Forum Ortax › Forums › PPh Badan › SPT perusahaan konstruksi mengenai pph final
SPT perusahaan konstruksi mengenai pph final
Dear rekan-rekan, mohon pencerahannya.
Saya sedang mengerjakan spt perusahaan konstruksi yang mana semua penghasilan telah dikenakan potongan pph final (3%) karena semua penghasilan perusahaan didapatkan dari jasa konstruksi. Yang ingin saya tanyakan sbb:
1. Pada form 1771-1 berarti penghasilan neto fiskal adalah nol atau nihil. Benar?
2. Jika penghasilan perusahaan hanya didapatkan dari jasa konstruksi saja (yang mana dikenakan pph final) apakah tidak dikenakan pph lainnya?Terima kasih.
- Originaly posted by yuyu204:
Pada form 1771-1 berarti penghasilan neto fiskal adalah nol atau nihil. Benar?
Nanti pendapatan yg didapatkan dari final dikoreksi negatif, jadi nul
Originaly posted by yuyu204:apakah tidak dikenakan pph lainnya?
Kalo cuma dari konstruksi dan wes kena final, berarti iku wae rekan
Setuju sama yang di atas
- Originaly posted by jajamiharja:
Nanti pendapatan yg didapatkan dari final dikoreksi negatif, jadi nul
di SPT penghasilan selain masuk di lampiran IV, masukan juga di lampiran 1 kolom 4.
Dear rekan Yuyu,
Untuk biayanya bagaimana? Bila lampiran 1 kolom 4 diisi hanya muncul rugi karena penghasilan dikeluarkan dari perhitungan laba rugi
ari tos finalmah teu aya rekan, cekap eta wae teu aya deui pajak nu lain.