Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Hutang Direksi
Dear Rekan Ortak,
Rekan, mohon diskusinya. apabila suatu perusahaan mempunyai hutang kepada direksi/pemilik, dan terdapat pemakaian pribadi ( keperluan direksi) yang di akui sebagai pelunasan hutang tersebut ( tidak dicatat sebagai biaya)dari kasus diatas, pemakaian pribadi tersebut dapat dikatakan sebagai Deviden bagi direksi tersebut?
Mohon pencerahanyaseharusnya bukan deviden karena kan dicatat sebagai pengembalian hutang.
bukan deviden, itu tetap HPS
mohon diskusinya, saya mengalami konteks yg mirip. perusahaan bentuk CV dan mempunyai utang ke direktur dan harus dikembalikan.
dari kasus tersebut apakah saya akui sebagai utang ke pemilik modal?
mohon pencerahannya, terimakasih
- Originaly posted by iwan wardiman:
bukan deviden, itu tetap HPS
iya, kami sudah jelaskan seperti itu, tapi kok sama fiskus tetap dikatakan deviden ya,
<div>dear rekan ortax
</div><div>mohon diskusinya, saya mengalami konteks yg mirip. perusahaan bentuk CV dan mempunyai utang ke direktur dan harus dikembalikan.
dari kasus tersebut apakah saya akui sebagai utang ke pemilik modal?
mohon pencerahannya, terimakasih
</div>