeriksanya adalah SSP kami yang salah kode setorannya. Setoran pajak yang seharusnya untuk PPN masuk ke PPh Minyak Bumi.
Atas kesalahan ini pemeriksa menganggap kami kurang bayar PPN dan mengenakan sanksi administrasi atas KB nya. Pemeriksa menyarankan untuk mengajukan PBK atas SKP yang nanti akan terbit tapi tidak bisa berbuat apa-apa atas sanksi bunga yang timbul. Karena setoran PPN kami lumayan besar, bunga yang dikenakan pun lumayan besar dan kami keberatan atas angka tersebut.
Pertanyaan saya, apa sanksi bunga seperti di atas benar diterapkan untuk setoran pajak yang salah kode setornya?
Mohon bantuan rekan-rekan sekalian
Trima kasih
ya itu sudah benar.. dendanya cuma kena denda bunga saja.. sebenarnya ini bisa dilobi aja sih.. karena nyatanya ini kan human error. coba saja ajukan penghapusan sanksi dan disertai alasan yang logis.. sukur2 bisa kehapus itu sanksi bunganya, jika ditolak, ajukan pengurangan sanksi, asal kalian tidak mengajukan keberatan..
sepakat @abrahamchandra yg penting risalah pemeriksaan belum di ttd oleh WP
Apakah SSP yang salah kode setoran bisa dikenakan sanksi bunga pada pemeriksaan pajak?
Jelas rekan, hal ini dianggap ada hutang pajak yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Karena self assessment dianggap WP sudah tau dan benar untuk masing-masing pajak yang dibayarkan.
Salah kode jenis setoran dianggap kesalahan WP, itulah kenapa ada pemindahbukuan jika WP sadar akan kesalahannya.
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
sepakat @abrahamchandra yg penting risalah pemeriksaan belum di ttd oleh WP
Rekan Zulkarnaen bisa minta tolong saya dijelaskan yang ini. Karena kami sudah setuju atas hasil temuan ini dan risalah pemeriksaan sudah diberikan draft nya kepada kami untuk ditandatangani. Pemeriksa menyarankan kami untuk mentandatangani dulu risalah nya dan mengajukan pengurangan sanksi bunga setelah risalah ditandatangani dan SKP nya terbit. Sekarang saya jadi khawatir kalau risalah kami tandatangani nanti nya kami juga dianggap setuju atas sanksi bunga yang ditetapkan.
- Originaly posted by sohatta:
Rekan Zulkarnaen bisa minta tolong saya dijelaskan yang ini. Karena kami sudah setuju atas hasil temuan ini dan risalah pemeriksaan sudah diberikan draft nya kepada kami untuk ditandatangani. Pemeriksa menyarankan kami untuk mentandatangani dulu risalah nya dan mengajukan pengurangan sanksi bunga setelah risalah ditandatangani dan SKP nya terbit. Sekarang saya jadi khawatir kalau risalah kami tandatangani nanti nya kami juga dianggap setuju atas sanksi bunga yang ditetapkan.
Tentu saja, karena meskipun anda meminta keringanan, belum tentu diterima
- Originaly posted by BEKAWE:
Tentu saja, karena meskipun anda meminta keringanan, belum tentu diterima
Rekan Bekawet. Untuk proses diterima atau tidaknya kami mengerti atas resiko tersebut. Namun setelah membaca saran dari rekan Zulkarnaen, saya jadi takut untuk menandatangani risalah pemeriksaan. Pemeriksa sudah sangat membantu kami untuk merevisi risalah dengan menyebutkan bahwa kami setuju dengan nilai pokok hasil temuan namun tidak dengan sanksi bunganya, yang nantinya akan kami ajukan pengurangan. Dengan alasan kami ingin mengurangi kerancuan yang nantinya mungkin akan timbul. Tapi berdasarkan pengalaman rekan2, apakah hal ini bisa membantu?
Saran saya, untuk WP yang tidak mengerti dan sangat ingin tertib di kemudian hari, sebaiknya ditanda tangani..
namun sebelum itu, tolong dikonfirmasikan dengan AR/Pemeriksa, kalau hal hal terkait Bunga dan denda bisa diminimalisir..apakah PBK hanya berlaku tidak dikenai sanksi apabila melalui kedasar WP sendiri? apabila telah terjadi pemeriksaan, kesalahan kode/ jenis setor tetap dikenakan sanksi Adm berupa bunga 2% dari KB?
maaf maksud saya kesadaran WP sendiri
- Originaly posted by TuanCumi:
apakah PBK hanya berlaku tidak dikenai sanksi apabila melalui kedasar WP sendiri? apabila telah terjadi pemeriksaan, kesalahan kode/ jenis setor tetap dikenakan sanksi Adm berupa bunga 2% dari KB?
Agak sulit kalau kita memikirkan menggunakan logika WP, coba kita balik menggunakan logika Fiskus. Apabila anda Fiskus, Anda lebih suka WP bayar banyak atau bayar sedikit? kemudian, ketika WP datang untuk meminta keringanan, namun target belum terpenuhi, apa yang akan anda lakukan?
Memang dilematis sih..coba hubungi bagian AR anda saja dulu sebelum menandatangani untuk mencari solusi terbaik..apalgi ini hanya human error yg kedepannya akan di perbaiki sebelum di ttd risalah..dari sisi pemeriksaan sih memang ini satu temuan…takutnya kalau di ulur2 apalgi di tolak bisa2 cari temuan lagi yg nambah memberatkan…kalau jalan ini buntu..maka satu2 jalan pengadilan pajak. saya berharap ini jadi pelajaran yg berharga buat wajib pajak yg lain untuk lebih teliti..hanya itu yg bisa sy sarankan
Dari kasus ini, masih blm bisa mengambil kesimpulan utk perlakuan SSP yg salah. Nah pertanyaan saya :
Apabila belum terjadi temuan atas SSP yg salah (sudah terbayar), lalu WP sadar akan PBK dan melakukan PBK, apakah ke depannya tetap masih ada resiko?
Dan ada resiko jg tidak untuk SSP yg salah (tdk di bayar), ganti dgn SSP yg benar lalu dibayar?
Mohon dicerahkan rekan2.- Originaly posted by riarria:
Dari kasus ini, masih blm bisa mengambil kesimpulan utk perlakuan SSP yg salah. Nah pertanyaan saya :
Apabila belum terjadi temuan atas SSP yg salah (sudah terbayar), lalu WP sadar akan PBK dan melakukan PBK, apakah ke depannya tetap masih ada resiko?
Dan ada resiko jg tidak untuk SSP yg salah (tdk di bayar), ganti dgn SSP yg benar lalu dibayar?
Mohon dicerahkan rekan2.coba kalau pertanyaan ini kita menggunakan Prinsip AR/Fiskus.
"ini kurang setoran, kurangnya dapet dari mana, ya? wah ini ada berkas PBKan, ini aja dimanfaatin, enak, enggak perlu repot cari cari"