Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan jual beli inventory – induk dan anak perusahaan

  • jual beli inventory – induk dan anak perusahaan

  • lairl

    Member
    24 July 2018 at 10:38 am
  • lairl

    Member
    24 July 2018 at 10:38 am

    Dear Rekan Pajak,
    mau bertanya,
    PT A(induk) akan membeli inventory dari PT.B(anak),
    dengan tujuan menghabiskan inventory yang ada di PT.B (karna perubahan policy, PT.B tidak boleh men-stock).
    nilai jual beli yang diterapkan agar transaksi jual beli arms lenght menggunakan harga apa ya ? atau dengan appraisal dari pihak ke-3 ?

    mohon pencerahannya

  • abrahamchandra

    Member
    24 July 2018 at 10:41 am

    nilai jual beli yang diterapkan agar transaksi jual beli arms lenght menggunakan harga apa ya ? atau dengan appraisal dari pihak ke-3 ?
    kalau bisa pakai appraisal, ya pake harga yang ditetapkan appraisal.. atau kalau gak pakai jasa appraisal, penentuan harganya pakai harga pasar

  • nchip

    Member
    24 July 2018 at 10:41 am
    Originaly posted by lairl:

    nilai jual beli yang diterapkan agar transaksi jual beli arms lenght menggunakan harga apa ya ?

    pakai harga pasar, cari info utk barang sejenis di pasaran.

    kalau appraisal sih berlebihan, kecuali barangnya ini sangat langka.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    24 July 2018 at 3:13 pm

    kayaknya ini terkait transfer pricing deh, pakai harga sesuai yg ada di TP document. penggunaan tarif yg ada di salah satau di TP document itukan syaratnya harus mengacu ke harga pasar.
    yg spesialis transfer pricing lebih tahu ini.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    24 July 2018 at 3:15 pm

    Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran
    dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan
    antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam
    transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi
    pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai
    hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang
    dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

  • laksono1906

    Member
    24 July 2018 at 3:17 pm

    Pakai pembanding penjualan B ke customer external atas barang yg identik rekan. itu metode paling kuat di TP Doc metode CUP

  • lairl

    Member
    24 July 2018 at 5:55 pm

    PT.A (Induk) dan PT.B (Anak),
    disaat PT.B (Anak) membeli inventory dari pihak ke-3(Vendor).
    apakah harga jual ke PT.A(Induk) dengan Harga Beli dari vendor PT.B
    misal :
    PT B membeli besi dari PT XYZ sehraga Rp. 10.000
    barang teresebut juga dijual ke PT.A seharga Rp.10.000

    tidak ada margin, dari anak perusahaan.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    25 July 2018 at 7:19 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran
    dan kelaziman usaha.

    kalau kita menggarisbawahi kalimat di atas mungkin bisa ambil margin,bisa juga malah kurang dari itu. selama dalam koridor prinsip "kewajaran dan kelaziman usaha"

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now