Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pembelian Saham PT Tertutup
Dear rekan ortax, mohon bantuan…
newbie member baru dpt kerja, langsung dpt case yang lumayan besar nilainya..
Sebuah Perusahaan Perkebunan PT. XXX (WPDN-Tertutup) sahamnya dimiliki oleh 3 Perusahaan Tertutup status WPDN dengan Modal 50.000 lmb @ 1.000.000/Lmb saham dengan komposisi saat transaksi jual beli:
Modal PT. A 40.000.000.000
Modal PT. B 5.000.000.000 (PT Saya)
Modal PT. C 5.000.000.000
Rugi s.d Tahun lalu (16.000.000.000)
Ekuitas Bersih 34.000.000.000pemilik utama (PT.A) pesimis akan kelangsungan perusahaan sehingga menjual sahamnya, perusahaan saya (PT.B) melihat kemungkinan masih dapat diselamatkan sehingga membeli saham tersebut dengan harga kesepakatan di 300.000/Lmb, total 12.000.000.000,
1. Apakah pembelian perusahaan terutang PPh ?
2. Dasar Hukumnya?
3. Perhitunganya?
4. Pencatatan akuntansinya..Mohon bantuannya meskipun sudah ada sedikit gambaran supaya lebih meyakinkan saya untuk argument ke pemilik. terima kasih sebelumnya,
- Originaly posted by restuandrian_62110265:
1. Apakah pembelian perusahaan terutang PPh ?
tidak ada kewajiban pph bagi perusahaan rekan. karena pph dikenakan atas penghasilan. tidak ada penghasilan atas pembelian saham tersebut. sebaliknya PT. A dikenakan pph final pasal 4 ayat 2 karena penjualan saham tsb. dan rekan harus memotong pph tsb.
Originaly posted by restuandrian_62110265:2. Dasar Hukumnya?
pph pasal 4 ayat 2 UU PPh
Originaly posted by restuandrian_62110265:3. Perhitunganya?
–
Originaly posted by restuandrian_62110265:4. Pencatatan akuntansinya..
Saham PT ….(D)
Kas/ Bank (K)
Hutang PPh 4 ayat 2 (K)Mohon koreksi rekan lain jika keliru.
- Originaly posted by salvator:
PT. A dikenakan pph final pasal 4 ayat 2 karena penjualan saham tsb. dan rekan harus memotong pph tsb.
dikenakan oleh siapa rekan ?