Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Souvenir barang apakah harus masuk daftar nominatif

  • Souvenir barang apakah harus masuk daftar nominatif

     S@NT@ CL@USE updated 6 years, 6 months ago 5 Members · 9 Posts
  • wap_hendra

    Member
    13 December 2018 at 3:34 pm
  • wap_hendra

    Member
    13 December 2018 at 3:34 pm

    PT XXX Bergerak dalam usaha penjualan Otomotif dan Servive pada setiap tahunnya selalu memeberikan souvenir berupa kalender, Payung dan Gelas kepada setiap pelanggannya :
    pertanyaannya
    1. apakah biaya promosi tersebut harus masuk kepada daftar nominatif biaya promosi dan bagaimana mekanisme potong pungut nya
    2 atau masuk non biaya promosi sehingga tidak perlu masuk biaya nominatif

  • eddy_20

    Member
    13 December 2018 at 4:27 pm
    Originaly posted by wap_hendra:

    dan bagaimana mekanisme potong pungut nya

    Menurut saya ini bukan merupakan objek pajak

    cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    13 December 2018 at 4:31 pm
    Originaly posted by wap_hendra:

    1. apakah biaya promosi tersebut harus masuk kepada daftar nominatif biaya promosi dan bagaimana mekanisme potong pungut nya
    2 atau masuk non biaya promosi sehingga tidak perlu masuk biaya nominatif

    tergantung ini.. apakah kegiatan pemberian souvenir ini memang untuk promosi atau bukan.. kalau untuk promosi, masukkan ke daftar norminatif.

  • lilypajak

    Member
    19 December 2018 at 1:56 pm

    FYI aturan perpajakan perihal promosi
    PMK 02 tahun 2010 dan SE 09 tahun 2010

    terima kasih

  • Deirandra

    Member
    20 December 2018 at 9:40 am

    Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan manufaktur yang bekerja sama dengan modern retail, atas transaksi tersebut akan ada pemotongan tagihan atas kondisi tertentu yang tercantum dalam trading term (termasuk dalam kegiatan promosi), Menurut PMK NOMOR 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto yaitu dengan syarat melampirkan daftar nominatif, tetapi ada beberapa jenis transaksi dalam trading term tersebut yang menurut lawan transaksi bukan termasuk obyek PPh (Ps 23 atau Ps. 4 ayat 2). atas biaya tersebut tetap kami cantumkan dalam daftar nominatif dan dapat mengurangi penghasilan bruto kami atau akan dilakukan koreksi fiskal atas biaya tersebut. atas pencerahan nya, saya mengucapkan terima kasih.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    20 December 2018 at 10:20 am
    Originaly posted by Deirandra:

    atas biaya tersebut tetap kami cantumkan dalam daftar nominatif dan dapat mengurangi penghasilan bruto kami atau akan dilakukan koreksi fiskal atas biaya tersebut. atas pencerahan nya, saya mengucapkan terima kasih.

    dicantumkan saja apabila memang barang tersebut untuk promosi. jadi bisa dibebankan secara fiskal.

  • Deirandra

    Member
    27 December 2018 at 9:35 am

    Walaupun bukan termasuk obyek PPh? karna dalam daftar nominatif harus mencantumkan nomor bukti potong. jika biaya tersebut bukan termasuk obyek PPh bagaimana dengan nomor bukti potong yang harus dicantumkan di daftar nominatif???

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 December 2018 at 10:48 am
    Originaly posted by Deirandra:

    Walaupun bukan termasuk obyek PPh? karna dalam daftar nominatif harus mencantumkan nomor bukti potong. jika biaya tersebut bukan termasuk obyek PPh bagaimana dengan nomor bukti potong yang harus dicantumkan di daftar nominatif???

    kan itu hanya pengadaan, jadi dikosongkan saja nomor bukti potong.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now