Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Perusahaan A dipinjam perusahaan B, Perusahaan A perlu bayar pajak apa?

  • Perusahaan A dipinjam perusahaan B, Perusahaan A perlu bayar pajak apa?

     djsm updated 6 years, 11 months ago 6 Members · 12 Posts
  • djsm

    Member
    25 July 2018 at 10:38 pm
  • djsm

    Member
    25 July 2018 at 10:38 pm

    Tolong pencerahannya,
    Jika ada skenario Perusahaan A dipinjam perusahaan B atau individu, Perusahaan A perlu bayar pajak apa?

    B atau individu memakai bendera A untuk menjual jasanya. Setelah A mendapat bayaran penuh dari customer, A melakukan pemotongan PPH Final 1% karena A adalah Non-PKP.

    Apakah pengeluaran sejumlah uang (setelah dipotong pph final 1%) untuk diserahkan ke B juga perlu ada pajak tertentu yg harus dibayarkan?

    Thankss

  • daudjr

    Member
    26 July 2018 at 8:24 am
    Originaly posted by djsm:

    Jika ada skenario Perusahaan A dipinjam perusahaan B atau individu,

    maksudnya dipinjam apanya sih ini

  • nchip

    Member
    26 July 2018 at 9:07 am
    Originaly posted by djsm:

    Tolong pencerahannya,
    Jika ada skenario Perusahaan A dipinjam perusahaan B atau individu, Perusahaan A perlu bayar pajak apa?

    B atau individu memakai bendera A untuk menjual jasanya. Setelah A mendapat bayaran penuh dari customer, A melakukan pemotongan PPH Final 1% karena A adalah Non-PKP.

    Apakah pengeluaran sejumlah uang (setelah dipotong pph final 1%) untuk diserahkan ke B juga perlu ada pajak tertentu yg harus dibayarkan?

    sebaiknya dijelaskan lebih detail lagi rekan. agak susah nih memahami pertanyaannya

  • abrahamchandra

    Member
    26 July 2018 at 9:30 am
    Originaly posted by djsm:

    Apakah pengeluaran sejumlah uang (setelah dipotong pph final 1%) untuk diserahkan ke B juga perlu ada pajak tertentu yg harus dibayarkan?

    jasa perantara atau gimana nih?? kalau jasa perantara kena PPh 23..

  • wverdi

    Member
    26 July 2018 at 11:19 am
    Originaly posted by djsm:

    Apakah pengeluaran sejumlah uang (setelah dipotong pph final 1%) untuk diserahkan ke B juga perlu ada pajak tertentu yg harus dibayarkan?

    Tergantung penyerahannya dinamakan apa nantinya? di B atau individu masih bisa kena pajak lagi karena terjadi penerimaan

  • djsm

    Member
    26 July 2018 at 11:38 am
    Originaly posted by daudjr:

    maksudnya dipinjam apanya sih ini

    Maksudnya B pinjam benderanya A pak, jadi B menjual jasanya melalui A karena B tidak mempunyai perusahaan (bisa dikatakan B mendapat proyek untuk dikerjakan sendiri, krn B adalah consultant freelence).

  • djsm

    Member
    26 July 2018 at 11:39 am
    Originaly posted by nchip:

    sebaiknya dijelaskan lebih detail lagi rekan. agak susah nih memahami pertanyaannya

    Maksudnya B pinjam benderanya A pak, jadi B menjual jasanya melalui A karena B tidak mempunyai perusahaan (bisa dikatakan B mendapat proyek untuk dikerjakan sendiri, krn B adalah consultant freelence).

  • djsm

    Member
    26 July 2018 at 11:45 am
    Originaly posted by wverdi:

    Tergantung penyerahannya dinamakan apa nantinya? di B atau individu masih bisa kena pajak lagi karena terjadi penerimaan

    Iya pak, B atau individu bisa kena pajak karena terjadi penerimaan.

    Tapi klo A menyerahkan ke B sebaiknya dikategorikan apa ya? dan jenis pajak apa yg harus A bayar?

  • Iwan Wardiman

    Member
    26 July 2018 at 3:03 pm
    Originaly posted by djsm:

    Tapi klo A menyerahkan ke B sebaiknya dikategorikan apa ya? dan jenis pajak apa yg harus A bayar?

    PPh pasal 21, karena PT A memberikan uang ke pribadi B (anggap saja fee sbg perantara)
    potongannya pemberian fee x 50% x tarif pasal 17

  • wverdi

    Member
    26 July 2018 at 3:50 pm
    Originaly posted by iwan wardiman:

    PPh pasal 21, karena PT A memberikan uang ke pribadi B (anggap saja fee sbg perantara)
    potongannya pemberian fee x 50% x tarif pasal 17

    Setuju kalau B adalah orang pribadi (lebih tinggi 20% kalau tidak punya NPWP).

  • djsm

    Member
    29 July 2018 at 12:50 am

    Terima kasih rekan2 ortax atas infonya

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now