Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Penentuan Harga Transfer dan Data Pembanding

  • Penentuan Harga Transfer dan Data Pembanding

     dianarahmasari updated 7 years, 1 month ago 4 Members · 12 Posts
  • Omar Al Fatih

    Member
    15 May 2018 at 8:56 am
  • Omar Al Fatih

    Member
    15 May 2018 at 8:56 am

    Dear Rekan Ortax

    Selamat pagi. bersama dengan ini saya ingin meminta pendapat ahli dari rekan-rekan sekalian terkait kasus dibawah ini :

    PT.ABC melaporkan beberapa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimew pada SPT PPH Badan Tahun Pajak 2016 dengan rincian transaksi sebagai berikut :

    – Pinjaman kepada PT. JAC sebesar 200.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 3% per tahun. Dalam hal ini PT. ABC merupakan pengendali PT. JAC. Untuk memenuhi pinjeman tersebut PT. ABC melakukan pinjaman ke bank OCBC Singapore dengan tingkat suku bunga 3% (PT> ABC tidak mengambil keuntungan atas transaksi hutang-piutang ini, hanya sekedar membantu agar PT. JAC bisa beroperasional)
    – Transaksi lainnya kepada PT. BPI sebesar 150.000.000
    – Transaksi penyerahan jasa kepada PT. XYZ sebesar 4.000.000.000
    – Setoran Modal kepada PT. XYZ sebesar 1.200.000.000

    Pertanyaannya adalah :

    1. Apakah atas transaksi hubungan yang berbeda jenis (Setoran Modal, Pinjaman, Jasa dan lainnya) bisa menggunakan metode penelitian atau penentuan transfer harga yang sama?
    2. Dalam penyusunan TP Doc metode penentuan harga transfer apakah yang paling tepat untuk digunakan atas transaksi-transaksi diatas?
    3. Bagaimanakah mendapatkan data pembanding atas tingkat suku bunga perusahaan pembanding sedangkan data di laporan keuangan yang terdaftar di BEI jarang sekali membahas mengenai tingkat suku bunga atas pinjaman perusahaan ?
    4. Jika tidak didaptkan data pembanding dapatkah tingkkat suku bunga BI digunakan sebagai Fair Value Market dalam menghitung tingkat suku bunga wajar?

    Mohon pendapatnya rekan-rekan sekalian.

    Salam

  • abrahamchandra

    Member
    15 May 2018 at 9:32 am
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    1. Apakah atas transaksi hubungan yang berbeda jenis (Setoran Modal, Pinjaman, Jasa dan lainnya) bisa menggunakan metode penelitian atau penentuan transfer harga yang sama?

    menurut saya sih bisa..

    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    2. Dalam penyusunan TP Doc metode penentuan harga transfer apakah yang paling tepat untuk digunakan atas transaksi-transaksi diatas?

    menurut saya paling cocok yaitu comparable uncontrolled price

    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    3. Bagaimanakah mendapatkan data pembanding atas tingkat suku bunga perusahaan pembanding sedangkan data di laporan keuangan yang terdaftar di BEI jarang sekali membahas mengenai tingkat suku bunga atas pinjaman perusahaan ?

    biasanya cari di program khusus transfer pricing seperti oriana

    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    4. Jika tidak didaptkan data pembanding dapatkah tingkkat suku bunga BI digunakan sebagai Fair Value Market dalam menghitung tingkat suku bunga wajar?

    kalau pakai suku bunga BI, beda metode yang dipakai dengan transaksi lainnya..

  • Omar Al Fatih

    Member
    15 May 2018 at 10:20 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    menurut saya paling cocok yaitu comparable uncontrolled price

    kami tidak memiliki data internal

  • abrahamchandra

    Member
    15 May 2018 at 10:46 am
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    kami tidak memiliki data internal

    Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price) atau disingkat metode CUP adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

    sebaiknya kalau data pembanding kayak gini, enaknya pakai oriana.. coba saja datang ke konsultan pajak yang punya program langganan oriana

  • Omar Al Fatih

    Member
    15 May 2018 at 10:51 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    sebaiknya kalau data pembanding kayak gini, enaknya pakai oriana.. coba saja datang ke konsultan pajak yang punya program langganan oriana

    maslaahnya perusahaan saya tidak ingin menggunakan konsultan pajak dengan alasan efisiensi biaya. makanya saya yang diminta untuk membuatnya. Namun saya belum begitu memahami teknis daripada pembuatan TP Doc

  • abrahamchandra

    Member
    15 May 2018 at 10:57 am
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    maslaahnya perusahaan saya tidak ingin menggunakan konsultan pajak dengan alasan efisiensi biaya. makanya saya yang diminta untuk membuatnya. Namun saya belum begitu memahami teknis daripada pembuatan TP Doc

    wah itu sih susah.. hahaha.. cari data pembandingnya itu loh yang berat kalau tanpa oriana.. coba aja googling2 siapa tau beruntung dapet data pembanding..

  • Omar Al Fatih

    Member
    15 May 2018 at 11:07 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    wah itu sih susah.. hahaha.. cari data pembandingnya itu loh yang berat kalau tanpa oriana.. coba aja googling2 siapa tau beruntung dapet data pembanding..

    data pembanding apakah harus dengan perusahaan sejenis? seperti kasus saya diatas apakah bank singapore tempat perusahaan saya pinjam untuk dipinjamkan kembali bisa dijadikan data pembanding mengingat jenis usahanya adalah eperbankan sedangkan jenis usaha perusahaan saya properti

  • abrahamchandra

    Member
    15 May 2018 at 11:34 am
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    data pembanding apakah harus dengan perusahaan sejenis? seperti kasus saya diatas apakah bank singapore tempat perusahaan saya pinjam untuk dipinjamkan kembali bisa dijadikan data pembanding mengingat jenis usahanya adalah eperbankan sedangkan jenis usaha perusahaan saya properti

    kalau berdasarkan transaksi ini, transaksi afiliasi kan dari utang piutang sebesar 3% bunga itu, anda harus cari data pembanding perusahaan yang meminjamkan dana ke anak perusahaan dengan menerapkan suku bunga tertentu.. parameternya pinjamannya itu, bukan dari jenis usahanya.. kalau parameternya dari jenis usahanya, biasanya penjualan atai pembelian dari perusahaan afiliasi.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    15 May 2018 at 1:22 pm

    Anda bisa minta advice dan info di asosiasi jenis usaha anda.
    Misalnya tarif angkutan darat jika jenis usaha anda angkutan darat maka bisa minta data dan info di ORGANDA. sbg referensi atau pembanding.
    itu lebih valid.

  • abrahamchandra

    Member
    16 May 2018 at 9:40 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    Misalnya tarif angkutan darat jika jenis usaha anda angkutan darat maka bisa minta data dan info di ORGANDA. sbg referensi atau pembanding.

    itupun kalau jadi anggota, kalau gak jd anggota susah bgt tuh.. wkwkwkw

  • dianarahmasari

    Member
    17 May 2018 at 1:20 pm
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    maslaahnya perusahaan saya tidak ingin menggunakan konsultan pajak dengan alasan efisiensi biaya.

    itu sih namanya agak sedikit memaksakan, kalo memang ngga bisa dapat ya jelaskan ke atasan saja sih

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now