Forum Ortax › Forums › PPh Badan › [ASK] Aplikasi untuk pelaporan SPT Masa
[ASK] Aplikasi untuk pelaporan SPT Masa
Halo mau tanya. saya sedang proses agar bisa menggunakan request faktur pajak online. nah, saat saya klik menu "Permintaan NSFP" saya diberi keterangan "SPT Masa PPN November 2018 belum dilaporkan!"
yang mau saya tanyakan. pelaporan SPT Masa secara online bisa dilakukan lewat aplikasi apa yah? saat googling saya bingung karena terdapat beberapa versi seperti:
1. ETaxInvoice
2. e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0apakah 2 hal ini sama? atau merupakan aplikasi yang fungsinya berbeda?
mohon pencerahannya rekan.
kalau SPT masa PPN bisa pakai efilling
- Originaly posted by lazycador:
pelaporan SPT Masa secara online bisa dilakukan lewat aplikasi apa yah?
Bisa dari website DJPONLINE atau Online pajak utk pelaporan online (e-filling).
Originaly posted by lazycador:1. ETaxInvoice
2. e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.01. Aplikasi utk pembuatan SPT PPN
2. Aplikasi utk pembuatan SPT PPh 21
kedua aplikasi ini hanya utk membuat, sedangkan utk melaporkannya harus melalui website diatas.cmiiw
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau SPT masa PPN bisa pakai efilling
ok thanks rekan
Originaly posted by eddy_20:1. Aplikasi utk pembuatan SPT PPN
2. Aplikasi utk pembuatan SPT PPh 21
kedua aplikasi ini hanya utk membuat, sedangkan utk melaporkannya harus melalui website diatas.cmiiw
ok thanks rekan. jadi untuk kasus ini saya perlu mengisi SPT Masa PPN pada aplikasi ETaxInvoice ya. saya baru mengaktifasi akun enofa beberapa hari lalu. apakah saya akan terkena denda keterlambatan pelaporan? saya lihat-lihat dendanya mencapai 1jt rupiah untuk tiap keterlambatan
- Originaly posted by lazycador:
apakah saya akan terkena denda keterlambatan pelaporan? saya lihat-lihat dendanya mencapai 1jt rupiah untuk tiap keterlambatan
sejak kapan dikukuhkan sbg PKP? Utk denda telat lapor dikenakan 500rb /Masa Pajak, apabila ada kekurangan bayar maka dikenakan denda 2% /bulan (PPN Terutang x 2% x Jumlah bulan telatnya).
- Originaly posted by eddy_20:
sejak kapan dikukuhkan sbg PKP? Utk denda telat lapor dikenakan 500rb /Masa Pajak, apabila ada kekurangan bayar maka dikenakan denda 2% /bulan (PPN Terutang x 2% x Jumlah bulan telatnya).
saya cek dikukuhkan sejak Maret 2006. ini ceritanya perusahaan baru saya ambil alih. dan tempo hari pernah minta cek AR untuk kekurangan pembayaran hanya pada SPT Tahunanan saja. apakah AR mungkin tidak mengecek SPT PPN ya? saya jadi cemas
- Originaly posted by lazycador:
saya cek dikukuhkan sejak Maret 2006
Dikukuhkan PKP ya rekan bukan terdaftar NPWP kn?
Nah coba pastikan lagi kapan terakhir lapor SPT PPN? jika hanya november yg belum dilapor, maka dikenakan denda 500rb. jika ada kekurangan bayar PPN masa tsb maka dendanya 2% x PPN x 2 bulan (asumsi disetor & lapor bulan ini).Jangan lupa juga laporkan yg masa Desember 2018 supaya gk kena denda, batas pelaporannya akhir bulan ini.
- Originaly posted by eddy_20:
Dikukuhkan PKP ya rekan bukan terdaftar NPWP kn?
iya saya cek dihttps://efaktur.pajak.go.id bagian user profile. Dikukuhkan Maret 2006
Originaly posted by eddy_20:Nah coba pastikan lagi kapan terakhir lapor SPT PPN?
cara ceknya gimana ya? apakah harus menghubungi AR dulu? seingat saya saya tidak pernah mengurus SPT PPN sejak pindah tangan perusahaan
- Originaly posted by lazycador:
cara ceknya gimana ya? apakah harus menghubungi AR dulu? seingat saya saya tidak pernah mengurus SPT PPN sejak pindah tangan perusahaan
sejak kapan pindah tangan?
Bisa langsung tanya ke AR atau KPP terdaftar rekan. Ada juga cara lain yaitu lihat di aplikasi efaktur (eTaxInvoice) yg digunakan sebelumnya atau lihat dari website DJPONLINE (pelaporan online), lihat kapan terakhir dibuat/dilaporkan SPT. - Originaly posted by eddy_20:
sejak kapan pindah tangan?
6 bulan lalu.
Originaly posted by eddy_20:Bisa langsung tanya ke AR atau KPP terdaftar rekan. Ada juga cara lain yaitu lihat di aplikasi efaktur (eTaxInvoice) yg digunakan sebelumnya atau lihat dari website DJPONLINE (pelaporan online), lihat kapan terakhir dibuat/dilaporkan SPT.
laporan SPT yang ada hanya PPh Badan saja. karena sudah tidak beroperasi sejak 2013. Jadi sejauh ini yang tercantum di DJP Online hanya laporan yang pernah saya buat( SPT PPh Tahunan dari 2015 – 2018). Untuk SPT PPn saya belum pernah buat sama sekali. haduh saya jadi cemas sekali. mungkinkah bila tidak lapor SPT PPn 1 tahun penuh langsung terkena denda 12×500.000rb = 6jt?
- Originaly posted by lazycador:
karena sudah tidak beroperasi sejak 2013
Jika sejak saat itu status NE, maka tdk perlu lapor SPT & tidak akan dikenakan denda.
Originaly posted by lazycador:hanya laporan yang pernah saya buat( SPT PPh Tahunan dari 2015 – 2018)
Siap2 terima STP utk dendanya rekan, telat lapor 3.000.000 dan status SPT Tahunan KB maka denda telat bayar 2% /bulan
Originaly posted by lazycador:Untuk SPT PPn saya belum pernah buat sama sekali. haduh saya jadi cemas sekali. mungkinkah bila tidak lapor SPT PPn 1 tahun penuh langsung terkena denda 12×500.000rb = 6jt?
Sangat berpotensi kena ini rekan
waduh begitu ya.
apakah saya tidak bisa melanjutkan aktivitas seperti request faktur pajak dan lainnya bila tidak melunasi semuanya dulu?
- Originaly posted by lazycador:
apakah saya tidak bisa melanjutkan aktivitas seperti request faktur pajak dan lainnya bila tidak melunasi semuanya dulu?
Tetap bisa kok rekan, utk dendanya nanti akan diterbitkan STP oleh KPP tapi tdk tau kapan diterbitkannya. setelah ada STP baru bisa dibayar dendanya.