Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Utang dan Modal untuk DER (rasio) SPT Badan
Utang dan Modal untuk DER (rasio) SPT Badan
Rekan,
Saya masih bingung contoh utang yang bisa masuk di form "Perhitungan Rata-Rata Saldo Utang",
-Apakah kolom ini untuk Pinjaman Perusahaan ke bank atau pihak lain saja, atau bisa juga
-Utang jangka pendek (utang ke suplier yg belum dibayar) bisa masuk ke kolom ini .Kata AR, hanya Pinjaman Perusahaan saja ?
betulkah..?
trims
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
(1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.
(2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:
rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.
(3) Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.
(4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:
rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.
(5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.Saya rasa cukup jelas menurut PMK 169
"Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga."
Namun, kalau Rekan mau mengikuti kata AR, sudah kerjakan saja
ok.
jadi yang masuk :
-Utang jk Panjang & pendek
-Saldo utang dagang.Terima kasih rekan BEKAWE infonya.
itu pmk 169/pmk.010/2015
- Originaly posted by gerot:
itu pmk 169/pmk.010/2015
iya
- Originaly posted by gerot:
Utang jangka pendek (utang ke suplier yg belum dibayar) bisa masuk ke kolom ini .
Kata kuncinya ada di 'bunga'. Kalau utang dagangnya dikenai bunga maka masuk dalam perhitungan DER tersebut.
CMIIW