Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan dari PPh final ke PPh 25/29, cara hitung, bayar, dan lapor

  • dari PPh final ke PPh 25/29, cara hitung, bayar, dan lapor

     Vanhounten updated 6 years, 4 months ago 4 Members · 8 Posts
  • deodion

    Member
    12 March 2019 at 4:02 am
  • deodion

    Member
    12 March 2019 at 4:02 am

    Jika misal, PT. A, status PKP,

    tahun 2018 menggunakan PPh final badan,
    tahun 2018 penjualan sudah melebihi 4,8 milyar,
    tahun 2019 january tidak ada jualan,
    tahun 2019 febuary ada jualan jasa misal Rp. 100.000.000,

    pertanyaan:
    1. PPh 25 saya dasar hitungannya apa?
    2. PPh 25 kapan mulai bayar?
    di mulai sejak masa April 2019, dibayar tgl 15 may dan lapor 20 may 2019,
    atau dihitung sejak ada transaksi pertama di feb 2019, bayar maret lapor maret ??
    atau bagaimana yang benarnya?

    3. boleh gak (tanpa kena sanksi/denda/langgar) PPh 25 saya gunakan asumsi Rp. 100.000/bulan dulu, toh nanti akan ada PPh 29 bayar sisanya untuk akhir fiskal 2019,

    4. misal nih, PPh 25 tahun 2019 saya sebesar Rp. 12.000.000, ini kan digunakan sebagai dasar angsuran PPh 25 tahun 2020, boleh gak (tanpa kena sanksi/denda/langgar) angsuran PPh 25 tahun 2020 saya bayar lebih kecil dari yang seharusnya, misal Rp. 500.000/bulan, dan bayar sisa nya di PPh 29 tahun 2020,

    Terima kasih sebelumnya ya bapak dan ibu,

  • Vanhounten

    Member
    12 March 2019 at 4:17 am
    Originaly posted by deodion:

    1. PPh 25 saya dasar hitungannya apa?

    Dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Fiskal Tahun Buku 2018

    Meski tahun Buku 2018 menggunakan tarif final, pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan sudah harus memperhitungkan angsuran PPh 25 untuk tahun 2019 karena omset ditahun 2018 sudah diatas 4,8M

    Originaly posted by deodion:

    2. PPh 25 kapan mulai bayar?

    Angsuran PPh 25 Masa Januari harus dibayarkan tgl 15 Februari 2019 -cmiiw-

    Originaly posted by deodion:

    3. boleh gak (tanpa kena sanksi/denda/langgar) PPh 25 saya gunakan asumsi Rp. 100.000/bulan dulu, toh nanti akan ada PPh 29 bayar sisanya untuk akhir fiskal 2019,

    tidak bisa pakai asumsi, karena omset tahun 2018 sendiri sudah diatas 4,8M

    Originaly posted by deodion:

    4. misal nih, PPh 25 tahun 2019 saya sebesar Rp. 12.000.000, ini kan digunakan sebagai dasar angsuran PPh 25 tahun 2020, boleh gak (tanpa kena sanksi/denda/langgar) angsuran PPh 25 tahun 2020 saya bayar lebih kecil dari yang seharusnya, misal Rp. 500.000/bulan, dan bayar sisa nya di PPh 29 tahun 2020,

    tidak bisa, angsuran PPh 25 harus dihitung berdasarkan laporan keuangan fiskal yang anda miliki

  • dkurnia2001

    Member
    12 March 2019 at 4:18 am

    kayaknya di 2019 tidak ada pembayaran pph 25 karena di 2018 masih pph final. sehingga di spt tahunan 2018 yang bagian bawah tentang pph terutang dibagi 12 bulan belum diisi.

    pph 25 tahun 2020 jumlah idrnya didapat dari spt tahunan pph 2019 di bagian paling bawah yang tentang pph terutang dibagi 12 bulan.

  • eddy_20

    Member
    12 March 2019 at 4:57 am
    Originaly posted by deodion:

    1. PPh 25 saya dasar hitungannya apa?

    Perhitungan pph 25 sama seperti penghitungan utk WP Baru.

    Originaly posted by deodion:

    2. PPh 25 kapan mulai bayar?

    Utk masa [ajak Januari 2019

    Originaly posted by deodion:

    3. boleh gak (tanpa kena sanksi/denda/langgar) PPh 25 saya gunakan asumsi Rp. 100.000/bulan dulu, toh nanti akan ada PPh 29 bayar sisanya untuk akhir fiskal 2019,

    Tidka bisa, Hitung dengan cara penghitungan sbg WP Baru.

    Originaly posted by deodion:

    4. misal nih, PPh 25 tahun 2019 saya sebesar Rp. 12.000.000, ini kan digunakan sebagai dasar angsuran PPh 25 tahun 2020, boleh gak (tanpa kena sanksi/denda/langgar) angsuran PPh 25 tahun 2020 saya bayar lebih kecil dari yang seharusnya, misal Rp. 500.000/bulan, dan bayar sisa nya di PPh 29 tahun 2020,

    Selama SPT Tahunan belum dilaporkan, maka PPh 25 masih menggunakan nilai masa2 sebelumnya. jadi misalnya SPT 2019 yg dilaporkan di April 2020, utk masa Januari-maret masih menggunakan nilai yg sama, utk bulan berikutnya baru gunakan pehitungan PPh 25 sesuai SPT Tahunan 2019, bukan angka asal2an.

    cmiiw

  • deodion

    Member
    12 March 2019 at 4:58 am

    oh jadi ini tinggal lihat di aplikasi nya saja ya pak, untuk memastikan ada atau tidak, karena menurut Vanhounten sudah ada hitungannya muncul di SPT tahunan 2018,

    kemudian, apakah bisa tahun 2020 balik ke skema pph final lagi, jika penjualan tahun 2019 dibawah 4,8m?

    terima kasih atas jawabannya sekalian ya,

  • Vanhounten

    Member
    12 March 2019 at 5:04 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    ayaknya di 2019 tidak ada pembayaran pph 25 karena di 2018 masih pph final.

    Karena omset 2018 sudah diatas 4,8M maka tahun 2019 sudah tidak dapat menggunakan PPh final.

    Sehingga angsuran PPh 25 ditahun 2019 sudah harus dibayarkan.

    -cmiiw-

    Originaly posted by dkurnia2001:

    sehingga di spt tahunan 2018 yang bagian bawah tentang pph terutang dibagi 12 bulan belum diisi.

    Seharusnya di SPT Tahunan 2018 sudah ada perhitungan angsurannya.

  • Vanhounten

    Member
    12 March 2019 at 7:07 am
    Originaly posted by deodion:

    oh jadi ini tinggal lihat di aplikasi nya saja ya pak, untuk memastikan ada atau tidak,

    kalau pada saat anda membuat laporan SPT Badan SPT tahunan 2018 tidak mencantumkan perhitungan angsuran pph 25 diaplikasi ya tidak akan ada rekan.

    Originaly posted by deodion:

    karena menurut Vanhounten sudah ada hitungannya muncul di SPT tahunan 2018,

    Maksud saya pada saat anda membuat pelaporan SPT Tahunan Badan 2018 anda, seharusnya sudah membuat perhitungan angsuran PPh 25 tahun buku 2019 berdasarkan Laba fiskal yang ada miliki.

    Originaly posted by deodion:

    kemudian, apakah bisa tahun 2020 balik ke skema pph final lagi, jika penjualan tahun 2019 dibawah 4,8m?

    sudah tidak bisa balik ke pph final lagi.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now