Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Penerapan Metode CUP Penjualan PVC

  • Penerapan Metode CUP Penjualan PVC

     roenk updated 5 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Nauljam

    Member
    30 October 2019 at 2:48 am
  • Nauljam

    Member
    30 October 2019 at 2:48 am

    Salam Rekan Ortax,

    Saya ingin menanyakan suatu case terkait penerapan metode CUP pada penjualan PVC. Dalam kasus PT X melakukan penjualan PVC yang merupakan produk komoditas dan memilih Konsultan B membuatkan Dokumen TP Doc. Konsultan B menggunakan metode CUP dengan cara membandingkan harga jual PT X (setelah dilakukan penyesuaian) dengan IHS max. Hasilnya harga jual PT X berada dibawah IHX max (masih masuk didalam rentang IHS), dengan pendapat arm's length. Hal ini juga diterapkan pada saat transaksi pembelian bahan baku, hasilnya harga beli PT X berada di bawah IHS max dengan catatan arm's length tapi dengan penjelasan (Konsultan tsb menjelaskan harga beli dinyatakan arm's length disaat berada di angka IHS max atau diatasnya). Pertanyaan saya, bukankah statement tersebut terbalik? Sepemahaman saya, harga jual dikatakan arm's length jika melebihi IHS max dan harga beli dikatakan arm's length jika dibawah IHS max. Karena dengan meningkatnya pendapatan/pengasilan suatu entitas kan otomatis pajaknya juga tinggi. Mohon bantuannya rekan ortax, terimakasih

  • roenk

    Member
    30 October 2019 at 3:57 am
    Originaly posted by nauljam:

    Saya ingin menanyakan suatu case terkait penerapan metode CUP pada penjualan PVC. Dalam kasus PT X melakukan penjualan PVC yang merupakan produk komoditas dan memilih Konsultan B membuatkan Dokumen TP Doc. Konsultan B menggunakan metode CUP dengan cara membandingkan harga jual PT X (setelah dilakukan penyesuaian) dengan IHS max. Hasilnya harga jual PT X berada dibawah IHX max (masih masuk didalam rentang IHS), dengan pendapat arm's length. Hal ini juga diterapkan pada saat transaksi pembelian bahan baku, hasilnya harga beli PT X berada di bawah IHS max dengan catatan arm's length tapi dengan penjelasan (Konsultan tsb menjelaskan harga beli dinyatakan arm's length disaat berada di angka IHS max atau diatasnya). Pertanyaan saya, bukankah statement tersebut terbalik? Sepemahaman saya, harga jual dikatakan arm's length jika melebihi IHS max dan harga beli dikatakan arm's length jika dibawah IHS max. Karena dengan meningkatnya pendapatan/pengasilan suatu entitas kan otomatis pajaknya juga tinggi. Mohon bantuannya rekan ortax, terimakasih

    intinya arm's length itu jika harga jual/beli sesama afiliasi harganya tidak kurang dari harga pembanding (CUP) seharusnya tidak masalah.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now