Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Aspek Perpajakan Holding Company

  • Aspek Perpajakan Holding Company

     Theenglander14 updated 7 years, 2 months ago 5 Members · 17 Posts
  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 10:05 am
  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 10:05 am

    Dear Rekan Pajak

    Mohon pendapatnya terkait kasus berikut. Perusahaa tempat saya bekerja adalah holding company yang memiliki usaha lain berupa rental apartment dan sewa mobil. Dalam perhitungan rekonsiliasi fiskal perusahaan kami menghitung proporsi biaya menggunakan prosentasi penyertaan modal saham (investasi) dan pelaporan SPT PPH Badannya tidak pernah ditolak. Adakah rekan sekalian menggunakan metode yang sama dan apakah perusahaan tempat rekan bekerja sudah pernah diperiksa dan hal tersebut menjadi temuan fiskus? Terima kasih.

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 10:13 am

    rental apartemen = final
    sewa mobil = non final.

    sebaiknya sewaktu rekonsiliasi fiskal, atas beban2 itu semua harus dapat anda pisahkan.. yang final pasti dikoreksi full, yang non final, tidak dikoreksi full..

  • BEKAWE

    Member
    8 May 2018 at 10:18 am
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    Dear Rekan Pajak

    Mohon pendapatnya terkait kasus berikut. Perusahaa tempat saya bekerja adalah holding company yang memiliki usaha lain berupa rental apartment dan sewa mobil. Dalam perhitungan rekonsiliasi fiskal perusahaan kami menghitung proporsi biaya menggunakan prosentasi penyertaan modal saham (investasi) dan pelaporan SPT PPH Badannya tidak pernah ditolak. Adakah rekan sekalian menggunakan metode yang sama dan apakah perusahaan tempat rekan bekerja sudah pernah diperiksa dan hal tersebut menjadi temuan fiskus? Terima kasih.

    Rekan Omar Al fatih yang budiman, Penolakan SPT Tahunan didasarkan Penelitian, diteliti dalam hal ini adalah tentang kelengkapan berkas. bukan terkait proporsi biaya dan sebagainya, kalau TPT melakukan pemeriksaan sebelum pelaporan spt, tentunya akan membuang waktu cukup lama

  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 10:21 am

    Rekan

    Originaly posted by abrahamchandra:

    rental apartemen = final
    sewa mobil = non final.

    sebaiknya sewaktu rekonsiliasi fiskal, atas beban2 itu semua harus dapat anda pisahkan.. yang final pasti dikoreksi full, yang non final, tidak dikoreksi full

    Saya mengerti dengan hal ini, yang menjadi pertanyaan saya apakah metode yang perusahaan kami lakukan sudah benar dan adakah resiko pada saat pemeriksaan nanti

  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 10:24 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    Rekan Omar Al fatih yang budiman, Penolakan SPT Tahunan didasarkan Penelitian, diteliti dalam hal ini adalah tentang kelengkapan berkas. bukan terkait proporsi biaya dan sebagainya, kalau TPT melakukan pemeriksaan sebelum pelaporan spt, tentunya akan membuang waktu cukup lama

    Fokus saya adalah bukan pada saat pelaporan tapi pada saat terjadi pemeriksaan kelak. Peraturan pajak tidak ada membahas mengenai metode perhitungan proporsi biaya menggunakan penyertaan saham/investasi (objek dan non objek) yang ada adalah dari Penghasilan final dan non final. Di pajak ada kriteris dasar untuk menentukan perhitungan pajak penghasilan yaitu objek-non objek, final-non final, dan DE-NDE

  • BEKAWE

    Member
    8 May 2018 at 10:31 am
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    Fokus saya adalah bukan pada saat pelaporan tapi pada saat terjadi pemeriksaan kelak. Peraturan pajak tidak ada membahas mengenai metode perhitungan proporsi biaya menggunakan penyertaan saham/investasi (objek dan non objek) yang ada adalah dari Penghasilan final dan non final. Di pajak ada kriteris dasar untuk menentukan perhitungan pajak penghasilan yaitu objek-non objek, final-non final, dan DE-NDE

    saya menyimak dulu, saya belum pernah dapet kasus seperti ini

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 10:43 am
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    Saya mengerti dengan hal ini, yang menjadi pertanyaan saya apakah metode yang perusahaan kami lakukan sudah benar dan adakah resiko pada saat pemeriksaan nanti

    kalau menurut saya pribadi, metode berdasarkan persentase penyerataan modal kurang tepat.. karena disitu ada 2 jenis usaha dengan pajak yang berbeda.. yang 1 final dan yang 1 non final.. karena akan sulit memisahkan biaya2 mana yang final mana yang non final, karena penyertaan modal tersebut untuk gabungan ke 2 usaha itu.. menurut saya sih buat laporan keuangannya terpisah antara final dan non final, lalu pada saat pelaporan SPT, semuanya dikonsol.. kalau menurut saya itu lbih gampang dijelasin kepada pemeriksa pajak.

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 10:47 am

    atau gak mw ribet, metodenya bukan prosentase penyertaan modal, tetapi metode presentase omset.. misalnya dari pendapatan sewa apartemen, menyumbang 60% omset perusahaan, dan sewa mobil menyumbang 40% omset perusahaan, lalu atas biaya2nya juga di proporsionalkan,, 60% dikoreksi fiskal, 40% tidak dikoreksi.. cuma kelemahannya tidak detail, beban mana saya yang timbul dari pendapatan final sama non final..

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 10:50 am

    kalau anda menggunkaan metode penyertaan modal, menurut saya agak kurang akurat.. misalnya gini:

    penyertaan modal untuk sewa apartemen 60% dari total modal, sedangkan penyertaan modal untuk sewa mobil 40% dari total modal, faktanya setelah berjalan, beban2 yang ditimbulkan dari pendapatan sewa mobil nilainya 70% dari total beban, padahal penyertaan modalnya hanya 40%, kalau anda mengkoreksi fiskal atas beban sebesar 60% yang didapat dari sewa apartemen, apakah masuk akal kalau anda jadi fiskus??

  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 11:06 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    alau anda menggunkaan metode penyertaan modal, menurut saya agak kurang akurat.. misalnya gini:

    penyertaan modal untuk sewa apartemen 60% dari total modal, sedangkan penyertaan modal untuk sewa mobil 40% dari total modal, faktanya setelah berjalan, beban2 yang ditimbulkan dari pendapatan sewa mobil nilainya 70% dari total beban, padahal penyertaan modalnya hanya 40%, kalau anda mengkoreksi fiskal atas beban sebesar 60% yang didapat dari sewa apartemen, apakah masuk akal kalau anda jadi fiskus??

    Saya sependapat dan sudah saya jelaskan pula kepada management terkait hal itu. namun manajemen tetap ingin menggunakan metode penyertaan modal saham tersebut guna keperluan tax planning perusahaan. Sebenarnya metode tersebut merugikan perusahaan karena aktual lebih banyak biaya non final (jika menggunakan metode penghasilan final dan non final) yang akan dikoreksi (biaya atas penghasilan bukan objek pajak) namun management lebih tenang dikarenakan mereka alergi jika perusahaan rugi fiskal terlalu besar atau bahkan lebih bayar.

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 11:36 am

    sebaiknya anda buat tax exposure.. jelaskan ke management berupa angka.. kadang kalau belum liat nominal, belum sadar.. tapi kalau memang gak mw ubah kebijakan, yasudah dijalankan saja.. resiko ditanggug masing2.,

  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 1:08 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    sebaiknya anda buat tax exposure.. jelaskan ke management berupa angka.. kadang kalau belum liat nominal, belum sadar.. tapi kalau memang gak mw ubah kebijakan, yasudah dijalankan saja.. resiko ditanggug masing2.,

    Sudah rekan. terima kasih untuk pendapatnya. Salam sukses.

  • liuyiusin

    Member
    11 May 2018 at 10:33 am

    Rekan Omar,

    Anda perlu ingat ini nih, jangan pernah memaksakan kehendak atau pendapat anda kepada pimpinan, meski anda benar. Kecuali anda ingin karier anda jalan di tempat, kita semua harus ngerti. Manajemen memiliki fokus atau prioritas mereka tersendiri. Dengan "mendukung" fokus mereka, karir anda akan lebih smooth. Yang penting, anda telah memberikan argumen yang benar seharusnya dan tidak ada maksud tidak baik.

    Kehidupan itu memanglah demikian.

  • BEKAWE

    Member
    11 May 2018 at 10:37 am

    Iya kita ingat rekan..
    tapi perlu rekan ingat juga,
    Tidak semua ingin menaiki tangga perusahaan

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now